Aceh, Sinarglobalnusantara.com-
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI melalui Badan Legislasi (Baleg) menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) sangat mendesak. Setelah lebih dari dua dekade berlaku tanpa pembaruan, hal ini terutama menjadi perhatian terkait pengelolaan dan masa berlakunya Dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh.
Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Anggota Baleg DPR RI asal Aceh, Muslim Ayub, dalam rapat pembahasan revisi UU No. 11/2006 di Kompleks Parlemen Jakarta, Selasa (19/11/2025). Ia menekankan urgensi perpanjangan Dana Otsus yang selama ini menjadi pijakan utama pembangunan Aceh.
“UUPA telah menjadi dasar pemberian dana Otsus yang berperan besar. Tapi jika tidak segera direvisi, Aceh berpotensi kehilangan sumber pembiayaan penting bagi masyarakat,” ujarnya.
Muslim juga mengingatkan bahwa Dana Otsus bukanlah sekadar kebijakan fiskal semata, melainkan hasil dari proses sejarah panjang konflik Aceh dan bagian tak terpisah dari kesepakatan damai MoU Helsinki. “Ini adalah komitmen negara terhadap perdamaian dan pembangunan Aceh,” jelasnya.
Menanggapi masa berlakunya yang terbatas, ia tegas menyatakan: “Sejak masuknya otonomi khusus, bagi kami rakyat Aceh, itu tidak boleh berakhir. Konflik berlangsung hampir 30 tahun, bahkan berlanjut sejak masa pendudukan Belanda. Rasanya tidak cukup jika Otsus hanya 20 tahun”.
Selain itu, Muslim memaparkan sejarah panjang ketidakpuasan masyarakat Aceh terhadap pusat terkait distribusi sumber daya dan sentralisasi kebijakan yang memicu konflik. Ia memberikan contoh bagaimana Aceh pernah memberi kontribusi besar bagi Indonesia, mulai dari sumbangan pesawat hingga pembangunan Radio Rimba Raya saat republik diserang, namun hanya menerima sekitar satu persen dari hasil kekayaannya sendiri.
Dengan dasar sejarah dan kontribusi tersebut, ia meminta pemerintah pusat untuk mempertahankan Dana Otsus dengan porsi minimal 2,5% dan memperpanjang masa berlakunya tanpa batas waktu. “Kami hanya meminta perpanjangan dana khusus ini sampai Indonesia ada. Ini bukan soal kepentingan daerah, tetapi kesinambungan perdamaian Aceh,” tegasnya.
Keberlanjutan Dana Otsus Aceh dinilai sebagai penopang stabilitas dan kesejahteraan rakyat, sekaligus simbol penghargaan negara atas sejarah panjang perjuangan provinsi tersebut.(SGN/R01)













































Discussion about this post