Aceh Utara, Sinarglobalnusantara.com
Kontroversi yang melingkupi pergantian Ketua Tuha Peut (Ketua BPD)di Desa/Gampong Geureughek, Kecamatan Paya Bakong, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh,semakin memanas.
Baru-baru ini, Gampong tersebut diramaikan oleh berita mengenai dugaan ketidak absahan BUMG (Bantuan Usaha Mikro Gampong) dan sejumlah kegiatan Dana Desa (DD) tahun 2021 dan 2022 di Gampong Geureughek Paya Bakong, bahkan berita ini telah tersebar di beberapa platform media online.
Pada Minggu, 20 Agustus 2023, muncul lagi dugaan terkait pergantian Ketua Tuha Peut yang diyakini mengandung manipulasi. Tgk Amirullah, yang pada saat itu masih menjabat sebagai Ketua Tuha Peut, secara tiba-tiba digantikan oleh Aiyub yang baru saja dilantik dalam acara yang juga mencakup pergantian Ketua Tuha Peut di Aula Kantor Camat Paya Bakong, pada Jumat, 18 Agustus 2023.
Sedangkan informasi yang diperoleh dari salah satu sumber bahwa Aiyub merupakan seorang ASN (Aparatur Sipil Negara ) bahkan saat ini juga menjabat sebagai kepala sekolah SMP di kecamatan tersebut.
Terkait pencopotan dirinya dengan PAW,Tgk Amir memberikan pernyataan kepada media, “Setelah saya menanyakan tentang kejelasan sejumlah kegiatan Dana Desa (DD) kepada Geuchik, tiba-tiba saya mendapat undangan terkait Pergantian Antar Waktu (PAW) Tuha Peut dan pergantian Ketua, tanpa adanya rapat khusus”tandasnya.
Ia melanjutkan, “Namun, sesuai dengan Qanun Aceh Utara Nomor 04 Tahun 2009 tentang Pemerintah Gampong, Pasal 42 Ayat 2, pimpinan Tuha Peut sebagaimana dimaksud pada ayat 1, harus dipilih secara langsung oleh anggota Tuha Peut dalam rapat Tuha Peut yang diadakan secara khusus,namun yang terjadi di Gampong kami tidak ada rapat khusus, bahkan ada indikasi bahwa Berita Acara sudah dibawa oleh oknum yang diduga untuk ditandatangani oleh anggota Tuha Peut satu per satu. Saya menduga bahwa ini merupakan intervensi terhadap anggota Tuha Peut untuk menggantikan posisi saya dari Ketua menjadi anggota.”ungkapnya menjelaskan.
Tgk Amir melanjutkan dengan mengutip Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa. Menurutnya, Pasal 29 Ayat 2 menyebutkan bahwa pimpinan BPD dan ketua bidang harus dipilih langsung oleh anggota BPD dalam rapat BPD pertama kali, yang dipimpin oleh anggota tertua dan dibantu oleh anggota termuda.
Ayat 3 juga menyebutkan bahwa rapat pemilihan dilaksanakan paling lambat 3 hari setelah pengucapan sumpah/janji. Tgk Amir menyampaikan Namun dalam kasus ini, di Gampong Geureughek, sebelum pengucapan sumpah/janji, ketua BPD/Tuha Peut sudah dipilih.
Tgk Amir menyatakan kecurigaannya terhadap alasan di balik peristiwa ini, dan apakah hal ini berkaitan dengan tindakannya dalam mengawasi dan mempertanyakan penggunaan Dana Desa kepada Geuchik. Ia merasa bahwa ada beberapa hal yang belum ditindaklanjuti, yang seharusnya menjadi tanggung jawab dan wewenang Tuha Peut untuk mengawasi pemerintahan Gampong.
Ketika ditanya mengenai dugaan adanya manipulasi dalam pergantian Ketua Tuha Peut di Gampong Geureughek, Camat Paya Bakong mengatakan, “Muspika telah melakukan klarifikasi terhadap dugaan tersebut. Kami melakukan konfirmasi langsung dengan semua anggota Tuha Peut, dan dari 5 orang anggota yang kami konfirmasi, semuanya telah menyetujui pergantian Ketua. Itulah penjelasan kami, dan kami mengucapkan terima kasih.”
Sementara itu, hingga saat berita ini disusun, belum ada keberhasilan dalam menghubungi kelima anggota Tuha Peut tersebut. (SGN/Team/RM)













































Discussion about this post