Labusel, Sinarglobalnusantara.com-
Perburuan terhadap peredaran narkotika di wilayah Labuhanbatu Selatan terus digencarkan. Kali ini, jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan berhasil menggagalkan peredaran 13,7 kilogram ganja dan menangkap seorang pemuda yang diduga sebagai pemilik barang haram tersebut di Kecamatan Kotapinang.
Pengungkapan kasus ini terjadi pada Rabu malam (11/3/2026) sekitar pukul 19.30 WIB di Lingkungan Bukit, Kecamatan Kotapinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang masuk melalui layanan Dumas Presisi milik Polres Labuhanbatu Selatan terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di kawasan tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, tim yang dipimpin Kanit II Lidik Satresnarkoba, IPDA Dapot Tua Simanjuntak, langsung bergerak melakukan penyelidikan ke lokasi yang dimaksud. Tak butuh waktu lama, petugas berhasil mengamankan seorang pria yang diketahui bernama RD alias Kiki (21). Pemuda tersebut diketahui berasal dari Batu Mondom, Kecamatan Muara Batang Gadis, Kabupaten Mandailing Natal.
Saat dilakukan penggeledahan di lokasi, polisi menemukan dua kotak sterofoam putih yang dibungkus goni. Setelah diperiksa, kotak tersebut berisi ganja kering dengan berat sekitar 7.500 gram dan 6.250 gram, sehingga total mencapai sekitar 13,7 kilogram.
Dari hasil interogasi awal, tersangka Riski Dian mengakui bahwa ganja tersebut adalah miliknya. Ia juga mengungkapkan bahwa barang tersebut diperoleh dari seseorang bernama Anwar, yang disebut berasal dari wilayah Mandailing Natal.
Kapolres Labuhanbatu Selatan, Aditya S. P. Sembiring melalui Kasat Resnarkoba Sahat Marulam Lumban Gaol didampingi Kasi Humas Sujono menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan bukti pentingnya peran masyarakat dalam membantu kepolisian memberantas narkoba.
“Keberhasilan ini tidak lepas dari informasi masyarakat yang disampaikan melalui Dumas Presisi. Kami sangat mengapresiasi partisipasi masyarakat dalam memerangi peredaran narkotika,” ujarnya, Kamis (12/3/2026).
Ia menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih besar di balik peredaran ganja tersebut. “Dari pengakuan tersangka, barang ini diperoleh dari seseorang berinisial Anwar. Saat ini kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya,” tambahnya.
Saat ini tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Selatan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga akan melakukan pemeriksaan saksi, pengujian barang bukti di laboratorium forensik, serta melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar terus aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika melalui Call Center 110, demi menjaga keamanan lingkungan serta melindungi generasi muda dari ancaman bahaya narkoba.(SGN/Bana)













































Discussion about this post