Labuhanbatu, Sinarglobalnusantara.com-
Penanganan kasus dugaan pengeroyokan terhadap seorang agen kelapa sawit di Kabupaten Labuhanbatu terus bergulir. Mantan anggota DPRD Labuhanbatu berinisial JS menjalani pemeriksaan di Mapolres Labuhanbatu pada Jumat (24/7/2026) terkait laporan dugaan pengeroyokan terhadap Manarsar Sitorus (63), warga Dusun Sei Kelapa, Desa Tanjung Haloban, Kecamatan Bilah Hilir.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pemeriksaan berlangsung di ruang Unit Reskrim Polres Labuhanbatu selama kurang lebih tiga jam. JS tampak hadir didampingi sejumlah kuasa hukumnya untuk memberikan keterangan kepada penyidik.
Hingga berita ini diterbitkan, penyidik Polres Labuhanbatu belum memberikan keterangan mengenai status hukum JS, termasuk apakah telah ditetapkan sebagai tersangka atau masih berstatus sebagai saksi. Saat dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Muhammad Jihan Fajar Balman, S.Tr.K., S.I.K., M.H. belum memberikan tanggapan.
Kasus tersebut berawal dari laporan Manarsar Sitorus yang mengaku menjadi korban dugaan pengeroyokan di kantor pemasaran PT Hari Sawit Jaya (HSJ), Dusun Sidomulyo I, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu.
Laporan itu telah diterima Polres Labuhanbatu dengan Nomor LP/B/902/VI/2026/SPKT/Polres Labuhanbatu/Polda Sumut, terkait dugaan pelanggaran Pasal 262 juncto Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Menurut Manarsar, peristiwa bermula ketika dirinya bersama sejumlah rekan mendatangi PT HSJ untuk meminta penjelasan mengenai keterlambatan pembongkaran tandan buah segar (TBS) yang mereka kirim. Ia mengaku buah sawit miliknya baru dibongkar setelah tiga hari, sedangkan buah milik pemasok lain tetap diproses seperti biasa.
“Kami datang ke pabrik hanya ingin menanyakan kenapa sawit kami baru dibongkar setelah tiga hari, sementara milik orang lain bisa langsung dibongkar seperti biasanya,” ujar Manarsar.
Korban mengatakan, rombongan diterima oleh Humas PT HSJ, Ray Saragih, bersama Asisten Pemasaran Johan. Menurutnya, pembahasan sempat berjalan baik dan solusi atas persoalan tersebut telah ditemukan.
Namun situasi berubah ketika terdengar suara sepeda motor yang digeber dari luar kantor. Manarsar mengaku, anak JS berinisial TS datang bersama beberapa orang lainnya hingga situasi memanas. Korban kemudian melaporkan adanya dugaan tindak kekerasan yang dialaminya kepada pihak kepolisian.
JS Bantah Tuduhan Korban
Di sisi lain, JS membantah tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Usai menjalani pemeriksaan di Polres Labuhanbatu, ia menyampaikan versinya mengenai awal mula peristiwa tersebut.
Menurut JS, persoalan bermula karena buah sawit yang dibawa Manarsar Sitorus dinilai tidak memenuhi standar kualitas perusahaan sehingga ditolak oleh pihak pabrik.
“Buah yang dibawa Pak Manarsar dinilai busuk sehingga dipulangkan oleh PMKS PT HSJ. Setelah itu dia datang bersama anggota ormas GRIB Jaya dan melintangkan truk tronton di lokasi,” ujar JS kepada wartawan, Jumat (24/7/2026).
JS juga mengklaim bahwa Manarsar sudah sekitar tiga tahun tidak lagi memasok buah sawit ke PT Hari Sawit Jaya.
“Sudah tiga tahun Pak Manarsar tidak pernah memasukkan buah ke PMKS PT HSJ. Kemudian beliau datang memohon agar mendapatkan DO atau surat pengantar TBS milik saya. Saat itu saya menerima kedatangannya dengan baik di rumah dan saya sampaikan bahwa apabila ingin memasok buah, kualitasnya harus sesuai SOP perusahaan, tidak boleh buah busuk,” jelasnya.
Hingga kini, penyidik Polres Labuhanbatu masih melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah pihak untuk mengungkap secara utuh kronologi peristiwa tersebut.
Redaksi Sinarglobalnusantara.com tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang berkepentingan sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (SGN/Bana)













































Discussion about this post