Paluta, Sinarglobalnusantara.com-
Ketua Lembaga Pengawas Supremasi Hukum Republik Indonesia (LPSHRI), Chaidir Lubis, menyatakan akan melaporkan Kepala Sekolah SMAN 1 Simundol, Kecamatan Dolok Sigompulon, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) , ke Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara terkait dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2025.
Chaidir Lubis menyoroti penggunaan anggaran pada pos pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah. Berdasarkan informasi yang dihimpun, pada tahap pertama tahun 2025 anggaran pemeliharaan sarana dan prasarana tercatat sebesar Rp12.310.200, sedangkan pada tahap kedua mencapai Rp46.096.200.
Namun, menurutnya, kondisi di lapangan tidak menunjukkan adanya perubahan ataupun pemeliharaan sarana dan prasarana yang jelas di lingkungan sekolah tersebut.
Selain itu, dana BOS yang diterima SMAN 1 Simundol pada tahun 2025 disebut mencapai Rp146.080.000 pada tahap pertama dan Rp146.080.000 pada tahap kedua. Pengelolaan anggaran tersebut kini menjadi perhatian publik karena dinilai kurang transparan.
“Kami akan melaporkan Kepala Sekolah SMAN 1 Simundol ke Kejaksaan Padang Lawas Utara terkait anggaran Dana BOS yang kami duga dikelola dengan perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan Dana BOS Reguler Tahun Anggaran 2025,” ujar Chaidir Lubis, Senin (19/05).
Sementara itu, Kepala SMAN 1 Simundol, Jamulia Siregar, ketika dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp hingga berita ini diterbitkan belum memberikan jawaban (SGN/Bana)













































Discussion about this post