Labuhanbatu, Sinarglobalnusantara.com-
Dugaan penggunaan dan penimbunan BBM solar bersubsidi untuk mendukung kegiatan replanting di PTPN IV Regional II Unit Kebun Berangir, Kecamatan NA IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara, terus bergulir, dan informasi tersebut sebelumnya telah disampaikan kepada Polres Labuhanbatu. Namun hingga berita ini diterbitkan hingga edisi ke 3, belum ada hasil pemeriksaan yang disampaikan secara terbuka kepada publik.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan: apakah pengecekan lapangan benar-benar telah dilakukan? Jika sudah, apa hasilnya? Jika belum, apa kendalanya?
Publik juga mempertanyakan apakah Polres Labuhanbatu sengaja mengulur waktu sehingga memberikan ruang gerak kepada vendor replanting untuk membersihkan atau menghilangkan jejak dugaan penggunaan BBM solar bersubsidi. Pertanyaan ini perlu dijawab melalui pemeriksaan yang transparan dan objektif, bukan dianggap sebagai kesimpulan.
Kapolda Sumut Diminta Beri Atensi
Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H. diminta memberikan perhatian terhadap dugaan tersebut dan memastikan proses pemeriksaan berjalan profesional.
Konfirmasi telah disampaikan kepada Kapolda Sumatera Utara melalui WhatsApp. Pesan disebut telah terkirim dan diterima, namun hingga berita ini diterbitkan belum diperoleh tanggapan.
Selain dugaan penggunaan BBM subsidi, muncul pula informasi mengenai pihak yang menyerupai aparat melakukan pengawalan pengiriman solar. Jika benar, perlu dijelaskan siapa yang melakukan pengawalan, dari kesatuan mana, dalam kapasitas apa, serta apakah memiliki surat tugas atau dasar kedinasan.
Sebaliknya, apabila informasi tersebut tidak benar, klarifikasi resmi diperlukan agar institusi kepolisian tidak terseret dalam tudingan yang belum terbukti.
Polres Labuhanbatu Pernah Berjanji Melakukan Pengecekan
Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Muhammad Jihad Fajar Balman, S.Tr.K., S.I.K., saat dikonfirmasi pada 9 Agustus 2026, menyatakan pihaknya akan melakukan pengecekan.
“Coba kami cek dulu ya, biar nanti Kanit Pidsus Pak Saniman cek juga ke lapangan,” ujarnya.
Namun setelah beberapa waktu berlalu, hasil pengecekan tersebut belum disampaikan kepada publik. Kondisi ini memunculkan pertanyaan apakah pemeriksaan telah dilakukan atau justru masih tertunda.
Jika pemeriksaan belum dilakukan, aparat perlu menjelaskan kendalanya agar tidak muncul dugaan bahwa keterlambatan tersebut memberi kesempatan kepada pihak terkait untuk menghilangkan barang bukti atau membersihkan jejak dugaan pelanggaran.
Dugaan Solar Disimpan di Sekitar Perumahan Karyawan
Informasi yang dihimpun media ini menyebutkan adanya dugaan penyimpanan atau penimbunan solar di sekitar perumahan karyawan PTPN IV Kebun Berangir.
Ketua Lembaga Pengawas Supremasi Hukum Republik Indonesia (LPSHRI), Chaidir Lubis, S.H., menilai penyimpanan BBM dalam jumlah besar harus memenuhi ketentuan perizinan dan standar keselamatan, terlebih jika berada di kawasan permukiman.
“Minyak bumi dan BBM merupakan bahan yang sangat mudah terbakar. Menyimpannya dalam jumlah besar tanpa standar keamanan ketat di area padat penduduk mengancam nyawa warga sekitar,” ujar Chaidir Lubis, 13 Agustus 2026.
Namun, penerapan ketentuan pidana tetap harus didasarkan pada hasil pemeriksaan, alat bukti, dan proses hukum oleh aparat berwenang.
