Labura, Sinarglobalnusantara.com-
PT Agrinas Palma Nusantara yang beroperasi di Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara, diduga memanen kelapa sawit dari lahan sitaan negara yang sebelumnya diamankan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) Kejaksaan Agung.
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, perusahaan tersebut disebut melakukan aktivitas produksi di lahan sitaan negara yang berada di bawah penguasaan Satgas PKH. Seorang karyawan bagian pemanen yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa dalam operasionalnya terdapat empat mandor, masing-masing membawahi sekitar 20 hingga 30 pemanen.
“Ya bang, kami karyawan PT Agrinas Palma Nusantara bagian pemanen. Ada empat mandor, satu mandor berkisar 20 sampai 30 pemanen,” ujarnya (18/2).
Ia menambahkan, setiap mandor dapat menghasilkan sekitar tiga truk per hari. Jika dikalkulasikan, empat mandor bisa menghasilkan sekitar 12 truk per hari, yang diperkirakan mencapai puluhan hingga ratusan ton tandan buah segar (TBS) kelapa sawit setiap harinya.
“Jadi satu mandor bisa sampai tiga truk per hari. Kalau empat mandor, bisa sekitar 12 truk per hari. Bisa mencapai puluhan ton atau ratusan ton per hari,” tambahnya.
Sementara itu, Humas PT Agrinas Palma Nusantara, Hendri, saat dikonfirmasi (19/2) menyatakan bahwa pihaknya memiliki legalitas untuk mengelola lahan sitaan tersebut.
“Izin bang, legalitas kami jelas untuk mengelola lahan sitaan tersebut dan untuk mengembalikan kerugian negara,” ujarnya.
Ketika ditanya terkait kemana hasil produksi kelapa sawit tersebut disalurkan, Hendri menjelaskan bahwa terdapat dua surat perintah dari Satgas PKH terkait serah terima pengelolaan lahan kepada BUMN, yang kemudian menyerahkannya kepada PT Agrinas Palma Nusantara untuk dikelola.
“Ada dua surat perintah dari Satgas PKH, diserahterimakan ke BUMN, kemudian BUMN menyerahkan ke Agrinas untuk dikelola. Langsung ditandatangani oleh Bapak Erick Thohir dan Bapak Jenderal Agus Sutomo,” jelasnya melalui pesan WhatsApp.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi tambahan dari pihak Satgas PKH maupun instansi terkait mengenai mekanisme pengelolaan dan distribusi hasil panen dari lahan sitaan tersebut.(SGN/Bana)













































Discussion about this post