Simalungun, Sinarglobalnusantara.Com-
Minggu tanggal 07 April 2024 sekira pukul 17.30 WIB Satuan Unit Intel Kodim 0207/SML telah berhasil mengamankan seorang pria yang diduga pengedar narkotika jenis sabu di Huta VII, Nagori Perdagangan I, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Propinsi Sumatra Utara (SUMUT).
Berdasarkan laporan dari warga setempat mengenai adanya dugaan kegiatan peredaran narkoba, Tim Unit Intel kodim 0207/SML melakukan pengintaian dilokasi tersebut serta berkoordinasi dengan warga setempat untuk melakukan penangkapan seorang pria (insial AS) yang diduga sebagai pengedar Sabu disana.
Setelah dilakukan pengintaian dan berhasil mengamankan pelaku AS yang ditangkap tanpa ada perlawanan.
Dari penangkapan pelaku AS diamankan Barang Bukti:
-1 paket Sabu – Sabu.
-1 buah Power Bank
-2 buah HP Merk – Vivo Android dan HP Seluler jenis Nokia
-1 buah sepeda motor jenis Yamaha Vega tanpa plat.
-Uang berjumlah Rp 100.000,-
Selanjutnya sekira pukul 23.00 Wib, Unit Intel Kodim 0207/SML bersama pelaku AS melakukan Pendalaman Untuk Mencari Tersangka Lainya, namun tidak berhasil.
Selanjutnya tersangka diserahkan ke Satnarkoba Polres Simalungun.
Adapun Data Tersangka :
Nama : Amzan Sehan
Umur : 22 Tahun
Agama : Islam
Pekerjaan : Kuli Bangunan
Alamat : Jln. Aman, Huta VII, Nagori Perdagangan I, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.
Laporan: SGN/BS
Discussion about this post