Asahan, Sinarglobalnusantara.com-
Proyek pembangunan jalan cor di kawasan PTPN IV Regional ll kebun Seikopas kini menjadi sorotan tajam. Jalan sepanjang sekitar 100 meter yang dibiayai dari anggaran tahun 2025 itu kini sudah dalam kondisi memprihatinkan, padahal baru saja rampung dikerjakan akhir tahun 2025 lalu.
Pantauan di lokasi pada hari Kamis (26/03/2026), di Kecamatan Bandar Pasir Mandoge tepatnya di Afdeling Vll, menunjukkan kondisi jalan yang jauh dari kata layak. Permukaan beton tampak rapuh, kerikil terlepas dari ikatan semen, bahkan sebagian badan jalan mulai hancur. Kerusakan dini ini memunculkan pertanyaan besar: apakah proyek ini dikerjakan sesuai standar, atau sekadar formalitas untuk menghabiskan anggaran?
Sejumlah warga dan pekerja di sekitar kebun mengaku kecewa. Mereka menilai kualitas jalan tersebut sangat buruk dan diduga kuat akibat pengerjaan yang tidak maksimal.
“Baru selesai, tapi sudah seperti ini. Kalau kualitasnya bagus, tidak mungkin cepat rusak. Ini jelas ada yang tidak beres,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Kondisi ini mengindikasikan kemungkinan adanya kelalaian serius, mulai dari pemilihan material, proses pengerjaan, hingga pengawasan lapangan. Dalam proyek konstruksi, mutu beton yang buruk biasanya berkaitan dengan campuran yang tidak sesuai standar atau proses perawatan (curing) yang diabaikan.
Padahal sebagai bagian dari perusahaan Negara, setiap proyek di lingkungan PTPN IV wajib mengacu pada prinsip Good Corporate Governance (GCG), yang menuntut transparansi dan akuntabilitas dalam setiap penggunaan anggaran.
Lalu bagaimana bisa proyek tersebut seperti dikerjakan asal jadi atau abal abal, tentu sorotan juga mengarah pada lemahnya pengawasan internal. Mulai dari Asisten Afdeling, Asisten Kepala hingga Manajer selaku perpanjangan tangan PTPN IV di Unit diduga tidak mengerjakan tupoksinya dengan baik untuk melakukan pengawasan.
Namun sangatlah disayangkan hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen kebun terkesan bungkam. Asisten Afdeling Vll tidak memberikan tanggapan saat dikonfirmasi, sementara Askep dan Manajer Kebun belum berhasil dimintai keterangan.
Akan tetapi terkait temuan dilapangan, jika dugaan penyimpangan benar adanya, maka persoalan ini bisa berimplikasi hukum. Penggunaan anggaran yang tidak sesuai ketentuan berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara serta membuka kemungkinan pelanggaran Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Masyarakat kini mendesak adanya audit menyeluruh terhadap proyek tersebut, termasuk memeriksa pihak kontraktor dan pengawas yang terlibat. Tanpa tindakan tegas, kerusakan jalan ini bukan hanya menjadi simbol kegagalan proyek, tetapi juga berpotensi menjadi preseden buruk bagi pengelolaan anggaran negara di masa mendatang.
Pertanyaannya kini, siapa yang bertanggung jawab atas proyek yang diduga bermasalah tersebut, maka Aparat Penegak Hukum layak melakukan penyelidikan. (SGN/TS)













































Discussion about this post