Siak, Sinarglobalnusantara.com-
Setelah selesai terlaksananya Pilkada PSU Siak yang dilaksanakan Sabtu (22/03/25) tepatnya di 3 TPS Jayapura, Buantan Besar dan TPS Khusus RSUD Siak, akhirnya dimenangkan oleh Paslon nomor urut 02 Afni – Syamsurizal.
Setelah 3 hari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Siak menggelar rapat pleno rekapitulasi hasil Penghitungan Suara Ulang ( PSU ). Situasi politik di Kabupaten Siak kembali memanas setelah munculnya gugatan terkait periodesasi jabatan Bupati Siak Alfedri di Mahkamah Konstitusi (MK). Bahkan Kabar ini dengan cepat menyebar dan menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat hingga sampai saat ini.
Terkait hal tersebut,Optonica selaku Ketua DPC LSM Penjara Siak bersama jajaran pengurus DPC LSM mengeluarkan statemen penting dan tidak akan berdiam diri akan hal tersebut, pihaknya juga sangat menyayangkan ulah Sugianto dan Juwana Cs.pernyatan ini disampaikan tema LSM Penjara Siak saat menghadiri open house dirumah dinas kediaman ketua Dprd Siak Indra Gunawan, Selasa ( 08/04/25 ) di Siak Indrapura.
“Gugatan yang di daftarkan Sugianto tidak atas persetujuan pasangan calon sesuai dari beberapa sumber yang kita dapatkan. Berdasarkan informasi yang kita kumpulkan, gugatan periodesasi ini diajukan oleh Calon Wakil Bupati Siak nomor urut 01 Sugianto tanpa sepengetahuan Calon Bupati pasangannya, Irving Kahar”Ujar Optonica.
Ia juga menjelaskan jika seandainya MK menerima untuk proses lanjutan gugatan paslon 01 yang dilaporkan oleh Sugianto apalagi jika mengabulkan PSU jilid II pasti akan menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat Siak.”Pengulangan Pilkada dapat memiliki dampak negatif, karna memerlukan biaya yang tinggi, yang dapat menjadi beban bagi masyarakat dan pemerintah serta akan menciptakan ketidakpastian politik yang dapat mempengaruhi stabilitas politik dan ekonomi.Apalagi akan membuat kehilangan kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi dan pemerintah. Saya rasa masyarkat Siak pasti tidak akan diam diri untuk menerima kenyataan ini”, tegas Optonica
Ketua Dpc Lsm Penjara Siak juga sangat menyayangkan ulah Sugianto dan Juwana Cs menyampaikan laporan gugatan ulang ke MK. ” Harusnya Sugianto dan Juwana Cs bersikap menerima kekalahan setalah PSU, apalagi pasangan utama Pak Irfing tidak menyetujui dan belum mengetahui tindakan Sugianto dan Juwana Cs. Secara hak demokrasi memang di akui oleh negara sebagai hak pribadi mereka melaporkan terkait masa jabatan periodesasi Bupati Siak Alfedri, namun mereka juga harusnya berjiwa besar memikirkan kepentingan rakyat Siak bukan mengedepankan kepentingan pribadi. Apalagi jikalau hanya bertujuan memperlambat proses pelantikan Bupati Siak terpilih Afni – Syamsurizal sebagai pemenang pilkada PSU, yang mereka lakukan Juwana Cs hanya merugikan masyarakat banyak”Katanya.
“Tentu juga kita sebagai ormas Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Kinerja Apartur Negara ( Dpc Lsm Penjara Siak ) tidak akan diam diri membiarkan hal ini, jika hal periodisasi jabatan Bupati Alfedri dinyatakan terbentur dengan aturan oleh MK, yang dimana efeknya membuat dilema ditengah-tengah masyarakat banyak. Kita berharap MK (Mahkamah Konstitusi) mendengarkan permohonan kita apalagi perasaan masyarakat banyak untuk mempertimbangkan hal ini, untuk menghindari pertikaian ditengah masyarakat Siak. ” Tutup Optonica .(SGN /Hulu)
Discussion about this post