Sumut,Sinarglobalnusantara.Com
Pihak dari BKN RI Pusat Jakarta telah di periksa penyidik AKP A Nainggolan dan Bripda Anjasmara beberapa hari yang lalu, terkait rekomendasi yang di keluarkan dari Lembaga Negara Non Kementerian itu.
BKN RI merupakan Lembaga Negara di bawah naungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI yang di pimpin Bapak Abdullah Azwar Anas.
Tiur Wahyuni Zulyanti Simatupang mengeluh dan menerangkan kepada awak media kami pada Rabu 11 September 2023,
Lamban nya penyidik Poldasu Sumatera Utara memanggil Walikota Binjai.
Padahal Walikota Binjai merupakan orang paling bertanggung jawab dalam permasalahan hak nya sebagai mantan isteri PNS, Yanti mantan isteri Adri Rivanto yang sekarang menjabat Kabag Pemerintahan Pemko Binjai.
Yanti menjelaskan bahwasanya hak nya sebagian gaji dan tunjangan Adri Rivanto di atur dalam Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 Jo Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS.
PNS yang menolak memberikan bagian hak mantan isterinya di jatuhi salah satu Hukuman Disiplin Berat berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 yang di ganti dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Bahkan yang paling tinggi Hukuman Disiplin yang di atur bagi PNS yang tidak melaksanakan Peraturan Perundangan Undangan di berhentikan dari PNS. Berdasarkan Pasal 87 ayat 3 Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, PNS yang di jatuhi Hukuman Disiplin Berat di Berhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.
Walikota Binjai sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian Kota Binjai dan Pejabat Tata Usaha Negara Kota Binjai membiarkan Adri Rivanto tidak melaksanakan Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 Jo Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS. Walikota Binjai juga tidak melaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 yang di ganti dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Apa yang di jelaskan BKN RI Pusat Jakarta dalam surat rekomendasi nya ke Walikota Binjai dan Sekda Kota Binjai dan di tembuskan ke Kepala BKD Kota Binjai dan Inspektur Kota Binjai, di abaikan para pejabat Pemko Binjai ini. Walikota Binjai, Sekda Kota Binjai, Kepala BKD Kota Binjai dan Inspektur Kota Binjai membiarkan Adri Rivanto tidak melaksanakan Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 Jo Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS.
Perbuatan membiarkan Adri Rivanto tidak melaksanakan Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 Jo Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS, Unsur-unsur pidana Pasal 421 KUHP tentang Kejahatan Jabatan dari sudah terpenuhi.
Apalagi Presiden Republik Indonesia Ir. Joko Widodo telah mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 12 Tahun 2016 tentang Gerakan Nasional Revolusi Mental yang di tujukan kepada Kepala Kepolisian RI (Kapolri) Walikota, Aparatur Sipil Negara dan Aparat penegak hukum.
Dalam Inpres tersebut di jelaskan Walikota dan ASN wajib melaksanakan Peraturan Perundangan Undangan.
Walikota Binjai selaku Kepala Daerah dan Sekda Kota Binjai, Kepala BKD Kota Binjai, Inspektur Kota Binjai dan Kabag Pemerintahan Pemko Binjai yang merupakan ASN tidak melaksanakan Inpres Nomor 12 Tahun 2016 tentang Gerakan Revolusi Mental. Yanti menjelaskan kuat nya posisi hak nya yang di lindungi Konstitusi Negara UUD 1945, Pemerintahan, Negara dan Presiden Republik Indonesia. Peraturan Pemerintah merupakan Peraturan Perundang Undangan di Indonesia yang di tetapkan Presiden Republik Indonesia.
Materi pembuatan Peraturan Pemerintah adalah materi untuk menjalankan Undang Undang. Di dalam Undang Undang RI Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangan Undangan di nyatakan bahwa Peraturan Pemerintah sebagai aturan “organik” daripada Undang Undang tidak boleh tumpang tindih atau bertolak belakang. Hirarki Peraturan Perundangan Undangan menurut Undang Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangan Undangan sebagaimana telah di ubah dengan Undang Undang Nomor 15 Tahun 2019, yakni :
– UUD1945
– Peraturan Pemerintah
Kewenangan membuat Peraturan Pemerintah di berikan UUD 1945 kepada Presiden.
Dasar Hukum Penetapan Peraturan Pemerintah adalah Pasal 5 ayat 2 UUD 1945 yang berbunyi, “Presiden menetapkan Peraturan Pemerintah untuk menjalankan Undang Undang sebagaimana mestinya”. Peraturan Pemerintah di tandangani oleh Presiden.
Selain itu hak nya ini di lindungi oleh Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Azasi Manusia Pasal 67 dan 69.
Selain itu Kewajiban Walikota Binjai selaku Kepala Daerah di atur dalam Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Di dalam Undang Undang tersebut menjelaskan sumpah/ janji Kepala Daerah : memegang teguh UUD 1945 dan menjalankan segala Undang Undang dan Peraturan nya dengan selurus-lurusnya, berbakti kepada masyarakat, nusa dan bangsa. Dan di dalam Undang Undang tersebut juga menjelaskan mengenai Pemberhentian Kepala Daerah yang di atur pada Paragraf 5 Pasal 78 ayat 2c : di nyatakan melanggar sumpah/ janji Kepala Daerah dan 2d : tidak melaksanakan kewajiban kepala daerah sebagaimana di maksud dalam Pasal 67 huruf b. Kewajiban Walikota Binjai selaku Kepala Daerah menaati seluruh ketentuan Peraturan Perundangan Undangan.
Walikota Binjai seharusnya memerintahkan Kabag Pemerintahan Pemko Binjai melaksanakan Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 Jo Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS.
Alasan Walikota Binjai, Sekda Kota Binjai, Kepala BKD Kota Binjai, Inspektur Kota Binjai dan Kabag Pemerintahan Pemko Binjai tidak melaksanakan Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 Jo Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS karena tidak ada dalam Putusan Pengadilan Agama Binjai dan Putusan Pengadilan Agama Tinggi Sumut telah di jawab oleh Pengadilan Agama bahwasanya Pengadilan Agama tidak berwenang memutuskan pembagian gaji PNS Pria yang bercerai karena bukan hukum acara dan materil berdasarkan Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 11 K/ AG/ 2001, tanggal 10 Juli 2003. Jadi, tidak ada alasan para terlapor ini mengelak dari pasal 421 KUHP.
Para terlapor ini bisa di kenai pasal tambahan yaitu Pasal 55 ayat 1 KUHP yaitu seseorang dapat pidana sebagai pelaku tindak pidana : yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan; dan pasal 88 KUHP tentang Pemufakatan Jahat.
Yanti juga menyeret Inspektur Kota Binjai dalam laporan nya ini karena BKN RI Pusat Jakarta menembuskan rekomendasi mereka untuk Walikota Binjai dan Sekda Kota Binjai ke Inspektur Kota Binjai.

Dengan tegas yanti meminta Polda Sumatera Utara segera memanggil dan memeriksa Walikota Binjai dan para terlapor di tetapkan sebagai tersangka.
(SGN/DeasyMunthe)













































Discussion about this post