Simalungun,Sinarglobalnusantara.com-
Demi mensosialisasikan terkait bahaya narkoba,BNN Kabupaten Simalungun adakan Kunjungan kerja ( kunker ) ke PTPN IV Bukit Lima dan langsung dipimpin oleh Romince V.Sitorus ( kordinator BNN ), didampingi Rianto A.F Marbun ( Penyidik BNN ),Sofian A.Sinaga ( Staff BNN ). Adapun kehadiran BNN Simalungun ini disambut oleh Manager Unit Kebun Bukit Lima,M.Reza Haris Siregar,APK Kebun Bukit Lima.Isnandar syahputra , Pangulu Nagori Marihat Tanjung.M Suriawan ,Kepala Kerja Personalia.Tugiman, tampak hadir juga para Asisten Afdeling.
Berlangsung di gedung Sasana Bukit Tenera Nagori Marihat Tanjung Kecamatan Bosar Maligas Kabupaten Simalungun Provinsi Sumatera Utara.kegiatan sosialisasi ini dihadiri oleh karyawan & karyawati sebanyak seratus lebih dengan jumlah karyawan sekitar 598 orang.pada hari Rabu(01/11/2023)
Tanpak BNN Simalungun menjelaskan tentang bahayanya narkoba bagi pengguna yang sangat membahayakan bagi diri sendiri dan menghancurkan masa depan,tidak pandang bulu bagi pengguna baik itu orang dewasa ataupun remaja.
BNN juga memberikan penjelasan dengan ketentuan sanksi / pidana bahaya bagi pengguna / pemakai bagi perbuatan pasal yang dilanggar seperti :
1.menanam,memelihara,menyimpan,mengusai,atau menyediakan narkotika golongan 1 bentuk tanaman,pasal 111 ayat 1,denda Rp.800 jt s/d 8 m,ancaman 4 s/d 12 tahun.
2.memiliki,menyimpan,menguasai,ataupun menyediakan narkotika golongan 1 bukan tanaman,pasal 112 ayat 1,denda Rp.800 s/d 8 m,ancaman 4 & 12 tahun.
3.memproduksi,mengimpor,mengekspor atau menyalurkan narkotika golongan 1 pasal 113 ayat 1,denda Rp.1 m s/d 10 m,ancaman 5 / 15 tahun.
4.menawarkan untuk dijual,menjual membeli,menerima,menjadi perantara dalam jual beli,menukar atau menyerahkan narkotika golongan 1 pasal 114 ayat 1,denda Rp.1 m s/d 20 m,ancaman 5 s/d 20 tahun.
5.membawa,mengirim,mengangkut,atau mentransito narkotika golongan 1 ayat 115,denda Rp.800 jt s/d 8 m,ancaman 4 s/d 12 tahun.
6.menggunakan narkotika golongan 1 terhadap orang lain atau menberikan narkotika golongan 1 untuk digunakan orang lain,pasal 116 ayat 1,denda Rp.10 Miliar,ancaman 5 s/d 15 tahun.
Sementara itu,Manager Kebun Unit Bukit Lima M.Reza.Haris siregar menegaskan,Bahwa apabila ada karyawan atau pekerja PTPN IV Kebun Bukit Lima yang ada kaitannya dengan Narkoba baik itu pemakai / pengedar agar segera dilaporkan supaya tidak ada lagi korban peredaran narkotika dan akan diserah ke aparat penegak hukum ( APH ) biar tidak ada lagi pecandu – pecandu narkoba sehingga bisa menimbulkan kehancuran bagi generasi anak bangsa.(SGN/Wartono)
Discussion about this post