Solar Disebut Datang Malam Hari dari Arah Medan
Seorang sumber yang mengaku sebagai karyawan PTPN IV Kebun Berangir menyebut adanya kedatangan solar pada malam hari. “Minyak solar ini datangnya pada malam hari sekira jam sepuluh malam. Dikawal ini, Bang, seperti aparat. Dari Medan, Bang,” ungkap sumber tersebut pada 9 Agustus 2026.
Keterangan itu masih berupa informasi sumber dan belum menjadi fakta hukum. Karena itu, asal solar, pemasok, status subsidi, pengguna akhir, serta dugaan pengawalan perlu diverifikasi melalui pemeriksaan resmi.
Replanting Harus Diawasi
Dugaan penggunaan BBM tersebut berkaitan dengan kegiatan replanting di Kebun Berangir. Program ini penting untuk memperbarui tanaman tua dan meningkatkan produktivitas, tetapi tetap harus diawasi secara ketat. Dalam pemberitaan sebelumnya, media ini juga menyoroti dugaan persoalan teknis pekerjaan chipping pada areal Afdeling I hingga Afdeling V.dimana di beberapa bagian ketebalan Chipping terlihat antara 20 hingga 30 centimeter,dan diduga telah menyalahi aturan kontak seperti yang telah tertuang di Kerangka Acuan Kerja yang diberikan perusahaan.
Hendaknya kontrak, spesifikasi pekerjaan, penggunaan material, serta pemakaian BBM harus dapat dipertanggungjawabkan. Jangan sampai kegiatan replanting menjadi celah bagi penyalahgunaan anggaran, material, maupun BBM bersubsidi.
PTPN IV PalmCo Diminta Tidak Tutup Mata
Manajemen PTPN IV PalmCo, termasuk Direktur Utama Jatmiko K. Santoso, perlu memastikan seluruh kegiatan replanting berjalan sesuai kontrak, standar teknis, ketentuan keselamatan, dan regulasi penggunaan BBM.
Jika dugaan tersebut tidak benar, klarifikasi resmi dapat meluruskan informasi. Namun apabila ditemukan pelanggaran, tindakan korektif harus dilakukan tanpa pandang bulu.
Kapolres dan Kasat Reskrim Kembali Dikonfirmasi
Media ini kembali mengonfirmasi Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya dan Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Muhammad Jihad Fajar Balman mengenai perkembangan penanganan dugaan solar tersebut.
Namun hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh jawaban. Manager Distrik PTPN IV Berangir, Agus Tin, juga belum memberikan tanggapan meski pesan WhatsApp telah terkirim dan terbaca.
Pertanyaan Publik Belum Terjawab
Publik masih menunggu jawaban atas sejumlah pertanyaan:
Apakah solar tersebut benar BBM bersubsidi?
Siapa pemasok dan pengguna akhirnya?
Apakah BBM digunakan untuk kegiatan replanting?
Apakah penyimpanannya memiliki izin dan memenuhi standar keselamatan?
Benarkah terdapat pengawalan oleh pihak yang menyerupai aparat?
Apa hasil pengecekan yang sebelumnya dijanjikan Polres Labuhanbatu?
Apakah keterlambatan pemeriksaan sengaja dilakukan sehingga memberi ruang kepada vendor replanting untuk membersihkan dugaan penggunaan BBM solar bersubsidi?
Pertanyaan tersebut bukan vonis. Aparat dan pihak perusahaan tetap memiliki ruang untuk memberikan penjelasan. Jika dugaan tidak terbukti, pemeriksaan dapat menjadi sarana untuk membersihkan nama pihak-pihak yang disebut. Namun jika pelanggaran ditemukan, hukum harus ditegakkan sesuai ketentuan.
Pihak PTPN IV PalmCo, manajemen Kebun Berangir, rekanan pelaksana pekerjaan, Polres Labuhanbatu, maupun pihak kepolisian yang disebut dalam informasi ini tetap memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab.
Karena dalam jurnalistik, dugaan bukanlah vonis, informasi bukanlah putusan pengadilan, dan kebenaran harus diuji melalui proses yang transparan. (SGN/team)















































Discussion about this post