Labuhanbatu, Sinarglobalnusantara.com-
Harapan keluarga seorang anak korban dugaan kekerasan untuk melihat proses hukum berjalan tegas tampaknya belum terwujud. Setelah menunggu hampir dua bulan sejak laporan dibuat, terduga pelaku berinisial Manto akhirnya diperiksa penyidik. Namun yang membuat keluarga korban kecewa, pemeriksaan itu tidak diikuti dengan penahanan.
Keputusan tersebut memicu tanda tanya besar di tengah keluarga korban. Mereka khawatir tidak ditahannya terduga pelaku justru menimbulkan rasa tidak aman bagi korban yang hingga kini masih mengalami trauma.
Kasus ini bermula dari dugaan tindak kekerasan terhadap anak berinisial Risky Andrean yang terjadi pada 9 April 2026 di Dusun V Tambak Lobang, Desa Pasang Lela, Kecamatan NA IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke Polres Labuhanbatu dengan Nomor: LP/B/532/IV/2026/SPKT/RES-LABUHANBATU/POLDA SUMUT tertanggal 9 April 2026.
Namun perjalanan laporan tersebut dinilai keluarga berlangsung lambat. Setelah menunggu sekitar dua bulan, terduga pelaku baru menjalani pemeriksaan pada Sabtu (6/6/2026).
“Kami kecewa. Setelah sekian lama menunggu, pelaku memang diperiksa, tetapi tidak ditahan. Kami sebagai keluarga korban mempertanyakan keputusan itu,” ujar ibu korban, Ayu Purnama Sari.
Menurut Ayu, kondisi tersebut justru memperberat beban psikologis anaknya. Korban disebut masih sering merasa takut dan cemas ketika mendengar nama atau keberadaan terduga pelaku di lingkungan sekitar.
“Anak saya masih trauma. Kami khawatir kalau pelaku bebas berkeliaran, korban semakin takut dan tekanan psikologisnya semakin berat,” katanya.
Kekecewaan keluarga tidak hanya soal penahanan. Mereka juga menilai tidak adanya tindakan tegas berpotensi menimbulkan persepsi negatif di masyarakat.
“Jangan sampai muncul anggapan bahwa hukum tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas. Kami hanya ingin keadilan bagi anak kami,” ungkap salah seorang anggota keluarga korban.
Polisi: Penahanan Harus Sesuai Mekanisme
Dikonfirmasi terpisah, Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Jihab Fajar, S.I.K. menjelaskan bahwa keputusan terkait penahanan tidak bisa dilakukan secara otomatis dan harus memenuhi syarat hukum yang berlaku.
Menurutnya, penyidik telah memberikan penjelasan kepada pelapor terkait mekanisme tersebut.
“Sudah diinformasikan kepada pelapor. Berdasarkan hasil visum ada aturan dan mekanisme yang menjadi dasar seseorang dapat dilakukan penahanan,” ujar AKP Jihab Fajar melalui pesan WhatsApp.
Pernyataan itu menunjukkan bahwa penyidik mendasarkan langkah hukum pada hasil pemeriksaan dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Meski demikian, jawaban tersebut belum sepenuhnya menghapus kegelisahan keluarga korban yang berharap kasus dugaan kekerasan terhadap anak itu mendapat perhatian serius serta penanganan yang memberikan rasa aman bagi korban.
Ujian Perlindungan Anak
Kasus ini kini menjadi sorotan karena menyangkut perlindungan terhadap anak, kelompok yang secara hukum mendapatkan perlindungan khusus dari negara.
Bagi keluarga korban, persoalan ini bukan sekadar soal proses hukum, melainkan juga tentang keberpihakan terhadap masa depan seorang anak yang harus hidup dengan trauma akibat peristiwa yang dialaminya.
Di tengah proses penyidikan yang masih berjalan, publik kini menanti sejauh mana penegakan hukum mampu menjawab rasa keadilan yang diharapkan keluarga korban sekaligus memastikan hak-hak anak terlindungi secara maksimal.(SGN/Bana)













































Discussion about this post