Simalungun, Sinarglobalnusantara.com-
Dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran Badan Usaha Milik Nagori (BUMNag) Lau Meciho sejumlah 135 juta di Nagori Perasmian, Kecamatan Dolok Silau, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, semakin menjadi sorotan. Setelah sebelumnya menuai pertanyaan publik, kini Bendahara BUMNag akhirnya angkat bicara dan membeberkan berbagai dugaan kejanggalan dalam pengelolaan usaha ternak babi yang didanai menggunakan uang negara.
Siska Nadeak mengaku selama menjalankan tugasnya tidak pernah dilibatkan secara penuh dalam setiap transaksi belanja yang dilakukan Direktur BUMNag, Saut Situmorang. Bahkan, ia menduga saat penyusunan laporan pertanggungjawaban (LPJ) menggunakan stempel duplikat tanpa sepengetahuannya, padahal yang asli ada pada Bendahara.
“Setiap belanja saya tidak pernah diajak. Saya juga mempertanyakan bagaimana bisa hasil usaha dibagi-bagikan, padahal usaha belum pernah untung, malah mengalami kerugian, dan ketika penyusunan LPJ direktur BUMNag stempel duplikat, itu ada buktinya sama saya ungkap Bendahara saat dikonfirmasi wartawan pada Selasa (20/06/2026).
Berdasarkan penjelasan Bendahara, sedikitnya terdapat 15 poin dugaan penyimpangan dalam penggunaan anggaran BUMNag untuk Tahun Anggaran 2025, di antaranya:
1. Dugaan Mark-up Sewa Kandang
Dalam RAB dicantumkan biaya sewa kandang sebesar Rp9 juta, padahal menurut Bendahara, kesepakatan awal dengan pemilik kandang, Niko Sitorus, hanya sebesar Rp4 Sementara Kombong kandang yang dipergunakan hanya 5 Kombong saja.
“Saya ingat perjanjian awal sewa kandang hanya Rp4 juta. Tiba-tiba saat penyusunan RAB menjadi Rp9 juta. Ini ada apa sebenarnya, ujar Bendahara.
2. Dugaan Mark-up Pengadaan 30 Ekor Anak Babi
Dalam RAB menganggarkan pembelian 30 ekor anak babi sebesar Rp42 juta dengan harga Rp1,4 juta per ekor. Namun Bendahara menyebut biaya riil hanya sekitar Rp30,9 juta, sehingga terdapat selisih Rp11,1 juta yang menurutnya dibagikan kepada Direktur, Penasehat, Pengawas dan Tim Teknis.
“Harga anak babi bervariasi, ada Rp900 ribu, Rp1 juta hingga Rp1.050.000. Tapi semuanya dimasukkan Rp1,4 juta per ekor, sisa uang nya ya dibagi bagi direktur lah “,katanya.
3. Mesin Air Diduga Di Mark-up
Mesin air dianggarkan Rp3,5 juta, sementara ketika dibelanjakan sekitar Rp2,7 juta.akhirnya setelah ketahuan selisih Rp800 ribu maka dimasukkan ke kas, kemudian sebagian digunakan untuk biaya mengambil uang di bank. Namun berdasarkan penelusuran wartawan dilapangan,harga mesin air standar mesin doorsmer dibandrol 2.000.000 rupiah.
4. Penampung Air
Dalam RAB Ball Tank dianggarkan Rp1,5 juta, sedangkan harga setelah dibelanjakan direktur BUMNag melaporkan Rp1,34 juta. Selisih Rp160 ribu,dan akhirnya dimasukkan ke kas, terkait anggaran tersebut pun dinilai perlu dilakukan audit berapa harga sebenarnya di toko.
5. Barang Tidak Pernah Dibeli
Anggaran pembelian sapu lidi, ember dan timba sebesar Rp277 ribu tidak direalisasikan. Dana justru digunakan untuk makan saat perjalanan membeli anak babi, tali dan pilox, padahal biaya operasional sebelumnya telah dianggarkan tersendiri.
6. Operasional Transportasi Dipertanyakan
Dalam RAB menganggarkan biaya transportasi Rp1 juta untuk survei pembelian anak babi. Menurut Bendahara, anggaran tersebut dinilai berlebihan karena pencarian 30 ekor anak babi hanya memerlukan waktu satu hari.
7. Biaya Rapat Fiktif
Anggaran rapat sebesar Rp700 ribu diduga tidak pernah digunakan sebagaimana mestinya karena rapat tersebut disebut tidak pernah dilaksanakan. Dana dialihkan membeli BBM Pertalite sebesar Rp600 ribu dan sisanya masuk kas.
8. Gaji Pengurus Dibayar Saat Usaha Belum Untung
Direktur, Sekretaris, Bendahara, Pengawas dan Penasehat menerima honor dengan total Rp7,7 juta, meskipun usaha disebut belum menghasilkan keuntungan.
