Bogor, Sinarglobalnusantara.com-
DPRD Kabupaten Bogor menggelar Rapat Paripurna dengan agenda pembahasan dan penetapan sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis yang berkaitan dengan perlindungan masyarakat hukum adat, pembangunan ketahanan keluarga, serta pengelolaan keuangan dan aset daerah.
Rapat paripurna yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bogor, Senin (2/11/2026), dihadiri Wakil Bupati Bogor, Ade Ruhandi, yang mewakili Bupati Bogor Rudy Susmanto.
Dalam rapat tersebut, DPRD Kabupaten Bogor mengagendakan penetapan persetujuan bersama terhadap dua Raperda, yakni Raperda tentang Pelindungan dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat serta Raperda tentang Pembangunan Ketahanan Keluarga.
Kedua regulasi tersebut dinilai memiliki peran penting dalam memperkuat perlindungan hak masyarakat adat sekaligus membangun ketahanan keluarga sebagai fondasi kehidupan sosial masyarakat.
Selain itu, Pemerintah Kabupaten Bogor juga menyampaikan dua Raperda usulan strategis, yaitu Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah serta Raperda tentang Pembentukan Dana Cadangan Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2029.
Pembahasan kedua Raperda tersebut diharapkan dapat memperkuat tata kelola aset daerah serta mempersiapkan kebutuhan pendanaan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah secara terencana dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Rapat paripurna juga mengagendakan penetapan pembentukan panitia khusus (Pansus) untuk membahas dua Raperda serta perubahan ketiga atas Peraturan DPRD Kabupaten Bogor Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Tertib.
Melalui pembahasan sejumlah regulasi tersebut, DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Bogor diharapkan dapat memperkuat landasan hukum pembangunan daerah, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta memastikan kebijakan yang dihasilkan mampu menjawab kebutuhan masyarakat Kabupaten Bogor.(Yunarson)














































Discussion about this post