Labuhanbatu, Sinarglobalnusantara.com-
Jalur darat kembali menjadi pintu masuk jaringan peredaran narkotika. Polres Labuhanbatu membongkar dugaan pengiriman 3,87 kilogram sabu yang dibawa menggunakan bus angkutan umum Antar Lintas Sumatera (ALS).
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial M.R. alias R (26), yang diduga berperan sebagai kurir. Ia ditangkap saat bus ALS yang ditumpanginya melintas di Jalan Lintas Sumatera, Kelurahan Padang Matinggi, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, Sabtu (5/9/2026).
Pengungkapan kasus ini disampaikan Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si., dalam press release di Aula Yanpiter Polres Labuhanbatu, Jalan M.H. Thamrin, Rantauprapat, Senin (7/9/2026).
Kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Labuhanbatu terkait adanya bus ALS yang membawa seorang penumpang yang diduga mengangkut narkotika jenis sabu.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti. Tim yang dipimpin Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Hardiyanto, S.H., M.H., bersama personel Kodim 0209/Labuhanbatu melakukan penyelidikan hingga menemukan bus yang dimaksud.
Petugas selanjutnya menghentikan bus di Jalan Lintas Sumatera, Kelurahan Padang Matinggi.
Pemeriksaan dilakukan terhadap para penumpang berikut barang bawaan mereka. Kecurigaan petugas mengarah kepada M.R. alias R yang duduk di kursi nomor 27.
Saat tas ransel berwarna hijau milik tersangka diperiksa, petugas menemukan empat bungkus plastik transparan berukuran besar berisi kristal putih yang diduga sabu.
Setelah ditimbang, barang bukti tersebut memiliki berat netto mencapai 3.870 gram atau 3,87 kilogram.
Jumlah itu bukan sekadar angka di atas timbangan. Di balik hampir empat kilogram sabu tersebut, tersimpan ancaman terhadap ribuan keluarga dan masa depan generasi muda. Satu perjalanan kurir dapat menjadi mata rantai panjang yang mengalirkan kehancuran ke tengah masyarakat.
Dibawa dari Malaysia, Tujuan Lampung
Dalam pemeriksaan awal, M.R. mengaku narkotika tersebut diterimanya dari Malaysia atas suruhan seseorang yang disebutnya sebagai warga negara Malaysia.
Sabu tersebut kemudian dibawa masuk ke Indonesia melalui jalur Tanjung Balai, dengan tujuan akhir Lampung.
Untuk menjalankan aksinya, tersangka mengaku memperoleh uang jalan sebesar Rp3 juta.
Tak hanya itu. Jika sabu berhasil sampai ke Lampung, ia dijanjikan imbalan Rp20 juta untuk setiap kilogram narkotika yang berhasil diantarkan.
Dengan jumlah sekitar empat kilogram, tersangka disebut-sebut dijanjikan memperoleh imbalan sekitar Rp80 juta.
Iming-iming uang puluhan juta rupiah itu akhirnya terhenti di tengah perjalanan. Sebelum mencapai tujuan, perjalanan tersebut berujung pada pemeriksaan polisi dan penangkapan.
Barang Bukti dan Ancaman Hukuman
Selain 3,87 kilogram sabu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, yakni dua bungkus busa/gabus berwarna cokelat dan putih, satu tas ransel hijau, satu unit telepon seluler Oppo A95, satu tas sandang hitam, uang tunai Rp2,3 juta, serta satu lembar tiket bus ALS.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, subsider Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana jo. UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Tersangka terancam pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun. Polisi memperkirakan barang bukti sabu seberat 3.870 gram tersebut berpotensi disalahgunakan oleh sekitar 38.700 orang, dengan asumsi satu gram digunakan oleh 10 orang. Sementara nilai ekonomis barang bukti tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp4 miliar.
TNI-Polri Bersinergi, Masyarakat Beri Dukungan
Dandim 0209/Labuhanbatu Letkol Kav. Hanung Kaptiaji, S.Sos., M.I.P., memberikan apresiasi kepada seluruh personel yang terlibat.
Menurutnya, pengungkapan tersebut menjadi bukti nyata pentingnya sinergitas TNI dan Polri dalam memutus mata rantai peredaran narkotika.
“Kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh tim yang berada di lapangan dan berhasil mengungkap serta mengamankan pelaku peredaran narkoba. Sinergitas TNI dan Polri harus terus diperkuat dalam upaya memberantas narkotika,” ujarnya.
Apresiasi serupa disampaikan Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita, Sp.Og., MKM. Bupati menyampaikan terima kasih atas kerja sama Polres Labuhanbatu dan Kodim 0209/Labuhanbatu dalam upaya memberantas peredaran narkotika di wilayah Labuhanbatu.
“Kami mengucapkan terima kasih atas kerja sama dan sinergitas Polres Labuhanbatu bersama Kodim 0209/Labuhanbatu dalam upaya pengungkapan dan pemberantasan narkoba. Semoga sinergitas ini terus ditingkatkan sehingga peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Labuhanbatu dapat semakin ditekan,” ungkapnya.
Kepala BNN Kabupaten Labuhanbatu Utara M. Hendro, S.KM., M.Kes., juga mengapresiasi sinergitas TNI dan Polri. Ia berharap kolaborasi tersebut terus diperkuat untuk menekan peredaran narkotika di Labuhanbatu dan Labuhanbatu Utara.
“Kami dari BNN mengucapkan terima kasih atas kerja sama dan sinergitas TNI-Polri. Kami berharap dengan kerja sama yang baik ini, angka peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Labuhanbatu dan Kabupaten Labuhanbatu Utara dapat terus ditekan,” ujarnya.
Mewakili masyarakat, Ustadz M. Tengku Alfan, S.E., turut memberikan dukungan dan doa kepada aparat penegak hukum serta pemerintah daerah.
“Kami mewakili masyarakat memberikan doa dan dukungan terbaik kepada Polres Labuhanbatu, Kodim 0209/Labuhanbatu, BNN Labuhanbatu dan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu. Semoga seluruh pihak yang berkomitmen memberantas narkoba diberikan kekuatan, keselamatan dan keberhasilan dalam melindungi masyarakat,” katanya.
Kapolres: Tak Ada Ruang bagi Jaringan Narkoba
Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si., menegaskan pengungkapan hampir empat kilogram sabu tersebut merupakan bukti keseriusan jajarannya dalam memerangi peredaran gelap narkotika.
Menurutnya, polisi akan terus memperkuat penyelidikan, penindakan serta koordinasi dengan berbagai pihak guna mempersempit ruang gerak jaringan pengedar.
“Polres Labuhanbatu berkomitmen untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika. Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku maupun jaringan pengedar yang berupaya memasukkan dan mengedarkan narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu,” tegasnya.
Pengungkapan ini sekaligus menjadi pengingat bahwa perang melawan narkoba bukan hanya persoalan menangkap seorang kurir. Di balik setiap paket sabu ada jaringan, keuntungan, dan ancaman yang mengintai kehidupan masyarakat.
Karena itu, ketika aparat berhasil menghentikan satu mata rantai, harapannya bukan sekadar perkara berhenti di balik jeruji besi, tetapi juga menjadi pukulan telak bagi jaringan yang masih mencoba menjadikan Indonesia sebagai pasar peredaran narkotika.(SGN/Bana)














































Discussion about this post