Asahan, Sinarglobalnusantara.com-
Sebuah aktivitas penambangan Galian C berukuran raksasa yang diduga ilegal telah ditemukan di tengah areal perkebunan sawit milik PT Sari Persada Raya (SPR), tepatnya di Desa Hutabagasan, Kecamatan Bandar Pasir Mandoge, Kabupaten Asahan. Temuan ini memicu pertanyaan besar mengenai legalitas operasi dan dugaan adanya perlindungan dari pihak-pihak tertentu yang membuat aktivitas ini bertahan selama bertahun-tahun.
Informasi mengenai dugaan penambangan ilegal ini pertama kali muncul dari keluhan masyarakat setempat. Menurut warga yang enggan disebutkan namanya, aktivitas penggalian batu padas dan tanah urug ini sudah beroperasi sekitar 5 tahun di tengah perkebunan SPR. “Sudah bertahun-tahun ada di situ Galian C namun tidak ada tindakan dari petugas. Sepertinya pengusahanya kebal hukum, informasinya sering main golf dengan sejumlah pejabat di Medan,” ujar warga tersebut dengan nada kecewa.
Untuk memverifikasi informasi tersebut, wartawan bersama tim LSM BOPPAN RI melakukan upaya investigasi langsung ke lapangan. Namun, pihak pengaman PT SPR terus menghalangi akses dan tidak memberikan izin masuk kepada tim investigasi. Kendati demikian, pada tanggal 12 Maret 2026, tim berhasil masuk ke lokasi melalui jalur belakang kebun dan melihat langsung kondisi yang mengkhawatirkan.
Dari hasil observasi lapangan, terlihat jelas aktivitas penggalian yang intensif menggunakan alat berat. Lokasi yang dulunya merupakan area bukit kini sudah menjadi datar bahkan terdapat lubang besar akibat penggalian yang terus-menerus. Selain itu, terlihat pula mobil dumtruk yang sedang mengisi material Galian C, yang diduga akan dijual ke luar wilayah. Saat dikonfirmasi, beberapa supir di lokasi tampak enggan berbicara dan hanya mengaku sebagai pekerja yang tidak mengetahui detail mengenai legalitas operasi tersebut. “Kami hanya pekerja di sini bang, jadi kami gak tau apa-apa,” ujar salah satu supir dengan sikap yang seolah sudah diarahkan untuk tutup mulut.

Atas temuan ini, Ketua DPP LSM BOPPAN RI, Tuandi S, menyayangkan keras adanya aktivitas Galian C yang diduga ilegal di tengah perkebunan PT SPR. “Kita berharap Polda Sumut melalui Polres Asahan segera turun gunung menindak tegas pengusaha Galian C tersebut. Tidak ada yang kebal akan hukum di negara kita ini. Jika dalam waktu dekat tidak ada tindakan, maka kita bersama kawan-kawan akan menjatuhkan laporan resmi ke Polda Sumatera Utara,” tegas Tuandi S.
Sementara itu, Praktisi Hukum Juan Jehuda Butar Butar, S.H., juga angkat bicara merespon temuan ini. Menurutnya, penambangan Galian C yang diduga ilegal ini menimbulkan kerugian serius, baik dari segi lingkungan maupun ekonomi. “Kerusakan lingkungan berupa erosi, longsor, dan rusaknya ekosistem sungai sangat nyata. Selain itu, negara juga mengalami kerugian akibat hilangnya potensi pendapatan pajak daerah,” jelas Juan Jehuda.
Ia juga menegaskan bahwa penambangan Galian C tanpa izin merupakan tindak pidana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 mengenai Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). “Saya meminta kepada Pihak Kepolisian Daerah Sumatera Utara untuk segera turun ke lokasi penambangan dan memeriksa izin penambangan Galian C tersebut. Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” tambahnya.
Hingga berita ini diturunkan, manajemen PT SPR belum berhasil dikonfirmasi terkait dugaan aktivitas penambangan ilegal di wilayah perkebunannya. Begitu juga dengan pihak Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sumatera Utara yang belum memberikan keterangan mengenai legalitas operasi Galian C tersebut. Masyarakat dan pihak terkait kini menunggu langkah tegas dari aparat penegak hukum untuk mengungkap kebenaran dan menindaklanjuti dugaan pelanggaran ini.(SGN/MP)













































Discussion about this post