Simalungun,Sinarglobalnusantara.com-
Provider telekomunikasi atau penyedia layanan internet WIFI yang diduga ilegal kian hari makin marak di beberapa wilayah Indonesia,bahkan pemasangan kabel fiber optic ini pun sering meresahkan masyarakat karena dipasang liar dan semrawut di tiang tiang PLN.Pengusahanya pun kadang tidak diketahui siapa, seperti siluman saja yang seenaknya memasang kabel di tiang listrik PLN yang melintasi perumahan warga.
Seperti yang terjadi di Nagori Mekar Mulia,Kecamatan Tanah Jawa,Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.Berawal dari laporan masyarakat pada beberapa waktu lalu terkait adanya Pemasangan kabel fiber
optic internet di tiang listrik PLN yang menurut warga adalah ilegal dan tidak memiliki ijin dari pihak PLN ULP Tanah Jawa.
Mendapatkan informasi, wartawan langsung menuju lokasi yang dimaksud pada Kamis (17/10/2024),benar saja di temukan beberapa orang pekerja sedang memasang kabel internet di tiang PLN.
Jika dilihat dari pemasang kabel milik provider ini jelas akan menggangu perkerjaan petugas PLN apabila ada gangguan jaringan,setelah di konfirmasi pada pekerja tersebut sangat tertutup dan enggan memberitahukan nama perusahaan provider WiFi tersebut, namun ia hanya mengaku sebagai warga setempat.
Selanjutnya, pekerja memberikan nomor kontak pengusaha WIFI tersebut,namun meskipun coba dikonfirmasi dan dihubungi berkali kali namun tidak ada respon dari pemilik nomor tersebut.
Terpisah,Manajer PLN ULP Tanah Jawa.Ahmad Restu,saat dikonfirmasi mengaku tidak mengetahui perihal pemasangan kabel tersebut,tidak ada izin dari pihak PLN baik lisan maupun tulisan,Ahmad Restu juga mengatakan bila ada temuan pemasangan kabel internet langsung di hentikan saja suruh lapor dulu ke PLN.
Sementara itu,Sekjen LSM KCBI Kabupaten Simalungun.Susilo Atmaja Purba atau biasa disebut Purba Blankon ketika dimintai komentarnya soal pemasangan kabel fiber optic yang dilakukan oleh provider di sekitar Kecamatan Tanah Jawa sangat menyayangkan tindakan para pengusaha WIFI tersebut,”jika mengacu pada undang-undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi Bagian Keempat Perizinan Pasal 11 ayat (1) seharusnya Penyelenggaraan telekomunikasi sebagaimana dimaksud dapat diselenggarakan setelah mendapat izin dari Menteri,dan jika memang pengusaha WIFI ini belum ada ijin ya Aparat Penegak Hukum harusnya menutup saja”Tandasnya.
Soal kabel fiber optic yang dipasang liar dan semrawut di tiang milik PLN, Purba Blankon meminta manajemen PLN ULP Tanah Jawa harus tegas “Kita minta manajemen PLN ya segera menyurati pengusaha WIFI ini,dan itu harus segera ditertibkan,kan sudah jelas hukumnya sesuai Undang Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2009 Tentang Ketenagalistrikan Bab XI tentang Lingkungan Hidup Dan Keteknikan. Pasal 45 ayat 2,bahwa pemanfaatan jaringan tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan dengan persetujuan pemilik jaringan dalam hal ini pihak PLN,nah jika belum ada ijin yang dilaporkan saja”kata Purba Blankon Kamis (17/10/2024) di sebuah warkop Pematangsiantar.
(SGN/Alitopan)













































Discussion about this post