Labuhanbatu, Sinarglobalnusantara.com-
Dugaan penggunaan dan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di lingkungan PTPN IV Regional II Unit Kebun Berangir, Kecamatan NA IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara, kembali menjadi sorotan.
Persoalan tersebut kini bukan hanya menyangkut dugaan penggunaan BBM subsidi untuk kegiatan replanting atau peremajaan kelapa sawit. Lebih jauh, perhatian publik mulai tertuju pada sejauh mana aparat penegak hukum menindaklanjuti informasi yang sebelumnya telah disampaikan kepada Polres Labuhanbatu.
Di tengah kebijakan Polri yang menegaskan komitmen memberantas penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi, masyarakat tentu berharap prinsip tersebut berlaku secara merata, termasuk ketika dugaan pelanggaran muncul di lingkungan perusahaan perkebunan.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya telah menekankan komitmen Polri dalam memberantas berbagai bentuk kejahatan yang merugikan masyarakat. Wakabareskrim Polri Irjen Pol Nunung Syaifuddin juga pernah memberikan peringatan tegas terhadap praktik penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi.
Namun, pertanyaan kini mengarah ke daerah: bagaimana penerapan kebijakan tersebut ketika informasi mengenai dugaan penyalahgunaan BBM subsidi telah disampaikan kepada aparat setempat?
Polres Labuhanbatu Janji Akan Lakukan Pengecekan, Hasilnya Mana?
Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Muhammad Jihad Fajar Balman, S.Tr.K., S.I.K., sebelumnya telah dikonfirmasi mengenai dugaan penimbunan solar bersubsidi tersebut.
Pada 9 Agustus 2026, ia menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan pengecekan.
“Coba kami cek dulu ya, biar nanti Kanit Pidsus Pak Saniman cek juga ke lapangan,” ujarnya.
Pernyataan tersebut semestinya menjadi pintu awal bagi proses verifikasi di lapangan. Namun hingga berita ini diterbitkan kembali, publik masih menunggu jawaban atas pertanyaan sederhana: apakah pengecekan tersebut sudah dilakukan?
Jika sudah, apa hasilnya?
Jika belum, apa kendalanya?
Pertanyaan itu menjadi penting karena dugaan yang beredar menyangkut komoditas bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat dan pengguna yang memenuhi ketentuan.
Diamnya sebuah institusi terhadap suatu persoalan sensitif bukanlah bukti bahwa dugaan tersebut benar. Tetapi sebaliknya, diam juga tidak semestinya dibiarkan menjadi ruang kosong yang kemudian dipenuhi spekulasi. Klarifikasi resmi justru diperlukan agar fakta tidak kalah cepat dari rumor.
Dugaan Penimbunan di Sekitar Perumahan Karyawan
Informasi yang dihimpun media ini menyebutkan adanya dugaan penyimpanan atau penimbunan BBM jenis solar di sekitar kawasan perumahan karyawan PTPN IV Kebun Berangir.
Ketua Lembaga Pengawas Supremasi Hukum Republik Indonesia, Chaidir Lubis, S.H., menilai persoalan penyimpanan BBM dalam jumlah besar perlu mendapat perhatian serius, terlebih apabila berada di sekitar kawasan permukiman.
Menurutnya, aspek perizinan, keselamatan, serta standar penyimpanan harus menjadi perhatian karena BBM merupakan material yang memiliki risiko kebakaran.
“Minyak bumi dan BBM merupakan bahan yang sangat mudah terbakar. Menyimpannya dalam jumlah besar tanpa standar keamanan ketat di area padat penduduk mengancam nyawa warga sekitar,” ujar Chaidir Lubis, 13 Agustus 2026.
Meski demikian, dugaan pelanggaran hukum tetap harus dibuktikan melalui pemeriksaan dan proses penegakan hukum yang sesuai ketentuan. Dengan kata lain, dugaan harus diperiksa, bukan langsung divonis.
Solar Disebut Datang Malam Hari Diduga Dibekingi Oknum Aparat
Sorotan semakin berkembang setelah seorang sumber yang mengaku sebagai karyawan PTPN IV Kebun Berangir memberikan keterangan kepada media ini.
Sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan tersebut menyebut adanya kedatangan solar pada malam hari, sekitar pukul 22.00 WIB, yang menurut keterangannya berasal dari arah Medan.
