Labuhanbatu, Sinarglobalnusantara.com-
Anggaran pemeliharaan sarana dan prasarana di SD Negeri 06 Pangkatan, Kabupaten Labuhanbatu, yang diketahui mencapai Rp52.087.000 sepanjang Tahun Anggaran 2025, kini menjadi sorotan.
Bukan tanpa alasan. Anggaran puluhan juta rupiah tersebut tercatat dialokasikan dalam dua tahap, yakni Rp16.467.000 pada tahap pertama dan Rp35.620.000 pada tahap kedua.
Di sisi lain, kondisi sejumlah fasilitas dan ruangan sekolah yang terlihat memprihatinkan memunculkan pertanyaan publik: seperti apa sebenarnya pemeliharaan yang direalisasikan dengan anggaran lebih dari Rp52 juta tersebut?

Sorotan semakin menguat setelah Kepala SDN 06 Pangkatan, Elfi Zahara, ketika dikonfirmasi pada 16 September 2026, menyampaikan bahwa sekolah tidak melakukan pekerjaan rehabilitasi bangunan.
“Kami tidak ada melakukan rehab-rehab di sekolah. Kalau ada bangku yang rusak, kami bakar dan kami ganti yang baru. Saya tidak mau melihat yang seperti itu. Kalau ada meja yang rusak, kami ganti yang baru,” ujarnya.
Pernyataan tersebut justru membuka ruang pertanyaan baru. Jika tidak terdapat pekerjaan rehabilitasi maupun rehab ringan bangunan, lalu ke mana dan untuk kegiatan apa anggaran pemeliharaan sarana dan prasarana sebesar Rp52,087 juta tersebut direalisasikan?
Pertanyaan ini bukan berarti menyimpulkan telah terjadi penyimpangan. Namun, ketika sebuah sekolah mencatat anggaran pemeliharaan puluhan juta rupiah, sementara kepala sekolah menyatakan tidak ada pekerjaan rehab bangunan, maka rincian realisasi belanja menjadi bagian penting yang harus dapat dijelaskan secara terbuka dan terukur.
Apalagi, penggantian meja dan bangku rusak juga perlu dilihat secara lebih rinci berdasarkan klasifikasi belanja, RKAS, ketentuan Dana BOS Tahun Anggaran 2025, serta dokumen pengadaan dan pertanggungjawaban.
Dengan kata lain, persoalannya bukan sekadar ada atau tidaknya rehab. Yang menjadi pertanyaan adalah apakah setiap rupiah dari Rp52.087.000 tersebut benar-benar terealisasi sesuai perencanaan, diperbolehkan dalam komponen anggaran yang digunakan, serta dapat dibuktikan secara administratif dan faktual.
Rp52 Juta Bukan Angka Kecil
Nilai Rp52 juta bukan angka kecil bagi sebuah satuan pendidikan. Karena itu, publik berhak mengetahui secara transparan bagaimana anggaran tersebut dibelanjakan.
Berapa jumlah meja dan bangku yang dibeli?
Berapa harga satuannya?
Siapa penyedianya?
Apakah seluruh barang benar-benar diterima sekolah?
Apakah terdapat faktur, kuitansi, nota, bukti transfer atau pembayaran, serta dokumen pendukung lainnya?
Dan yang tidak kalah penting, apakah seluruh realisasi tersebut tercantum dalam RKAS dan sesuai dengan ketentuan pengelolaan Dana BOS Tahun 2025?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut menjadi semakin relevan ketika kondisi fisik sekolah di lapangan masih menjadi perhatian.
Sebab, secara prinsip, anggaran pendidikan bukan hanya harus tercatat rapi dalam dokumen, tetapi juga harus dapat dilihat manfaatnya oleh warga sekolah.
BPK Dikabarkan Datang, Kepsek Minta Konfirmasi Ditunda
Situasi semakin menarik ketika pada hari yang sama, Elfi Zahara menyampaikan bahwa pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) akan datang ke sekolah.
Dalam percakapan konfirmasi tersebut, ia meminta agar kedatangan wartawan ditunda.
“Hari ini aku lagi sakit perut, Pak. Tambah lagi hari ini BPK mau datang ke sekolah kami. Besok ajalah orang bapak datang lagi ya,” ucapnya.
Keterangan tersebut menjadi bagian dari kronologi konfirmasi dan tentu tidak dapat ditafsirkan sebagai bukti adanya persoalan dalam pemeriksaan.
Namun, informasi mengenai kedatangan BPK tersebut menimbulkan pertanyaan yang patut diklarifikasi: apa objek pemeriksaan BPK pada 16 September 2026, apakah pemeriksaan berkaitan dengan Dana BOS, dan apakah belanja pemeliharaan sarana-prasarana tahun 2025 termasuk dalam objek yang diperiksa?
Jawaban atas pertanyaan tersebut penting agar publik tidak berspekulasi.
Bukan Menuduh, Tetapi Meminta Anggaran Dibuka
SGN menempatkan persoalan ini sebagai penelusuran awal, bukan sebagai kesimpulan telah terjadi pelanggaran.
Sebab, untuk menentukan ada atau tidaknya kesalahan dalam penggunaan anggaran, diperlukan pemeriksaan terhadap dokumen dan bukti realisasi, bukan hanya berdasarkan kondisi fisik ataupun keterangan lisan. Namun demikian, transparansi merupakan kunci.
Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu maupun pihak sekolah sepatutnya dapat menjelaskan secara terbuka realisasi anggaran pemeliharaan sarana dan prasarana tersebut.
Publik Menunggu Penjelasan
Apa saja kegiatan yang direalisasikan dari anggaran Rp52.087.000 tersebut?
Berapa jumlah meja dan bangku yang dibeli?
Berapa harga satuan masing-masing barang?
Siapa penyedia barang atau pihak yang menerima pembayaran?
Apakah tersedia RKAS, kuitansi, faktur, nota, bukti pembayaran, dan dokumen pengadaan?
Apakah realisasi belanja tersebut sesuai dengan ketentuan Dana BOS Tahun Anggaran 2025?
Apakah seluruh barang yang tercatat dalam laporan benar-benar ada dan digunakan di sekolah?
Apakah pemeriksaan BPK pada 16 September 2026 mencakup penggunaan Dana BOS dan anggaran pemeliharaan sarana-prasarana SDN 06 Pangkatan?
Di titik inilah publik menunggu jawaban. Rp52 juta harus memiliki jejak. Jejaknya bukan hanya angka dalam laporan, tetapi juga barang, pekerjaan, dokumen, harga, penyedia, dan manfaat yang dapat diverifikasi.
Jika memang seluruh anggaran telah direalisasikan sesuai aturan, maka dokumen dan bukti realisasi semestinya dapat menjadi jawaban atas pertanyaan publik.
Sebaliknya, jika masih terdapat perbedaan antara dokumen anggaran dan kondisi faktual di lapangan, maka hal tersebut menjadi kewenangan pihak berwenang untuk melakukan verifikasi dan pemeriksaan lebih lanjut.
SGN tetap membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi Kepala SDN 06 Pangkatan, Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu, BPK, maupun pihak lain yang berkaitan dengan pengelolaan anggaran tersebut.
Pemberitaan ini merupakan hasil penelusuran awal berdasarkan data anggaran, kondisi lapangan, dan keterangan pihak terkait. SGN tidak menyimpulkan adanya pelanggaran sebelum terdapat hasil pemeriksaan atau bukti yang sah dari pihak berwenang.(SGN/Bana)














































Discussion about this post