Labura, Sinarglobalnusantara.com-
Kebijakan tegas Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) yang melarang seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menggunakan produk bersubsidi, seperti minyak goreng Minyakita, gas LPG 3 kilogram, maupun produk subsidi lainnya, diduga belum sepenuhnya bergema hingga ke lapangan. Di tengah besarnya harapan publik terhadap Program Makan Bergizi Gratis, muncul secercah pertanyaan yang mulai mengetuk pintu pengawasan.
Dapur SPPG Tanjung Ledong, Kecamatan Kualuh Ledong, Kabupaten Labuhanbatu Utara, diduga masih menggunakan minyak goreng merek Minyakita hingga Kamis (30/7/2026). Informasi tersebut diperoleh dari warga yang mengaku melihat langsung keberadaan minyak goreng bersubsidi di dapur penyedia makanan program pemerintah tersebut.
Ketika sebuah aturan telah dipancang sebagai kompas, setiap pelaksana seharusnya melangkah pada arah yang sama. Namun, apabila kompas itu diabaikan, kepercayaan publik bisa menjadi pertaruhan.
Menurut pengakuan warga, minyak goreng Minyakita baru tidak terlihat lagi setelah wartawan melakukan konfirmasi kepada pihak pengelola.
“Semalam masih pakai Minyakita, Bang. Pagi ini saya lihat sudah dikeluarkan semua. Mungkin karena abang sudah konfirmasi ke mereka,” ujar seorang warga melalui sambungan WhatsApp, Jumat (31/7/2026).
Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan publik, apakah larangan dari Badan Gizi Nasional baru dijalankan setelah adanya konfirmasi media atau sebelumnya memang belum diterapkan secara menyeluruh.
Saat dikonfirmasi, Kepala Yayasan Nusa Bakti Labuhanbatu Utara, Suparno Alies Ahok, membenarkan bahwa minyak goreng Minyakita kini sudah tidak lagi digunakan di Dapur SPPG Tanjung Ledong.
“Udah nggak ada, Pak. Setelah ada pemberitahuan dari Kepala BGN memang tidak diperbolehkan,” ujar Suparno.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa penggunaan Minyakita telah dihentikan setelah adanya pemberitahuan dari Kepala Badan Gizi Nasional.
Program Makan Bergizi Gratis merupakan salah satu wajah kepedulian negara terhadap generasi penerus bangsa. Karena itu, setiap aturan yang menyertainya bukan sekadar tulisan di atas kertas, melainkan pagar yang menjaga integritas program agar tetap berdiri kokoh.
Penggunaan produk bersubsidi dalam operasional SPPG menjadi perhatian karena Minyakita dan LPG 3 kilogram merupakan barang yang diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak menerima subsidi. Oleh sebab itu, seluruh pengelola SPPG diharapkan mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan oleh Badan Gizi Nasional.
Ibarat setetes tinta yang jatuh di atas kain putih, satu dugaan pelanggaran dapat meninggalkan noda pertanyaan di tengah masyarakat apabila tidak dijelaskan secara terbuka dan transparan. Sebaliknya, keterbukaan serta kepatuhan terhadap aturan akan menjadi jawaban terbaik untuk menjaga kepercayaan publik.
Publik kini menantikan langkah pengawasan dari Badan Gizi Nasional agar seluruh dapur SPPG di Indonesia benar-benar menjalankan aturan secara konsisten. Sebab keberhasilan sebuah program nasional tidak hanya diukur dari banyaknya makanan yang tersaji, tetapi juga dari kepatuhan terhadap aturan yang menjadi fondasi pelaksanaannya.(SGN/Bana)












































Discussion about this post