Aceh, Sinarglobalnusantara.com-
Polemik data desil dalam program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) kian memicu keresahan masyarakat. Sejumlah warga mengaku kesulitan mendapatkan layanan kesehatan akibat perubahan status kepesertaan dan ketidaksesuaian kategori desil dalam sistem administrasi. Kondisi ini dinilai telah mengancam hak dasar masyarakat untuk memperoleh pengobatan, terutama bagi pasien penyakit kronis dan warga kurang mampu.
Praktisi hukum dan pemerhati kebijakan publik, Misran, SH, meminta Pemerintah Aceh bersama rumah sakit yang tergabung dalam sistem satu komando segera mengambil langkah cepat dan konkret untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
Menurut Misran, masalah yang terjadi saat ini tidak lagi bisa dipandang sebagai persoalan administratif semata. Ia menilai dampaknya sudah menyentuh sisi kemanusiaan karena menyulitkan masyarakat yang sedang membutuhkan layanan medis.
“Jangan sampai rakyat yang sedang sakit justru dipersulit karena persoalan data administrasi. Pemerintah harus hadir memastikan masyarakat tetap mendapatkan pelayanan kesehatan,” ujar Misran.
Dalam beberapa kasus, warga baru mengetahui status kepesertaan mereka bermasalah ketika sudah berada di rumah sakit untuk menjalani pengobatan. Ironisnya, sebagian masyarakat yang secara ekonomi tergolong kurang mampu justru tercatat dalam kategori desil tinggi atau dianggap mampu secara administratif.
Situasi tersebut dinilai sangat berisiko bagi pasien dengan penyakit kronis seperti gagal ginjal, kanker, stroke, dan penyakit jantung yang membutuhkan pengobatan rutin dan berkelanjutan.
Misran menegaskan, pasien cuci darah misalnya, tidak mungkin menghentikan pengobatan hanya karena data kepesertaan berubah secara tiba-tiba.
“Negara tidak boleh kalah oleh persoalan administrasi. Keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas utama,” katanya.
Ia mendesak Pemerintah Aceh segera melakukan verifikasi dan validasi data JKA secara sistematis, masif, dan terstruktur dengan melibatkan pemerintah kabupaten/kota, pemerintah gampong, Dinas Sosial, dinas kesehatan, hingga BPJS Kesehatan agar kondisi riil masyarakat dapat diverifikasi secara objektif dan akurat.
Selain itu, Misran juga meminta adanya mekanisme reaktivasi cepat bagi masyarakat yang mengalami kendala layanan akibat persoalan data. Menurutnya, masyarakat tidak boleh dipingpong antar instansi di tengah kondisi sakit dan keterbatasan ekonomi.
“Pemerintah harus menghadirkan sistem yang cepat, responsif, dan berpihak kepada rakyat kecil,” tegasnya.
Di sisi lain, ia menilai minimnya transparansi informasi turut memperparah keresahan masyarakat. Banyak warga mengaku bingung terkait perubahan status kepesertaan, prosedur pengaktifan kembali, hingga mekanisme pengaduan layanan JKA.
Karena itu, Pemerintah Aceh diminta aktif memberikan penjelasan terbuka kepada masyarakat agar tidak terjadi simpang siur informasi di tengah publik.
Misran juga menyoroti tantangan Pemerintah Aceh di tengah menurunnya kemampuan fiskal daerah dan berkurangnya dana Otonomi Khusus. Namun, menurutnya, keterbatasan anggaran tidak boleh menjadi alasan untuk mengurangi perlindungan kesehatan bagi masyarakat miskin.
“Keberhasilan JKA bukan hanya diukur dari tertib administrasi atau efisiensi anggaran, tetapi sejauh mana rakyat tetap bisa berobat dengan aman dan manusiawi ketika sakit,” ujarnya.
Ia berharap percepatan validasi data dapat segera dilakukan agar polemik JKA tidak terus menimbulkan keresahan di tengah masyarakat Aceh.
“Ini bukan hanya soal data, tetapi soal keselamatan dan hak hidup masyarakat Aceh. Penyelesaiannya harus cepat, tepat, dan berpihak kepada rakyat,” tutup Misran.(SGN/Rizki)













































Discussion about this post