Bandung, Sinarglobalnusantara.com-
Respon cepat Polres Badung dalam menangani setiap keluhan masyarakat sehingga Video Viral di Sosial Media antara Penumpang dengan Oknum Padang Linjong Transport / PLT di depan Restoran Copen Agen Jalan Padang Linjong, Banjar Padang Linjong, Desa Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Jawa Barat.
Tidak butuh waktu lama, hanya 8 jam pelaku segera dapat di tangkap oleh tim opsnal Polsek Kuta Utara yang dipimpin langsung Kapolsek Kompol I Made Pramasetia, SH, SIK, MH.
Kepada awak media,Kapolres Badung AKBP.Teguh Priyo Wasono.SIK ,menjelaskan kronologis kejadian yakni berawal dari wisatawan Calysta T (31) asal Singapura dalam hal ini selaku korban check out dari Villa Kanoloft Padang Linjong, mengetahui ada tamu check out kemudian Staff Villa datang ke Pos Transportasi Padang Linjong pada hari Selasa (20/06/2023)sekira pukul 09.50 Wita.
Selanjutnya staff villa memberi tahu ada tamu check out mencari transportasi,dan akhirnya Kadek Eka Putra (40) dalam hal ini diduga sebagai pelaku asal Kintamani, Bali menawari jasa transpor kepada tamu yang mau ke Bandara.dan terkait harga pelaku memasang harga Rp 270.000 sekali antar menuju Bandara Ngurah Rai.
Belum diketahui alasan pasti,namun tamu (korban) tersebut tidak mau dan hanya ingin naik tranportasi online,dan Selang beberapa menit transportasi oline datang dan menaikkan tamu tersebut.
Namun cerita berlanjut,Pelaku memberitahu kepada sopir online bahwa tidak boleh menaikkan tamu di wilayah tersebut.namun tetap saja tamu tersebut enggan untuk memakai Padang Linjong Transport kemudian tamu tersebut menawarkan uang sebesar Rp 100.000, kepada Pelaku.
Namun disayangkan,Pelaku belum merasa puas dan berkata jika tamu tersebut harus bayar Rp 150.000 jika ingin pergi,jika tidak maka akan diajak ke kantor Desa.
Selanjutnya Pelaku langsung mengambil uang korban sebesar Rp 100.000 dan kembali kepangkalan transportasi PLT (Padang Linjong Transportasi).
“Berdasarkan informasi yang ada dimedia sosial tersebut, Kami langsung proaktif melakukan penyelidikan dan Alhamdulillah dalam waktu yang singkat berhasil mengamankan terduga pelaku di wilayah Padang Linjong. Setelah dilakukan pemeriksaan Pelaku mengakui seluruh perbuatannya,” Terang Kapolres di hadapan awak media di Loby Polres Badung pada hari Rabu, (21/6) pukul 13.40 wita.
“Pelaku kita kenakan pasal 368 dan atau 355 KUHP. Dan pelaku kini diamankan di Polsek Kuta Utara untuk proses lebih lanjut,” Tutup Kapolres AKBP Teguh priyo Wasono.(SGN/AS)
Discussion about this post