Labura, Sinarglobalnusantara.com-
Malam yang semestinya menjadi waktu untuk beristirahat justru menjadi pintu terbukanya dugaan peredaran narkotika di Desa Belongkut. Di tengah sunyinya malam, langkah aparat kepolisian bergerak cepat dan berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.
Pria berinisial MM alias Umay (28) diamankan Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Labuhanbatu di Dusun II, Desa Belongkut, Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Minggu (27/9/2026) sekitar pukul 23.00 WIB.
Informasi yang dihimpun, pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti aparat kepolisian. Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Labuhanbatu yang dipimpin Kanit II Ipda R. Situngkir, S.H., bergerak melakukan penyelidikan ke wilayah Desa Belongkut.
Informasi warga menjadi alarm, polisi bergerak menjadi jawaban.
Setibanya di lokasi sekitar pukul 23.00 WIB, petugas mendapati seorang laki-laki yang kemudian diketahui berinisial MM alias Umay. Tanpa membiarkan kesempatan menguap, petugas langsung melakukan penyergapan dan penggeledahan.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan dua bungkus plastik klip diduga berisi narkotika jenis sabu, masing-masing dengan berat bruto 1,88 gram dan 1,40 gram. Jika digabungkan, berat bruto barang bukti tersebut mencapai 3,28 gram, ditambah sejumlah barang bukti pendukung lainnya.
Bagi aparat, temuan itu bukan sekadar dua plastik kecil. Di balik benda sekecil itu, terdapat bayang-bayang besar yang dapat merusak masa depan jika peredarannya terus dibiarkan.
Berdasarkan hasil interogasi awal di lapangan, MM disebut mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya dan rencananya akan dijual kembali.
Polisi juga memperoleh informasi bahwa sabu tersebut diduga diperoleh dari seorang pria yang dikenal dengan nama panggilan Kori, yang disebut merupakan warga Desa Bulungihit.
Namun, cerita belum berhenti di satu titik.
Satu orang telah diamankan, sementara satu nama masih menjadi benang merah yang tengah ditarik aparat. Identitas dan keberadaan Kori saat ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.
Pengembangan terhadap dugaan pemasok menjadi penting untuk mengungkap apakah perkara tersebut berhenti pada satu orang atau justru menjadi pintu masuk menuju jaringan yang lebih luas.
Sebab, peredaran narkoba ibarat akar liar: jika hanya dipotong batangnya, akar yang tersembunyi masih berpotensi menumbuhkan tunas baru.
Untuk kepentingan proses hukum, MM beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Satres Narkoba Polres Labuhanbatu guna menjalani pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
Langkah kepolisian ini sekaligus menjadi pengingat bahwa peredaran narkotika tidak mengenal waktu dan tempat. Ketika malam menjadi tirai bagi aktivitas yang diduga melanggar hukum, aparat dituntut membuka tirai tersebut dengan penyelidikan dan penegakan hukum yang terukur.
Kini bola berada di tangan penyidik: mengurai asal barang, mendalami keterangan terduga pelaku, serta memburu pihak yang disebut sebagai pemasok.
Masyarakat pun tentu berharap, pengungkapan ini tidak berhenti sebagai sebuah penangkapan semata, melainkan menjadi pintu untuk membongkar mata rantai peredaran narkotika hingga ke hulunya.
Karena memberantas narkoba bukan sekadar menangkap satu nama, tetapi memutus rantai yang mengancam masa depan generasi.(SGN/Bana)













































Discussion about this post