Simalungun,Sinarglobalnusantara.com-
Demi menjaga ketertiban umum serta melindungi moral generasi muda, warga Kecamatan Ujung Padang sepakat melarang penggunaan full musik dan DJ dalam setiap kegiatan hiburan masyarakat.
Kesepakatan tersebut dihasilkan dalam rapat sosialisasi yang digelar di Balai Harungguan Tuan Rondahaim Saragih, lingkungan Kantor Camat Ujung Padang, Rabu (28/1/2026).
Rapat dihadiri oleh Camat Ujung Padang Manaon Siregar, perwakilan Polsek Bosar Maligas melalui Bhabinkamtibmas Aiptu J.S. Butarbutar, unsur Koramil 07, Forum Kepala Desa se-Kecamatan Ujung Padang, KUA, MUI, Ketua IPHI, serta organisasi AMSIH (Aliansi Masyarakat Simalungun Hataran) yang diketuai M. Yasir.
Dalam forum tersebut, seluruh peserta rapat menyatakan dukungan penuh terhadap larangan full musik dan DJ. Alasan utamanya adalah untuk menjaga ketertiban sosial, keamanan lingkungan, serta melindungi generasi muda dari pengaruh negatif.
Sejumlah tokoh masyarakat menilai bahwa hiburan dengan konsep full musik dan DJ kerap menjadi pemicu terjadinya keributan, konsumsi minuman keras, serta membuka ruang pergaulan bebas yang berpotensi menyeret generasi muda ke dalam penyalahgunaan narkoba dan tindakan kriminal.
“Ini demi kebaikan bersama. Kita ingin generasi muda terhindar dari miras, narkoba, dan pergaulan yang dapat merusak masa depan mereka,” ujar salah satu tokoh masyarakat dalam rapat tersebut.
Selain aspek moral, pembatasan hiburan ini juga dinilai sebagai langkah preventif untuk menekan potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), yang selama ini sering muncul dalam acara hiburan tanpa pengawasan ketat.
Pihak kepolisian dan TNI yang hadir menyatakan kesiapan untuk mendukung penerapan kebijakan ini, dengan catatan pelaksanaannya dilakukan secara humanis, persuasif, dan berdasarkan kesepakatan bersama masyarakat.
Ke depan, hasil rapat ini akan dituangkan dalam bentuk kesepakatan bersama di tingkat kecamatan dan desa, yang nantinya menjadi pedoman resmi dalam penyelenggaraan kegiatan hiburan di wilayah Kecamatan Ujung Padang.
Langkah ini diharapkan dapat menjadi benteng sosial dalam menjaga stabilitas daerah sekaligus upaya nyata menyelamatkan generasi muda dari pengaruh destruktif yang berpotensi merusak masa depan bangsa.(SGN/Toba)













































Discussion about this post