Banda Aceh, Sinarglobalnusantara.com-
Polemik seputar Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Lambaro, Aceh Besar, memasuki babak baru. Di tengah beredarnya berbagai tudingan mengenai dugaan pungutan liar (pungli), kekerasan terhadap warga binaan hingga buruknya kinerja petugas, muncul pula dugaan adanya upaya pemerasan terhadap pihak Lapas yang diduga dilakukan oleh oknum wartawan.
Anggota Komisi XIII DPR RI, Muslim Ayub, meminta seluruh persoalan tersebut tidak dibangun berdasarkan opini semata, melainkan harus diuji melalui fakta, bukti dan mekanisme hukum yang berlaku.
Muslim menegaskan, dirinya tidak menutup mata apabila memang terdapat pelanggaran yang dilakukan petugas Lapas. Namun, menurutnya, tuduhan yang belum terbukti juga tidak boleh serta-merta digiring menjadi kesimpulan yang mencoreng institusi maupun nama baik individu.
“Saya hanya meluruskan fakta. Saya melihat sendiri kondisi Lapas Lambaro. Pelayanannya saat ini jauh lebih baik dibandingkan sebelumnya. Kalau memang ada petugas yang salah, tentu harus diperiksa. Tetapi jangan sampai tuduhan yang belum terbukti kemudian membentuk opini bahwa Kalapas tidak bekerja dengan benar. Ini merupakan tindakan yang sangat keji,” ujar Muslim.
Menurut Muslim, Lapas Lambaro berada relatif dekat dengan kediamannya di Banda Aceh. Karena itu, ia mengaku cukup sering melihat dan memantau perkembangan kondisi Lapas tersebut secara langsung.
Soal Pengobatan Warga Binaan
Muslim juga menyinggung persoalan pengobatan warga binaan bernama Ayahmerin alias Izil Azhar. Ia membenarkan bahwa warga binaan tersebut memperoleh izin untuk menjalani pengobatan jantung di luar Lapas secara berkala.
Menurutnya, proses tersebut dilakukan dengan pengawalan petugas dan bukan semata-mata aktivitas yang berlangsung tanpa prosedur.
Karena itu, Muslim meminta informasi mengenai pelayanan kesehatan warga binaan tidak dipelintir sehingga seolah-olah seluruh kegiatan dilakukan di luar mekanisme resmi.
“Jangan sampai informasi yang sebenarnya memiliki prosedur kemudian dipelintir menjadi seolah-olah tidak ada aturan,” tegasnya.
Tuduhan terhadap Petugas Diminta Dibuktikan
Muslim juga menyoroti tudingan yang diarahkan kepada dua petugas, Ilham dan Dian, yang disebut pernah bertugas sebagai staf KPLP. Keduanya dikaitkan dengan dugaan pungli, kekerasan terhadap warga binaan serta dugaan pengumpulan sejumlah uang sejak November 2024.
Bahkan, menurut informasi yang diterimanya, terdapat klaim bahwa uang dikumpulkan setiap tanggal 10 dan kemudian ditransfer ke rekening tertentu.
Namun, Muslim menilai seluruh tudingan tersebut harus dibuktikan melalui penelusuran yang objektif, termasuk apabila memang terdapat dugaan transaksi keuangan.
“Kalau memang ada transaksi, telusuri. Kalau memang ada bukti, periksa. Jangan hanya berdasarkan tuduhan, karena ini menyangkut nama baik orang dan institusi,” katanya.
Hal serupa disampaikan Muslim terkait tudingan terhadap Said Afrizal selaku KPLP yang disebut sengaja membiarkan dugaan tindakan bawahannya.
Muslim menilai tuduhan yang disebarkan melalui video TikTok oleh oknum wartawan dan kemudian menjadi konsumsi publik harus diuji berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku.
Muncul Dugaan Permintaan Rp30 Juta dan Empat Unit Laptop
Yang menjadi sorotan baru, Muslim mengaku menemukan bukti yang menurutnya mengarah pada dugaan pemerasan terhadap pihak Lapas.
Muslim menyebut telah melakukan verifikasi terhadap informasi yang berkembang dan mengaku menemukan komunikasi melalui media elektronik yang diduga berisi permintaan sejumlah uang kepada pihak Lapas.
