Banten, Sinarglobalnusantara.com-
Persoalan sampah seolah menjadi pekerjaan rumah yang tak kunjung usai di berbagai daerah, termasuk Kota Serang, Banten. Di kawasan Jembatan Trondol, tumpukan sampah yang diduga dibuang secara sembarangan di atas lahan milik pribadi warga menjadi potret nyata betapa persoalan kebersihan lingkungan masih membutuhkan perhatian serius.
Di balik tumpukan sampah tersebut, tersimpan persoalan yang lebih mendasar: kesadaran masyarakat yang belum sepenuhnya tumbuh, hak kepemilikan tanah yang terabaikan, serta peran pemerintah dalam memastikan pengelolaan sampah berjalan sebagaimana mestinya.
Ironisnya, lahan yang dijadikan tempat pembuangan sampah itu diketahui merupakan tanah milik pribadi warga, bukan tempat pembuangan sampah umum yang dapat digunakan secara bebas.
Pemilik tanah pun bukan tanpa upaya. Berbagai langkah telah dilakukan untuk menghentikan kebiasaan tersebut, mulai dari pemasangan pembatas berbahan asbes besi hingga papan peringatan yang secara tegas melarang masyarakat membuang sampah di lokasi itu.
Namun, upaya tersebut seolah berhadapan dengan tembok ketidakpedulian. Sampah masih saja dibuang, sementara pembatas yang telah dipasang dilaporkan kembali mengalami kerusakan.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan mendasar: sampai kapan pemilik tanah harus menanggung kerugian akibat perilaku pihak lain? Dan mengapa larangan yang telah disampaikan secara jelas masih terus diabaikan?
Kesadaran Masyarakat: Sampah Bukan Sekadar Persoalan Kebersihan
Membuang sampah sembarangan bukan hanya persoalan estetika lingkungan. Tindakan tersebut mencerminkan bagaimana seseorang memperlakukan ruang bersama dan menghormati hak orang lain.
Ketika sampah dibuang di atas tanah milik pribadi tanpa izin, persoalannya bukan lagi semata-mata tentang kebersihan, melainkan juga menyangkut penghormatan terhadap hak kepemilikan.
Pemilik tanah memiliki hak untuk menjaga, mengelola, dan memanfaatkan lahannya tanpa harus terus-menerus menghadapi gangguan maupun kerugian akibat perilaku orang lain.
Papan peringatan dan pembatas yang dipasang seharusnya menjadi tanda yang cukup jelas bahwa lahan tersebut tidak diperuntukkan sebagai tempat pembuangan sampah.
Jika larangan tersebut tetap diabaikan, maka persoalan ini patut menjadi bahan refleksi bersama. Apakah masyarakat telah kehilangan kepekaan terhadap lingkungan? Ataukah kebiasaan membuang sampah sembarangan telah dianggap sebagai sesuatu yang lumrah?
Jangan sampai sampah yang dibuang sembarangan mencerminkan hilangnya rasa tanggung jawab dan kepedulian terhadap sesama.
Pemerintah Kota Serang, Jangan Hanya Hadir Setelah Ada Keluhan
Di tengah persoalan yang terus berulang, peran Pemerintah Kota Serang patut dipertanyakan.
Pemerintah daerah melalui dinas terkait memiliki tanggung jawab dalam penyelenggaraan pengelolaan sampah, mulai dari penyediaan fasilitas, pengangkutan, pengawasan, hingga edukasi kepada masyarakat.
Persoalan di kawasan Jembatan Trondol seharusnya tidak cukup disikapi dengan imbauan agar masyarakat menjaga kebersihan.
Pemerintah perlu turun langsung untuk melihat kondisi sebenarnya. Apakah masyarakat di sekitar lokasi telah memiliki akses terhadap tempat pembuangan sampah resmi? Apakah pelayanan pengangkutan sampah berjalan secara rutin? Ataukah terdapat kendala fasilitas dan pelayanan yang selama ini belum teratasi?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut membutuhkan jawaban konkret, bukan sekadar pernyataan normatif.