“Minyak solar ini datangnya pada malam hari sekira jam sepuluh malam. Dikawal ini, Bang, seperti aparat. Dari Medan, Bang,” ungkap sumber tersebut pada 9 Agustus 2026.
Keterangan itu masih sebatas informasi dari sumber dan belum merupakan fakta hukum.
Karena itu, informasi mengenai dugaan pengawalan oleh pihak yang disebut menyerupai aparat juga perlu diverifikasi.
Apabila benar terdapat anggota kepolisian yang melakukan pengawalan, tentu perlu diketahui dalam kapasitas apa pengawalan tersebut dilakukan, berasal dari kesatuan mana, serta apakah terdapat surat tugas atau dasar kedinasan.
Sebaliknya, apabila informasi tersebut tidak benar, klarifikasi juga penting untuk mencegah munculnya persepsi yang dapat merugikan institusi kepolisian.
Seragam tidak boleh menjadi tameng bagi pelanggaran. Namun nama seragam juga tidak boleh dijadikan bayang-bayang untuk menakut-nakuti masyarakat yang sedang mencari kebenaran.
Replanting Jangan Sampai Menjadi Celah Kebocoran
Dugaan persoalan BBM tersebut tidak dapat dilepaskan dari kegiatan replanting yang tengah berlangsung di Kebun Berangir.
Dalam pemberitaan sebelumnya, media ini juga menyoroti dugaan persoalan teknis pekerjaan chipping pada areal Afdeling I hingga Afdeling V.
Replanting seharusnya menjadi investasi jangka panjang untuk memperbaiki produktivitas perkebunan.
Karena itu, seluruh prosesnya semestinya berdiri di atas fondasi yang kuat: kontrak yang jelas, pekerjaan sesuai spesifikasi, penggunaan anggaran yang dapat dipertanggungjawabkan, serta pengawasan yang ketat.
Jangan sampai program yang seharusnya menjadi jembatan menuju masa depan perkebunan justru berubah menjadi pintu masuk bagi persoalan baru.
Pohon-pohon tua boleh ditebang untuk digantikan tanaman baru. Namun jangan sampai bersamaan dengan itu, pengawasan ikut ditebang. Tanah boleh dibersihkan untuk menyambut tanaman baru. Namun jangan sampai aturan ikut dikuburkan.
Alat berat boleh bekerja dari pagi hingga malam, tetapi setiap tetes BBM yang menggerakkannya semestinya dapat dijelaskan asal-usul, peruntukan, dan penggunaannya.
PTPN IV PalmCo Diminta Tidak Menutup Mata
Sorotan tersebut juga menjadi pekerjaan rumah bagi manajemen PTPN IV PalmCo.
Direktur Utama PTPN IV PalmCo, Jatmiko K. Santoso, dinilai perlu memastikan seluruh rangkaian pekerjaan replanting di Kebun Berangir berjalan sesuai kontrak, standar teknis, ketentuan keselamatan, serta regulasi terkait penggunaan BBM.
Apabila dugaan tersebut tidak benar, klarifikasi dari manajemen tentu akan menjadi penting untuk meluruskan informasi.
Namun apabila pemeriksaan internal maupun eksternal menemukan adanya pelanggaran, tindakan korektif semestinya dilakukan tanpa pandang bulu.
Sebab reputasi perusahaan tidak hanya dibangun melalui laporan yang tersusun rapi di ruang rapat.
Laporan boleh terlihat bersih di atas meja, tetapi realitas lapangan tidak selamanya dapat disembunyikan di balik tumpukan kertas.
Pertanyaan Kini Mengarah kepada Aparat
Setelah informasi mengenai dugaan BBM subsidi tersebut mencuat dan Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu menyatakan akan melakukan pengecekan, publik kini menunggu hasilnya.
Sejumlah pertanyaan layak dijawab melalui pemeriksaan yang objektif:
Apakah BBM yang dimaksud benar merupakan BBM bersubsidi?
Dari mana BBM tersebut diperoleh?
Siapa pemasoknya?
Siapa pengguna akhirnya?
Apakah BBM tersebut digunakan untuk alat berat dalam kegiatan replanting?
Apakah tempat penyimpanan tersebut memenuhi ketentuan keselamatan dan perizinan?
Apakah terdapat dokumen pembelian dan distribusi yang dapat diverifikasi?
Benarkah terdapat pengawalan oleh pihak yang disebut menyerupai aparat?
