Labura,Sinarglobalnusantara.com-
Rencana penambahan masa jabatan Kepala Desa menjadi 9 tahun mendapat sorotan dari berbagai pihak, sesuai pemberitaan di berbagai media menyatakan bahwa Presiden RI dan 6 fraksi-fraksi di DPR memberikan sinyal persetujuan terhadap tuntutan perpanjangan masa jabatan kades.namun sikap tersebut patut dipertanyakan, sebab tuntutan memperpanjang masa jabatan kades tidak mendasar, sangat dipaksakan, bahkan cenderung transaksional.
Jika dikalkulasikan, wacana memperpanjang masa jabatan kades menjadi 9 tahun akan memungkinkan seorang kades dapat menjabat hingga 18 tahun.alasannya Karena dalam RUU PERUBAHAN KEDUA ATAS UU 6/2014, seorang kades dapat menjabat sebanyak 2 periode. Hal ini bertolak belakang dengan semangat pembatasan kekuasaan dalam prinsip negara hukum di Indonesia.
Selain itu, masa jabatan yang panjang akan membuka peluang korupsi lebih besar, serta melanggar dan mengkhianati prinsip demokrasi yang telah susah payah dibangun sejak dulu.
Alasan perpanjangan masa jabatan ini adalah untuk meredam eskalasi pemilihan kepala desa (pilkades) mengingat waktu semakin bergerak mendekati Pemilu 2024. Padahal jadwal politik elektoral sebetulnya adalah agenda rutin, sehingga menjadikannya sebagai alasan merupakan suatu hal yang mengada-ada serta meremehkan kemampuan masyarakat mengelola konflik. Kalaupun ada dinamika dalam pilkades, sulit menemukan hubungannya dengan rentang masa jabatan selama 6 tahun sebagaimana diatur saat ini.
Dalam hal kasus tindak pidana korupsi yang terjadi di tingkat desa, hingga tahun 2022 terdapat 686 kades yang terjerat korupsi dana desa. Hal ini menunjukan bahwa dengan rentang masa jabatan yang saat ini berlaku sepanjang 6 tahun sudah tercipta perilaku koruptif, dan potensinya akan semakin tinggi jika masa jabatan diperpanjang.
Dengan 2 kali 9 tahun, jabatan kepala desa seolah abai dengan fakta sejarah bahwa semakin lama seorang menjabat, semakin tinggi peluang penyelewengan yang akan dilakukan. Hal ini menunjukkan pembatasan masa jabatan penting sebagai langkah preventif agar perilaku pelanggengan masa jabatan yang kerap terjadi karena semata alasan kekuasan agar tidak terulang lagi.
Wacana perpanjangan masa jabatan kades ini patut diduga cerminan dari politik transaksional menuju Pemilu 2024. Presiden dan DPR merupakan pihak yang memegang kewenangan legislasi, sehingga menjadi sangat berdasar jika wacana ini bisa jadi bentuk politik transaksional karena sulit menemukan argumen rasional dari usulan perpanjangan masa jabatan kepala desa tersebut.
Hilangnya kesadaran akan pentingnya membangun preseden positif dalam praktik demokrasi dari tingkat terbawah dari elit politik menunjukkan miskinnya pemahaman pentingnya mewariskan nilai-nilai terbaik ke generasi berikutnya.
Bila pilkades yang selama ini dianggap sebagai praktik terbaik demokrasi dari level pemerintahan terbawah, maka penyangkalan elit politik akan praktik ini akan menunjukkan bahwa inisiatif menggergaji praktik terbaik justru datang dari aktor pemegang kekuasaan itu sendiri.
Tuntutan perpanjangan masa jabatan para kepala desa Harus dihentikan .
Preseden ini menyingkap persoalan dekadensi etika kepemimpinan di tengah capaian kinerja yang minim dan pada gilirannya menjadi teladan buruk yang diikuti oleh para kepala desa.
Berdasarkan poin-poin Tersebut dengan tegas Saya MENOLAK diperpanjangnya masa jabatan kepala Desa menjadi 9 Tahun. dalam hal ini saya selaku wakil ketua FK.BPD Labura sekaligus sebagai warga negara Indonesia meminta Presiden dan Pimpinan DPR RI untuk melakukan beberapa hal sebagai berikut ;
1.Presiden dan DPR untuk menolak wacana perpanjangan masa jabatan kepala desa.
2.Presiden dan DPR untuk fokus dalam melakukan penataan terhadap pemerintahan desa, Kesejahteraan KADES, PERANGKAT DESA dan BPD,sehingga menghilangkan peluang korupsi dan memperbaiki kehidupan demokrasi di tingkat desa; dan
3.Semua pihak, untuk menghentikan wacana perpanjangan masa jabatan kepala desa dan fokus meningkatkan kehidupan berdemokrasi di tingkat desa.(SGN/Red)
Penulis: Muhammad Taufik Amrullah.
Wakil Ketua FK.BPD Kabupaten Labura
Discussion about this post