Banda Aceh, Sinarglobalnusantara.com-
Keputusan Muzakkir Manaf atau yang akrab disapa Mualem mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) menuai apresiasi luas. Di tengah panasnya gelombang kritik dan demonstrasi mahasiswa dalam beberapa hari terakhir, langkah itu justru dinilai sebagai sikap kenegarawanan yang jarang dimiliki seorang pemimpin.
Apresiasi tersebut datang dari Ketua MPW Ikatan Cendekiawan Muslim se-Indonesia (ICMI) Aceh, Taqwaddin Husin. Dalam pernyataan tertulis yang disampaikan kepada awak media, Senin (18/5/2026), akademisi hukum itu menyebut pencabutan Pergub JKA sebagai keputusan yang elegan dan penuh keberanian moral.
“Tidak semua pemimpin berani mengakui bahwa sebuah kebijakan kurang tepat. Tetapi Mualem menunjukkan sikap terbuka dan gentleman dengan mencabut Pergub tersebut,” ujar Taqwaddin.
Menurutnya, langkah cepat Pemerintah Aceh itu berhasil meredam polemik yang sebelumnya berkembang luas di tengah masyarakat dan kampus-kampus di Aceh. Ia mengungkapkan bahwa dirinya bersama sejumlah akademisi telah melakukan telaah mendalam terhadap Pergub tersebut sejak sepekan lalu.
“Hasil kajian kami sebenarnya sudah mengarah pada dua opsi strategis untuk menyikapi pemberlakuan Pergub itu. Namun setelah adanya keputusan resmi pencabutan, maka persoalan ini sebaiknya tidak lagi diperpanjang,” katanya.
Di tengah dinamika politik dan kritik publik yang memanas, Taqwaddin justru melihat momentum ini sebagai contoh bahwa pemerintah dan masyarakat dapat membangun komunikasi demokratis secara sehat. Ia pun mengajak mahasiswa dan kalangan akademisi untuk kembali fokus pada peran masing-masing dalam membangun Aceh.
“Saya mengimbau adik-adik mahasiswa dan seluruh akademisi untuk memberi apresiasi atas keputusan ini dan kembali menjalankan aktivitas secara optimal demi mewujudkan Aceh Meusyuhu dan Aceh Mulia,” ujarnya.
Lebih jauh, Hakim Tinggi Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi itu menekankan pentingnya kehati-hatian dalam merumuskan setiap produk hukum daerah. Menurutnya, regulasi yang baik harus lahir dari perpaduan tiga landasan utama: filosofis, sosiologis, dan yuridis.
“Jika ketiga aspek ini benar-benar dipertimbangkan, maka Qanun maupun Pergub yang lahir di Aceh akan menghadirkan keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum. Dengan begitu, regulasi tidak akan memicu kegaduhan, tetapi justru menjadi solusi bagi masyarakat,” pungkasnya.
Keputusan pencabutan Pergub JKA kini menjadi perhatian publik Aceh. Bagi sebagian kalangan, langkah Mualem bukan sekadar mencabut aturan, tetapi juga mengirim pesan penting bahwa mendengar suara rakyat adalah bagian dari kepemimpinan.(SGN/Rizki).













































Discussion about this post