Jangan sampai pemerintah hanya bergerak ketika tumpukan sampah telah menggunung atau keluhan masyarakat mulai mencuat, sementara akar persoalan dibiarkan terus berkembang.
Pemerintah tidak boleh hanya menjadi pemadam masalah, tetapi harus hadir sebagai penyelesai persoalan hingga ke akar-akarnya.
Jangan Biarkan Pemilik Tanah Berjuang Sendirian
Persoalan ini juga menyangkut perlindungan terhadap hak warga.
Pemilik tanah yang telah berupaya memasang pembatas dan papan peringatan seharusnya mendapatkan perhatian serta dukungan dari pemerintah maupun aparat terkait.
Kerusakan pembatas dan aktivitas pembuangan sampah yang terus berulang perlu ditelusuri secara objektif. Apabila ditemukan pelanggaran, penanganannya harus dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Namun, pendekatan penegakan aturan juga perlu diimbangi dengan penyediaan solusi yang memadai.
Masyarakat membutuhkan fasilitas yang mudah dijangkau, sistem pengangkutan yang teratur, serta edukasi yang berkelanjutan. Sebaliknya, masyarakat juga wajib menghormati larangan dan tidak menjadikan tanah milik orang lain sebagai tempat pembuangan sampah.
Sebab, solusi yang berkelanjutan tidak akan lahir jika pemerintah hanya menyalahkan masyarakat, sementara masyarakat terus mengabaikan tanggung jawabnya sendiri.
Solusi Nyata, Bukan Sekadar Memindahkan Tumpukan Sampah
Untuk mengatasi persoalan di kawasan Jembatan Trondol, diperlukan langkah konkret dan berkesinambungan.
Pemerintah Kota Serang perlu melakukan peninjauan langsung, memastikan ketersediaan fasilitas pengelolaan sampah, mengevaluasi pelayanan pengangkutan, serta meningkatkan pengawasan terhadap lokasi yang kerap dijadikan tempat pembuangan sampah ilegal.
Di sisi lain, edukasi kepada masyarakat perlu diperkuat agar kesadaran menjaga kebersihan tidak berhenti pada slogan atau kegiatan seremonial.
Masyarakat juga perlu dilibatkan dalam mencari solusi, termasuk melalui komunikasi dengan pemilik tanah dan lingkungan sekitar.
Yang terpenting, penyelesaian persoalan tidak boleh berhenti pada kegiatan membersihkan sampah yang telah menumpuk. Tanpa penanganan penyebab utamanya, lokasi tersebut berpotensi kembali menjadi tempat pembuangan sampah.
Kota Bersih Dimulai dari Kesadaran dan Tanggung Jawab
Persoalan sampah di kawasan Jembatan Trondol seharusnya menjadi cermin bagi semua pihak.
Di satu sisi, pemerintah dituntut menghadirkan pelayanan publik yang nyata, fasilitas yang memadai, dan pengawasan yang konsisten. Di sisi lain, masyarakat harus berani mengubah kebiasaan yang merugikan lingkungan dan orang lain.
Sebab, kebersihan kota bukan hanya tanggung jawab petugas kebersihan. Kebersihan juga merupakan cerminan karakter masyarakat dan keseriusan pemerintah dalam menjalankan amanah pelayanan publik.
Jangan sampai tumpukan sampah di Jembatan Trondol menjadi simbol tumpukan persoalan yang tak kunjung diselesaikan.
Kini, pertanyaannya bukan sekadar siapa yang membuang sampah, tetapi siapa yang akan mengambil langkah nyata untuk menghentikan persoalan ini.
Pemerintah Kota Serang perlu hadir. Masyarakat perlu berbenah. Dan hak pemilik tanah harus dihormati.
Karena kota yang bersih tidak dibangun hanya dengan mengangkut sampah, melainkan dengan membangun kesadaran, menegakkan tanggung jawab, dan menghadirkan kepedulian yang nyata.
Oleh: Rihana Syakila Sofyan
Mahasiswa Universitas Pamulang
Program Studi Administrasi Negara S-1

















































Discussion about this post