Simalungun, Sinarglobalnusantara.com-
Dugaan carut-marut pengelolaan retribusi pasar tradisional kembali mencuat di Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun. Aroma dugaan penggembosan dan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) pun mulai menjadi sorotan publik setelah mantan penagih retribusi pasar, Ika Gentina Nainggolan bersama Maruasa Sitorus, membongkar adanya perbedaan mencolok dalam nilai setoran yang disebut-sebut diterima pihak kecamatan.
Pernyataan Ika sontak memantik tanda tanya besar di tengah masyarakat. Pasalnya, kelompok putra-putri daerah Tanah Jawa disebut pernah menawarkan setoran PAD hingga Rp1 juta per satu minggu dari hasil pengelolaan retribusi pasar. Namun penawaran itu justru tidak diterima. Sebaliknya, kewenangan pengutipan retribusi pasar disebut diberikan kepada pihak lain yang hanya menawarkan setoran Rp450 ribu per satu minggu.
“ Kami atas nama putra-putri daerah Tanah Jawa sudah menawarkan setoran PAD sampai Rp1 juta per minggu. Sementara DPD APPSI Simalungun menawarkan Rp450 ribu per minggu. Tapi kenapa justru angka yang lebih rendah itu yang diterima pihak kecamatan? Apakan ada intervensi pihak lain?” ungkap Ika kepada wartawan, Jumat (22/05/2026).
Pernyataan itu tentu memantik kecurigaan publik. Di tengah ramainya aktivitas perdagangan di Pasar Tanah Jawa, angka setoran Rp450 ribu dinilai terlalu kecil dan jauh dari potensi riil pendapatan pasar. Bahkan menurut Ika, selisih nilai setoran tersebut memunculkan dugaan adanya praktik “setoran di luar PAD” yang disebut-sebut menguntungkan oknum tertentu.
Rapat Resmi Diputuskan Kembali ke Kecamatan, Tapi Fakta di Lapangan Berbeda
Ika juga mengungkap adanya dugaan ketidak konsistenan dalam keputusan resmi pemerintah kecamatan. Dalam rapat yang digelar Pemerintah Kecamatan Tanah Jawa pada Rabu, 20 Mei 2026, yang dihadiri unsur Muspika, termasuk Kapolsek, Danramil, serta pengurus APPSI Simalungun dan para mantan penagih retribusi, disebutkan bahwa penagihan retribusi pasar akan dikembalikan sepenuhnya ke pihak kecamatan dengan memberdayakan pegawai P3K. Namun, sehari setelah rapat itu, kondisi di lapangan justru berbeda.
“Hasil rapat jelas penagihan dikembalikan ke kecamatan. Tapi besoknya yang turun menagih malah orang-orang yang kami ketahui bagian dari APPSI juga. Jadi publik berhak bertanya, apakah ada permainan lain di balik ini?” ujar Ika penuh tanya dan menduga adanya “setoran pribadi” di luar mekanisme resmi PAD.
Dugaan Pungli Menguat: Retribusi Ditagih Tanpa Karcis Resmi
Tak hanya soal nilai setoran, dugaan praktik pungutan liar (pungli) juga ikut mencuat. Menurut Ika, penagihan retribusi di Pasar Tanah Jawa saat ini tidak menggunakan karcis resmi sebagaimana mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Padahal, retribusi daerah wajib dipungut secara resmi, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.Lebih jauh, ia menilai DPD APPSI Simalungun tidak memiliki kewenangan hukum untuk melakukan pengutipan retribusi daerah.
Pedagang Resah: “Kami Bayar, Tapi Tidak Tahu Uangnya ke Mana”
Keresahan juga datang dari para pedagang pasar. Mereka mengaku rutin membayar retribusi setiap pekan, namun tidak pernah mengetahui secara pasti ke mana uang tersebut bermuara.
“Kami bayar terus. Tapi apakah benar masuk ke kas daerah atau tidak, kami tidak pernah tahu,” ujar seorang pedagang kepada wartawan Jumat (21/05/2026).
Situasi ini memperkuat kesan bahwa tata kelola retribusi pasar di Tanah Jawa berlangsung tanpa transparansi yang jelas.
Pengamat: “Publik Wajar Curiga Ada yang Tidak Beres”
Sorotan keras datang dari pengamat kebijakan publik Susilo Atmaja Purba. Ia menilai, jika benar tawaran setoran lebih besar ditolak sementara angka lebih rendah diterima, maka publik sangat wajar menaruh curiga.
“Kalau benar ada pihak yang sanggup menyetor PAD lebih besar tetapi ditolak, sementara penawaran lebih kecil justru diterima, maka dugaan adanya permainan kepentingan menjadi sangat masuk akal,” tegas Purba Blankon.
Ia juga menegaskan bahwa secara hukum, pemungutan retribusi daerah merupakan kewenangan eksklusif pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah serta Perda Kabupaten Simalungun Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Karena itu, ia mendesak audit menyeluruh terhadap pengelolaan retribusi pasar di Tanah Jawa.
Konfirmasi Camat Tanah Jawa, Jawaban Mengambang
Terpisah Camat Tanah Jawa, Andi Supandri SH, ketika dikonfirmasi 5 poin pertanyaan melalui pesan WhatsApp pada Sabtu (23/05/2026), hanya memberikan jawaban singkat dan dinilai mengambang, demikian 5 poin konfirmasi wartawan
1.Benarkah ada tawaran setoran PAD sebesar Rp1 juta per minggu dari putra-putri daerah Tanah Jawa, namun tidak diterima pihak kecamatan?
2.Apa dasar pertimbangan pihak kecamatan menerima pengelolaan retribusi dengan nilai setoran Rp450 ribu per minggu?
3.Dalam rapat tanggal 20 Mei 2026 disebutkan penagihan retribusi dikembalikan ke kecamatan melalui pegawai P3K. Namun mengapa di lapangan penagihan disebut masih dilakukan pihak yang diduga dari APPSI?
4.Apakah APPSI memiliki kewenangan resmi melakukan pengutipan retribusi pasar?
5.Bagaimana tanggapan Bapak terkait dugaan penagihan retribusi tanpa karcis resmi serta tudingan adanya “setoran pribadi” di luar PAD yang berkembang di tengah masyarakat?.
Berikut jawaban Camat Tanah Jawa.,”Tidak ada saya ambil keuntungan dari situ bang, justru peningkatan PAD , klo masalh sitorus dan borneng internal mereka. Di pandang perlu berkolaborasi dalam membangun tanah jawa. Tehnis di lapangan kasi ekbang yg mengetahui persis.tks” tulis Camat.
Publik Menunggu Keberanian Pemkab dan APH hingga DRPD Simalungun
Hingga berita ini diturunkan kini publik menunggu keberanian pihak pihak terkait seperti Pemkab Simalungun,APH hingga DPRD Simalungun, diharapkan informasi ini pintu masuk terbongkarnya dugaan permainan lama dalam pengelolaan PAD pasar tradisional di Seluruh kabupaten Simalungun. Namun satu hal yang pasti, jika dugaan ini benar, maka yang dirugikan bukan hanya pemerintah daerah tetapi seluruh masyarakat.(SGN/R01)













































Discussion about this post