Sumut,Sinarglobalnusantara.com
Terkait laporan pasal 421 KUHP, tentang kejahatan jabatan.Salah satu awak media Sinarglobalnusantara.com menyambangi Wilayah Kantor Pemerintahan Kota Binjai Sumatera Utara ,hendak Mengkonfirmasi Adri Rivanto selaku Kepala Badan Pemerintahan Kota Binjai pada hari Selasa (22/08/2023)sekira pukul 14.40 WIB.
Seperti diketahui bahwa proses hukum nya masih berjalan di Unit Kamneg l Ditreskrimum Polda Sumatera Utara,namun Adri Rivanto tidak berada di ruangannya saat ingin diminta keterangan terkait kasusnya.salah satu pegawai mengatakan bahwa Andri Rivanto sudah pulang kerumahnya yang berada di tanah Merah Binjai sekitar pukul 14:30 WIB.(Pukul 14:30 WIB masih jam kerja kantor)
“Ada apa ya buk biar saya sampaikan ke bapak besok tanya pegawai Adri Rivanto yang tidak mau menyebutkan namanya.
Lalu awak media menjawab”Bilang saja dari awak media mau konfirmasi , lagian ini kan masih jam kerja nya Pegawai Negeri Sipil , kenapa pak Andri Rivanto pulang ya disaat jam kerja”, tanya Awak media lagi,namun tidak dijawab pegawainya.
Diwaktu yang sama Awak media hendak konfirmasi terkait permasalahan laporan Pasal 421 tentang kejahatan jabatan kepada Walikota Binjai dan Sekda Binjai,namun disayangkan orang orang besar ini sulit ditemui ,dan sampai berita terbit Walikota,Sekda dan Kabag Pemerintahan Kota Binjai Sumut belum terhubung.(SGN/Desi)

Discussion about this post