Semua pertanyaan tersebut seharusnya dapat dijawab melalui pemeriksaan, bukan spekulasi.
Hukum adalah timbangan. Ia semestinya tidak berat ke kiri atau ke kanan hanya karena perkara bersinggungan dengan perusahaan besar, pejabat, maupun aparat berseragam.
Purba Blankon: Jangan Sampai Replanting Menjadi Ladang Gelap
Aktivis dan pemerhati perkebunan yang akrab disapa Purba Blankon turut menyoroti persoalan tersebut.
Menurutnya, replanting merupakan program penting bagi keberlanjutan dan produktivitas perkebunan, sehingga harus dilaksanakan dengan pengawasan yang transparan.
“Pohon sawit boleh ditebang untuk diganti dengan tanaman baru, tetapi jangan sampai kepercayaan publik ikut ‘tertebang’ karena lemahnya pengawasan. Tanah perkebunan boleh dibajak, tetapi jangan sampai aturan ikut diinjak. Dan alat berat boleh mengeruk tanah, tetapi jangan sampai kewenangan ikut terkubur di bawah timbunan kepentingan,” ujarnya.
Pernyataan tersebut menyiratkan pesan bahwa replanting harus menjadi investasi masa depan, bukan ruang abu-abu yang memungkinkan terjadinya penyimpangan.
Apakah Perlu Atensi Polda Sumut dan Kapolri?
Pertanyaan yang kemudian muncul bukan semata-mata apakah dugaan tersebut benar atau tidak.
Pertanyaan yang lebih mendasar adalah: apakah laporan atau informasi yang telah disampaikan kepada aparat daerah sudah benar-benar ditindaklanjuti?
Jika Polres Labuhanbatu telah melakukan pemeriksaan, masyarakat berhak memperoleh informasi mengenai hasilnya sepanjang tidak mengganggu proses hukum.
Jika belum dilakukan, publik juga patut mengetahui apa alasan dan kendalanya.
Apabila persoalan tersebut tidak kunjung mendapatkan kejelasan, tentu tidak berlebihan apabila masyarakat mempertanyakan perlunya atensi dari jajaran yang lebih tinggi, termasuk Polda Sumatera Utara, sesuai kewenangan dan mekanisme pengawasan yang berlaku.
Bukan berarti setiap dugaan harus langsung ditarik ke tingkat pusat.
Namun, ketika sebuah pertanyaan berulang kali mengetuk pintu dan belum mendapatkan jawaban, mengetuk pintu pengawasan yang lebih tinggi merupakan bagian dari kontrol publik.
Manager Kebun Berangir Belum Memberikan Tanggapan
Sementara itu, Manager Distrik PTPN IV Berangir, Agus Tin, telah dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp mengenai dugaan penggunaan dan penyimpanan solar tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, pesan disebut telah terkirim dan terbaca, namun belum memperoleh tanggapan.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya dan Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Muhammad Jihad Fajar Balman juga kembali dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp terkait perkembangan pengecekan sebagaimana disampaikan sebelumnya.
Namun hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh jawaban.
Pihak PTPN IV PalmCo, manajemen Kebun Berangir, rekanan pelaksana pekerjaan, maupun pihak kepolisian yang disebut dalam pemberitaan ini tetap memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab.
Sebab dalam jurnalistik, dugaan bukanlah vonis, informasi bukanlah putusan pengadilan, dan pemberitaan bukanlah pengganti proses hukum.
Yang dibutuhkan publik hanyalah satu hal: kepastian berdasarkan fakta.
Kini bola berada di tangan aparat penegak hukum dan manajemen perusahaan.
Apakah dugaan tersebut akan diperiksa seterang cahaya pagi, atau perlahan menghilang seperti kabut yang tersapu matahari?
Publik tentu berharap jawabannya bukan sekadar pernyataan, melainkan pemeriksaan yang nyata, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Sebab apabila benar terjadi penyalahgunaan BBM bersubsidi, hukum harus berjalan.
Namun apabila dugaan itu tidak terbukti, pihak-pihak yang dituding juga berhak mendapatkan nama baiknya kembali.
Karena keadilan tidak boleh bekerja berdasarkan siapa yang kuat, siapa yang lemah, atau siapa yang memiliki seragam. Keadilan harus berdiri di atas fakta. (SGN/team )















































Discussion about this post