9. Selisih Anggaran Pakan
Dalam RAB, anggaran pembelian pakan dianggarkan 4 tahap beserta obat-obatan mencapai Rp56.822.000, dimana pada bulan pertama belanja pakan pelet 551 sejumlah 30 kg x 97.000 dengan total 8.730.000 rupiah.Pada bukan ke 2 dianggarkan belanja pakan merah 49 kg x 8200 sehingga total belanja 11808.000 rupiah , dan pada bulan ke 3 dianggarkan belanja pakan biru 72kg x 7300 sehingga total belanja 15.768.000 rupiah, selanjutnya bulan ke 4 dianggarkan belanja pakan biru 90 kg x 7300 sehingga total belanja 19710.000, dan untuk belanja obat obatan dianggarkan 806.000 rupiah, setelah belanja pakan ternak selesai diketahui realisasi hanya sekitar Rp55.225.000, menyisakan Rp1.597.000 yang dimasukkan ke dalam kas BUMNag.
Namun berdasarkan keterangan Bendahara setiap belanja pakan mulai dari bulan pertama hingga bulan ke empat, semua dilakoni Direktur BUMNag, bahkan pemberian pakan kepada ternak juga dilakoni direktur BUMNag bersama Nikson Sitorus yang juga pemilik kandang yang disewa.Sehingga dugaan konspirasi jahat dan potensi kecurangan sangat gampang dilakoni.
10. Biaya Pengangkutan Anak Babi
Dalam RAB dianggarkan Rp1 juta , namun hanya digunakan Rp550 ribu sehingga terdapat sisa Rp450 ribu, anggaran tersebut pun dinilai berlebihan, karena harga standar sewa motor pengangkut barang hanya 300 hingga 350 ribu per hari.
11. Dugaan Double Penghasilan
Anggaran pembersihan kandang dan pemberian pakan mencapai Rp10 juta. Namun pekerjaan tersebut disebut dikerjakan sendiri oleh Direktur BUMNag bersama pemilik kandang, sehingga muncul dugaan Direktur memperoleh penghasilan ganda sebagai pengelola sekaligus pekerja.
12. Dana Penyuluhan Dialihkan
Anggaran penyuluhan Rp900 ribu dialihkan untuk memperbaiki selang pompa Rp550 ribu, sedangkan sisanya dipakai untuk biaya operasional pengambilan uang di bank, hal inipun diduga hanya akal akalan direktur BUMNag, karena jika sebelumnya selang pompa dibeli barang baru maka di usia hitungan bulan tidak mungkin rusak.
13. Biaya Pengairan Dinilai Berlebihan
Dalam RAB Anggaran pengairan sebesar Rp600 ribu direalisasikan seluruhnya. Namun Bendahara menilai jumlah tersebut terlalu besar untuk kebutuhan peternakan dengan populasi hanya 30 ekor babi.
14.Dugaan Permainan Harga Penjualan Ternak
Kejanggalan juga disebut terjadi saat penjualan hasil ternak. Sebanyak 2.090 kilogram babi dijual dengan harga Rp34 ribu per kilogram, sehingga menghasilkan sekitar Rp71.060.000.
Menurut Bendahara, proses penjualan dilakukan langsung oleh Direktur tanpa berkoordinasi dengannya. Padahal berdasarkan informasi dari peternak di Kabupaten Simalungun, harga pasar saat itu berkisar Rp40 ribu hingga Rp45 ribu per kilogram.
Peternak babi di Simalungun, Atmajaya Purba, saat dikonfirmasi mengaku pada periode 2025 hingga awal 2026 dirinya masih menjual ternak dengan harga sekitar Rp45 ribu per kilogram. Keterangan tersebut dinilai semakin memperkuat dugaan adanya permainan harga dalam penjualan ternak milik BUMNag.
15. Hasil Usaha Tetap Dibagikan Meskipun Merugi
Bendahara juga mengungkapkan bahwa setelah hasil penjualan masuk ke kas, Direktur kembali membagikan dana sebesar Rp7.025.465 kepada PADes, Penasehat, Pengelola dan Pengawas. Selain itu, dana Rp2,5 juta juga digunakan untuk pengurusan badan hukum BUMNag.
Berbagai dugaan tersebut kini menjadi perhatian masyarakat. Mereka berharap aparat penegak hukum, Inspektorat Kabupaten Simalungun, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Nagori (DPMPN), serta Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) melakukan audit menyeluruh terhadap pengelolaan BUMNag Lau Meciho agar seluruh penggunaan anggaran dapat dipertanggungjawabkan secara transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Atas informasi yang diperoleh redaksi, Direktur BUMNag Lau Meciho belum berhasil dikonfirmasi, sementara Pangulu Nagori Perasmian Masukan Tarigan ketika coba dikonfirmasi wartawan melalui aplikasi WhatsApp pada hari Selasa (20 /07/2027) belum memberikan keterangan, namun Pangulu mengajak wartawan agar bertemu hari kamis.
Catatan Redaksi: Seluruh dugaan dalam pemberitaan ini merupakan keterangan dari Bendahara BUMNag dan informasi yang diperoleh redaksi dari masyarakat. Demi memenuhi asas keberimbangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, redaksi memberikan ruang hak jawab kepada Direktur BUMNag Lau Meciho, Pangulu Nagori Perasmian selaku penanggungjawab anggaran Dana Desa, maupun pihak-pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini.(SGN/team)













































Discussion about this post