Simalungun, Sinarglobalnusantara.com-
Proyek pembangunan titi panen di lingkungan PTPN IV Regional 2 Kebun Tinjowan kini menuai sorotan tajam. Bangunan beton sepanjang kurang lebih 6 meter yang baru saja rampung dikerjakan itu sudah menunjukkan kerusakan serius—memunculkan tanda tanya besar terhadap kualitas pekerjaan dan pengawasan di lapangan.
Dari pantauan dilapangan langsung, tepatnya di Afdeling l dan Afdeling ll, kondisi fisik titi panen tampak memprihatinkan. Permukaan beton terlihat retak di sejumlah titik, mengelupas, bahkan melengkung tidak wajar. Pada bagian tertentu, struktur titi tampak mulai terbelah, seolah tidak mampu menopang beban sebagaimana mestinya.
Fakta bahwa kerusakan ini muncul hanya dalam waktu singkat setelah selesai pengerjaan, sehingga memicu dugaan kuat adanya masalah mendasar mulai dari mutu material, metode pelaksanaan, hingga pengawasan teknis yang dinilai lemah.
Padahal, titi panen memiliki fungsi vital sebagai jalur distribusi hasil panen. Alih-alih mendukung produktivitas, kondisi bangunan yang retak dan menggantung justru berpotensi menjadi “jebakan maut” bagi para pekerja yang melintas setiap hari.
“Ini bukan sekadar cacat kecil. Kalau dibiarkan, bisa ambruk sewaktu-waktu,” ungkap seorang pekerja di lokasi yang enggan disebutkan namanya.
Sorotan juga mengarah pada manajemen PTPN IV Kebun Tinjowan khususnya bidang teknik, nyatanya di wilayah Afdeling I dan II, pekerjaan yang dinilai kurang optimal dalam melakukan pengawasan terhadap proyek tersebut. Seharusnya, setiap pekerjaan konstruksi baru wajib melalui kontrol kualitas yang ketat sebelum dinyatakan layak digunakan.
Lebih jauh, kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius: apakah proyek ini dikerjakan sesuai spesifikasi teknis? Apakah ada kelalaian dalam proses pengawasan? Atau justru ada indikasi pembiaran terhadap pekerjaan yang tidak memenuhi standar?
Namun hingga berita ini dilayangkan ke meja redaksi manajemen PTPN IV unit kebun Tinjowan belum bisa dikonfirmasi, media Sinar Global Nusantara sendiri akan terus memantau perkembangan kasus ini.
Perlu diketahui secara regulasi, persoalan ini tidak bisa dianggap sepele. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi secara tegas mewajibkan setiap pekerjaan memenuhi standar keamanan dan keselamatan. Kegagalan memenuhi standar tersebut dapat berujung pada tanggung jawab hukum bagi pengguna maupun penyedia jasa.
Bahkan, jika kelalaian ini sampai mengakibatkan kecelakaan kerja, pihak terkait berpotensi dijerat Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang membahayakan keselamatan orang lain.
Desakan pun mulai menguat agar dilakukan audit menyeluruh terhadap proyek ini tidak hanya pada hasil fisik bangunan, tetapi juga pada proses perencanaan, penggunaan anggaran, hingga pihak pelaksana di lapangan.
Jika benar proyek baru sudah menunjukkan tanda-tanda kegagalan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya kualitas pekerjaan—melainkan keselamatan para pekerja dan kredibilitas pengelolaan di tubuh PTPN IV sendiri.(SGN/Toba)













































Discussion about this post