Labuhanbatu, Sinarglobalnusantara.com-
Proyek peningkatan struktur Jalan Provinsi pada ruas Aek Nabara–Negeri Lama, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, senilai Rp17,6 miliar menuai sorotan tajam. Pasalnya, pekerjaan pengaspalan di kawasan Negeri Lama, Tanjung Sarang Elang, Desa Selat Besar, Kecamatan Bilah Hilir, diduga dilakukan saat hujan mengguyur lokasi pekerjaan.
Praktik pengaspalan di tengah kondisi cuaca yang tidak mendukung tersebut memicu kekhawatiran terhadap kualitas dan mutu hasil pekerjaan. Terlebih, proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2026 itu menggunakan anggaran publik yang tidak sedikit.
Ketua Lembaga Pengawas Supermasi Hukum Republik Indonesia (LPSHRI), Chaidir Lubis, S.H., menilai pengaspalan saat hujan berpotensi menjadi persoalan serius apabila tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dan standar pelaksanaan pekerjaan jalan.
“Kalau pengaspalan dilakukan saat hujan, ini bukan kerja yang benar, tetapi berpotensi merusak mutu jalan. Aspal hotmix membutuhkan kondisi permukaan yang sesuai agar dapat melekat dan dipadatkan secara maksimal,” tegas Chaidir Lubis, Selasa (3/11/2026) sore.
Menurutnya, air yang berada di permukaan jalan dapat mengganggu ikatan antara aspal dan agregat. Kondisi tersebut berpotensi menyebabkan lapisan aspal mudah terkelupas, retak, hingga mengalami kerusakan sebelum mencapai umur layanan yang direncanakan.
Ketebalan Aspal Turut Disorot
Selain persoalan cuaca, Chaidir juga menyoroti hasil pengukuran ketebalan lapisan aspal di lokasi pekerjaan yang disebut mencapai sekitar 10 sentimeter.
Meski demikian, ia mengakui belum mengetahui secara pasti ketebalan yang dipersyaratkan dalam dokumen perencanaan teknis proyek tersebut.
“Pada pengukuran di lapangan, ketebalan aspal terlihat sekitar 10 sentimeter. Namun, kita belum mengetahui berapa ketebalan yang sebenarnya direncanakan dalam spesifikasi teknis. Ini perlu diperiksa dan diklarifikasi agar tidak menimbulkan kesalahpahaman,” ujarnya.
Ia menegaskan, ketebalan lapisan aspal harus sesuai dengan perencanaan, spesifikasi teknis, serta hasil pengujian yang dapat dipertanggungjawabkan.
Menurut Chaidir, pengawasan terhadap pekerjaan jalan tidak boleh hanya berorientasi pada penyelesaian fisik, tetapi juga harus memastikan kualitas konstruksi sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
Berpotensi Memperpendek Umur Jalan
Chaidir menjelaskan, pengaspalan dalam kondisi basah dan tidak sesuai persyaratan teknis dapat menimbulkan sejumlah risiko terhadap konstruksi jalan.
Di antaranya, pemadatan campuran aspal yang tidak optimal akibat penurunan suhu terlalu cepat, melemahnya ikatan aspal dengan agregat, serta potensi masuknya air ke dalam lapisan konstruksi.
Jika kondisi tersebut terjadi, dampaknya dapat berupa retak permukaan, terbentuknya lubang jalan atau potholes, hingga kegagalan sambungan antar-lapisan aspal.
“Air yang terperangkap dalam struktur jalan dapat mempercepat kerusakan. Kalau mutu pekerjaan tidak sesuai spesifikasi, masyarakat yang akhirnya dirugikan karena jalan berpotensi cepat rusak, sementara anggaran yang digunakan berasal dari uang rakyat,” ungkapnya.
Ia juga menekankan pentingnya peran konsultan supervisi dan pengawas dari Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Sumatera Utara untuk memastikan seluruh tahapan pekerjaan berjalan sesuai ketentuan.
“Mestinya pengawas dari Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Pemprov Sumut selalu berada di lapangan. Pengawasan harus benar-benar memastikan kualitas dan mutu pekerjaan tidak bermasalah, bukan sekadar menyaksikan pekerjaan selesai,” tandasnya.
UPTD PUPR Rantauprapat Belum Memberikan Jawaban
Sementara itu, Kepala UPTD PUPR Provinsi Sumatera Utara Wilayah Rantauprapat, Wijaya Hasrimi, S.T., M.T., telah dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp pada Selasa (3/11/2026).
Konfirmasi tersebut berkaitan dengan pelaksanaan pengaspalan saat hujan, ketebalan lapisan aspal, serta langkah pengawasan dan evaluasi terhadap mutu pekerjaan.
Namun, hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan jawaban meskipun pesan konfirmasi telah terkirim dan terbaca.
Redaksi Sinarglobalnusantara.com tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak UPTD PUPR Provinsi Sumatera Utara, kontraktor pelaksana, maupun konsultan supervisi guna memperoleh penjelasan yang berimbang.
Proyek Rp17,6 Miliar Bersumber dari APBD Sumut
Berdasarkan papan informasi proyek di lokasi, pekerjaan tersebut merupakan bagian dari kegiatan peningkatan struktur Jalan Provinsi pada ruas Aek Nabara–Negeri Lama di Kabupaten Labuhanbatu dengan kode paket PHTC-5a.
Berikut data proyek:
Instansi: Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Dinas Bina Marga, Bina Konstruksi dan Cipta Karya, UPTD Bina Marga dan Cipta Karya Rantauprapat.
Nama paket: Peningkatan Struktur Jalan Provinsi pada Ruas Aek Nabara–Negeri Lama di Kabupaten Labuhanbatu (PHTC-5a).
Nomor kontrak: 620/1201/UPTD-BMCK/RTP/V/2026.
Tanggal kontrak: 26 Mei 2026.
Nilai kontrak: Rp17.619.902.016.
Sumber dana: APBD Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2026.
Waktu pelaksanaan: 200 hari kalender.
Penyedia jasa: PT Daffaa Buana Sakti.
Konsultan supervisi: PT Laras Sembada KSO dan CV Gunung Agung Sejahtera.
Lokasi: Negeri Lama Seberang, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
Dengan nilai kontrak mencapai Rp17,6 miliar, publik tentu berharap proyek tersebut menghasilkan konstruksi jalan yang berkualitas, aman, dan memiliki umur layanan sesuai perencanaan.
Kini, perhatian masyarakat tertuju pada keseriusan pihak terkait dalam memastikan pekerjaan tersebut memenuhi spesifikasi teknis. Sebab, pembangunan jalan bukan sekadar menghamparkan aspal di atas permukaan, melainkan menghadirkan infrastruktur yang benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.
Jangan sampai jalan yang dibangun dengan uang rakyat justru menjadi jalan menuju pemborosan anggaran akibat mutu pekerjaan yang tidak terjaga.(SGN/Bana)














































Discussion about this post