Siak, Sinarglobalnusantara.com-
Tindakan Darwis pendukung pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Alfredi-Husni yang ternyata warga Buantan Besar, Kecamatan Bungaraya Raya Darwis, Kabupaten Siak,Riau.Yang sebelumnya telah mengganggu ketenangan orang yang sedang menjalankan ibadah buka puasa sangat mencoreng etika dan perilaku yang tidak terpuji.
Hal itu disampaikan Optonica Zega di Siak, pada Jumaat ( 14/03/25 ) sebagaimana ketua Dpc Lsm Penjara saat mengetahui vidionya yang di unggah di media sosial
” Kita sangat menyayangkan sikap salah satu warga yang bernama Darwis ini mengganggu salah satu acara ibadah buka puasa warga yang kebetulan dihadiri salah satu calon Bupati Siak Dr. Afni, Z hingga terjadi keributan menggangu acara berbuka bersama.
Tindakannya membuat dia rugi dan bodoh, jika ada tujuan beliau berkaitan dengan politik Pilkada Siak dengan adanya PSU di Wilayah Bungaraya masyarakat tidak bodoh dan sudah bisa menentukan sikap mereka, akhlak Darwis ini sangat tidak terpuji harusnya Dia paham walaupun berpolitik, kalau terkait orang ibadah jangan diganggu. Saya Nasrani dan sangat menyayangkan sikapnya. ” Jelas Optonica dengan kesal
” Jika merujuk pada pelanggaran : Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 310 KUHP Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan yang mengganggu ketenangan atau privasi orang lain, maka diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan. Kita meminta pihak Kepolisan dan Bawaslu agar lebih aktif memberikan himbauan dan tindakan terukur jika warga disana bertingkah berlebihan karna kebutuhan politik. Apalagi dari informasi yang kita dapatkan bahwasanya Darwin ini juga salah satu pengurus partai PAN Buantan Besar.
Kita meminta kepada warga diwilayah yang akan menyelenggarakan PSU Pilkada Siak di Bungaraya agar lebih mengedepankan etika dan moral agar terjaga situasi dan kondisi yang harmonis. ” Tutup Optonica
(SGN /Hulu)
Discussion about this post