Sumut, Sinarglobalnusantara.Com-
Hari ini tepatnya Rabu tanggal 13 September 2023,didampingi Despita Munthe salah satu wartawan Sinarglobalnusantara.com ,Tiur Wahyuni Zulyanti Simatupang menemui Penyidik yang menangani laporannya Pasal 421 KUHP tentang Kejahatan Jabatan.
Saat ditemui ,AKP A Nainggolan di Subdit 1 Kamneg Ditreskrimum Polda Sumatera Utara mengatakan, surat panggilan ke BKN RI Pusat Jakarta sudah di layangkan Kemarin Pada tanggal 12 September 2023 dan mungkin sampe hari ini.
“Penyidik laporan Pasal 421 KUHP. AKP.A Nainggolan,dan penyidik pembantu Bripda Anjasmara, memberi tahukan surat masuknya kepada kami.ucap yanti kepada awak media dilokasi wilayah hukum poldasu rabu (13/09/2023) pada pukul 13.00 WIB.
Adapun surat dikirim ke BKN RI Pusat Jakarta terkait rekomendasi yang di berikan mereka kepada Walikota Binjai Amir Hamzah selaku Pejabat Tata Usaha Negara di Kota Binjai dan Pejabat Pembinaan Kepegawaian di Kota Binjai dan Sekda Kota Binjai Irwansyah Nasution.Rekomendasi tersebut di tembuskan kepada Kepala BKD Kota Binjai dan Inspektur Kota Binjai.
Keempat pejabat penting di Pemko Binjai ini diduga membiarkan Adri Rivanto tidak melaksanakan Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 Jo Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS.
Bahkan Keempat pejabat ini juga melawan Lembaga Negara Non Kementerian Badan Kepegawaian Negara RI. Mereka juga diduga melawan peraturan perundang undangan yaitu peraturan pemerintah tentang Izin perkawinan dan perceraian bagi PNS, Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 Jo Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS
poin keempat “menaati peraturan perundangan”. Peraturan Pemerintah salah satu produk Peraturan Perundangan
Undangan berdasarkan Pasal 5 UUD 1945,
Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 87 ayat 3, Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang Undang Pasal 67 huruf b. Selain itu juga mereka melawan Konstitusi Negara UUD 1945 Pasal 27 ayat 1 dan Pasal 27J ayat 1 serta Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Azasi Manusia Pasal 67 dan Pasal 69 ayat 1.
Yanti juga minta keempat pejabat ini di jerat dengan pidana tambahan atau berlapis yaitu Pasal 55 ayat 1 KUHP di pidana sebagai pelaku tindak pidana dan Pasal 88 KUHP tentang Pemufakatan Jahat. Mereka juga diduga melawan Putusan Pengadilan Agama Binjai dan Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung Nomor : 11K/AG/2001, tanggal 10 Juli 2003 mengenai pembagian gaji PNS Pria yang menceraikan isterinya.
Yanti minta kepada Polda Sumatera Utara dan Kepolisian Republik Indonesia menerapkan Polri Presisi dan bekerja dengan Presisi. Yanti juga meminta Presiden Republik Indonesia Bapak Jokowi, Mendagri RI Tito Karnavian, Menpan RI RB Azwar Anas dan Kapolri Listyo Sigit Prabowo bertindak tegas dan cepat sesuai Peraturan, Undang Undang serta Hukum kepada pejabat yang di jerat pidana Kejahatan Jabatan.Tegas yanti sambil berlalu pulang.
(SGN/Des’munthe)
Discussion about this post