Medan, Sinarglobalnusantara.com-
Sebanyak 14 orang karyawan yang diduga mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) tanpa pesangon menyatakan akan menempuh jalur hukum hingga melaporkan ke pihak kepolisian. Langkah ini diambil karena para pekerja merasa diperlakukan tidak adil serta saling lempar tanggung jawab antara PT Sari Kebun Alam (PT SKA) dan perusahaan alih daya PT Ogi Reza Mandiri.
Persoalan ini mencuat berdasarkan Surat Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Deli Serdang Nomor: 500.15.2/101/DK-2, terkait proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial antara kedua perusahaan dengan para pekerja atas nama Nurhamidah Batubara dkk (14 orang pekerja).
PT Sari Kebun Alam diketahui beralamat di Jalan Sultan Serdang Gang Pantai Rantam, Desa Telaga Sari, Kecamatan Tanjung Sari, Kabupaten Deli Serdang. Sementara PT Ogi Reza Mandiri beralamat di Jalan Platina I No. 141, Lingkungan XVI, Medan Deli.
Melalui Kantor Hukum Nurmian Marbun, SH & Rekan, yang berkantor di Jalan Pintu Air IV Gang Jadi Baru, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor, para pekerja telah berulang kali mendatangi kedua perusahaan untuk meminta kejelasan. Namun hingga saat ini, belum ada kepastian penyelesaian terkait hak normatif pekerja maupun tanggung jawab perusahaan.
“Klien kami merasa dibola-bola dan tidak ada itikad baik dari kedua perusahaan. Karena itu, kami siap menempuh jalur hukum, termasuk melaporkan persoalan ini ke aparat penegak hukum,” ujar pihak kuasa hukum kepada wartawan Selasa (03/02/2026)
Upaya mediasi yang difasilitasi instansi terkait juga tidak membuahkan hasil. Hal tersebut sesuai dengan Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, yang menyatakan bahwa perselisihan dinyatakan tidak tercapai kesepakatan.
Selain dugaan PHK tanpa pesangon, PT Sari Kebun Alam juga disorot atas sejumlah dugaan pelanggaran ketenagakerjaan, antara lain:
1.Pekerja dipekerjakan selama 8 jam tanpa waktu istirahat
2.Pekerja tidak didaftarkan dalam BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan
3.Produk perusahaan pernah disegel karena tidak memiliki izin BPOM
Meski demikian, perusahaan tersebut diduga kembali beroperasi dengan produk minuman bermerek yang belum terdaftar secara resmi. Atas berbagai dugaan pelanggaran tersebut, para pekerja berharap pemerintah, aparat penegak hukum, serta instansi pengawas ketenagakerjaan dapat turun tangan secara serius agar hak-hak buruh dapat ditegakkan dan praktik pelanggaran hukum tidak terus berulang.
Terkait informasi PHK tanpa pesangon dan beberapa poin lainnya yang dituduhkan, manajemen PT Sari Kebun Alam (PT SKA) dan perusahaan alih daya PT Ogi Reza Mandiri belum berhasil dikonfirmasi.(SGN/N.e.S.)













































Discussion about this post