Jakarta, Sinarglobalnusantara.com
Berita yang menarik perhatian pembaca hingga pagi ini Senin 28 Agustus 2023 di antaranya Polisi Militer Kodam Jayakarta telah menahan Praka RM, anggota Paspampres, yang diduga menganiaya hingga menyebabkan seorang warga Bireun, Aceh, meninggal. Kemudian, pengamat hukum Denny Indrayana mendesak Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman untuk mundur dalam proses pemeriksaan perkara syarat umur capres-cawapres yang saat ini tengah di gugat di MK. Berikut ringkasannya
1. Pomdam Jaya Tahan Anggota Paspampres yang Diduga Menganiaya Warga hingga Tewas
Polisi Militer Kodam Jayakarta telah menahan Praka RM, anggota Paspampres, yang diduga menganiaya hingga menyebabkan seorang warga Bireun, Aceh, meninggal.
“Terduga saat ini sudah ditahan di Pomdam Jaya untuk diambil keterangan dan kepentingan penyelidikan” ujar Asisten Intelejen Danpaspampres, Kolonel Kav Herman Taryaman, melalui keterangan tertulisnya, Ahad, 27 Agustus 2023.
Herman mengatakan jika terbukti bersalah, maka anggota Paspampres itu akan diproses secara hukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dengan tegas dan transparan.
“Kami mohon doanya semoga permasalahan ini dapat segera diselesaikan,” ujar Herman.
2. Denny Indrayana Desak Anwar Usman Mundur di Perkara Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres
Pengamat hukum Denny Indrayana mendesak Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman untuk mundur dalam proses pemeriksaan perkara syarat umur capres-cawapres yang saat ini tengah di gugat di MK.
Denny mengatakan, alasan desakan mundur itu berlandaskan aturan Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi, yang tertuang dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 9 Tahun 2006.
“Perkara itu berhubungan langsung dengan kepentingan keluarga Anwar Usman, dalam hal ini adalah kakak iparnya, yaitu Presiden Jokowi, dan anak pertama Jokowi, yaitu Gibran Rakabuming Raka, dalam hal potensi dan peluang maju sebagai kontestan dalam Pilpres 2024,” kata Denny Indrayana melalui keterangan resminya, Minggu 27 Agustus 2023.
Denny mengatakan, dalam pedoman Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi khususnya prinsip ketakberpihakan, pada penerapan butir 5 huruf b mengatur, hakim konstitusi kecuali mengakibatkan tidak terpenuhinya korum untuk melakukan persidangan, harus mengundurkan diri dari pemeriksaan suatu perkara apabila hakim tersebut tidak dapat atau dianggap tidak dapat bersikap tak berpihak.
“Meskipun Gibran (dan Jokowi) bukanlah pemohon atau pihak terkait dalam perkara tersebut, namun sudah menjadi fakta politik bahwa banyak partai politik dan berbagai kalangan menunggu putusan MK terkait syarat umur capres dan cawapres tersebut, yang sekali lagi salah satunya berkaitan dengan peluang Gibran Rakabuming Raka berkompetisi pada Pilpres 2024,” kata Denny.(SGN/RED)
#Sumber; Tempo.co
Discussion about this post