Jakarta, Sinarglobalnusantara.com-
Ada hal menarik terungkap di Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi II DPR RI dengan Mendagri, KPU, Bawaslu dan DKPP yang berlangsung pada hari Senin, (10/03/2025) di Jakarta
Dalam rapat ini Ketua DKPP Heddy Lugito mengungkapkan bahwa peluang untuk PSU dua kali sangat berpotensi bisa terjadi di Pilkada Kabupaten Siak, Riau.
Hal ini dikarenakan diterimanya permohonan pemohon dalam hal ini incumben Alfedri-Husni untuk PSU di Siak. Namun ternyata Alfedri diketahui cacat administrasi pasca putusan MK, karena ternyata sudah menjabat dua periode.
Awalnya anggota Komisi II DPR RI Dede Yusuf mengingatkan agar jangan sampai ada kesalahan lagi pada pelaksanaan PSU se Indonesia.
“KPU,Bawaslu tolong sampaikan ke kawan kawan di daerah, tidak boleh ada salah atau cacat lagi, bagaimana apakah bisa KPU Bawaslu bisa,” tanya Dede kepada lembaga penyelenggara pemilu tersebut.
Pertanyaan ini langsung disela Ketua DKPP Heddy Lugito. “Ijin. Tapi ada satu soal, ada satu daerah yang akan tersandera, satu daerah karna pemohonnya yang kasusnya menang di MK ternyata sudah memenuhi dua periode,” katanya.
Dedy lantas bertanya.”Daerah mana itu”. Seketika utusan dari berbagai lembaga yang hadir terdengar memberi jawaban yang sama,” (Daerahnya) Siak, itu sudah dua periode,” kata Heddy menegaskan.
(SGN -Hulu)
Discussion about this post