Ia juga mengaku memiliki bukti percakapan dengan petugas Lapas serta bukti pengiriman nomor rekening kepada petugas yang diduga berkaitan dengan permintaan uang tersebut.
Menurut Muslim, dugaan permintaan tersebut mencapai Rp30 juta serta empat unit laptop.
“Saya sudah melakukan verifikasi dan investigasi. Saya menemukan bukti-bukti dugaan pemerasan terhadap petugas Lapas yang menjadi fakta yang perlu diusut. Setelah oknum tersebut disebut meminta uang Rp30 juta dan empat unit laptop,” ungkapnya.
Meski demikian, Muslim meminta seluruh bukti tersebut tidak dijadikan dasar untuk menghakimi seseorang sebelum melalui proses penyelidikan dan pembuktian hukum.
Sebab, kata dia, komunikasi elektronik harus diperiksa secara utuh, termasuk konteks percakapan, keaslian bukti, identitas pihak yang berkomunikasi serta hubungan antara permintaan uang dengan pemberitaan mengenai Lapas Lambaro.
Mantan Warga Binaan
Muslim juga menyebut oknum wartawan yang dimaksud merupakan mantan warga binaan Lapas Kelas IIA Lambaro yang sebelumnya menjalani hukuman terkait perkara narkotika.
Setelah menyelesaikan masa hukumannya, yang bersangkutan kemudian menjalankan aktivitas sebagai wartawan.
Namun, status seseorang sebagai mantan warga binaan maupun profesinya sebagai wartawan, menurut Muslim, tidak boleh dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya tindak pidana. Dugaan tersebut tetap harus dibuktikan melalui proses hukum yang objektif.
Polda Aceh Diminta Turun Tangan
Muslim menyarankan pihak Lapas tidak menghadapi persoalan tersebut melalui perang pemberitaan ataupun saling tuding. Jika memang terdapat bukti dugaan pemerasan, ia meminta persoalan itu segera dilaporkan kepada aparat penegak hukum.
Ia secara khusus meminta Polda Aceh melakukan penyelidikan terhadap bukti-bukti elektronik yang dimilikinya.
Menurut Muslim, penyidik perlu menguji secara profesional keaslian percakapan, konteks komunikasi, identitas pihak yang terlibat hingga dugaan hubungan antara permintaan uang dan pemberitaan mengenai Lapas Lambaro.
“Kalau memang benar ada permintaan uang dengan menggunakan tekanan atau ancaman melalui pemberitaan, maka ini harus diproses secara hukum. Jangan dibiarkan,” tegasnya.
Pers Tetap Kontrol Sosial
Muslim menegaskan bahwa dirinya tidak anti terhadap wartawan dan tidak bermaksud menghalangi fungsi pers sebagai kontrol sosial.
Ia justru meminta agar fungsi kontrol pers dijalankan secara profesional, berdasarkan data dan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.
Menurutnya, apabila memang terdapat pelanggaran oleh petugas Lapas, maka harus ditindak. Sebaliknya, apabila terdapat pihak yang menggunakan pemberitaan sebagai sarana tekanan untuk meminta keuntungan tertentu, dugaan tersebut juga harus diproses berdasarkan hukum.
“Kalau ada petugas yang salah, tindak. Kalau ada bukti pelanggaran, buka dan periksa. Tetapi kalau ada pihak yang menggunakan pemberitaan untuk menekan atau meminta uang, itu juga harus diproses. Semua harus berdasarkan hukum dan bukti,” pungkasnya.
Kini, bola berada di tangan aparat penegak hukum. Apakah benar terdapat dugaan pemerasan terhadap pihak Lapas Lambaro, atau justru terdapat konteks lain di balik komunikasi tersebut? Jawabannya harus ditemukan melalui penyelidikan yang transparan, bukan melalui perang opini.
Sebab dalam penegakan hukum, bukti harus berbicara lebih keras daripada tuduhan, sementara sebuah pemberitaan harus berdiri di atas fakta, bukan tekanan.(SGN/Rizki)














































Discussion about this post