Humbang Hasundutan, Sinarglobalnusantara.com
Menurut hasil investigasi dari anggota LSM PAB (Peduli Anak Bangsa), juga LSM WGAB Provinsi Sumatra Utara, ditemukan kesalahan dan kejanggalan terkait penggunaan dana Swakelola di SMP Negeri 1 Tara Bintang, Kabupaten Humbang Hasundutan, Provinsi Sumatera Utara.
Pasal dugaan penyimpangan pada penggunaan dana Swakelola dimana pengerjaan dari dana swakelola di berikan kepada orang pihak ketiga atau kontraktor yang bukan orang tua murid atau pun warga Kecamatan Tara Bintang.
“Seharusnya kepala sekolah tidak boleh melakukan itu, Karena kami juga warga di kecamatan ini sanggup mengerjakannya,” ujar seseorang yang mengaku seorang tukang dan merupakan warga setempat.
Di hari yang sama, LSM PAB & WGAB menemukan dua ruangan kelas lama yang sudah rusak dan menurut mereka bangunan itu masih layak untuk direhab, namun Dinas Pendidikan Kabupaten Humbang Hasundutan lebih memilih mengalokasikan dana untuk bangunan baru.
Namun terkait dugaan kejanggalan dan penyimpangan kegiatan dana Swakelola di SMP Negeri 1 Tara Bintang sudah di konfirmasi ke Sekdis Humbang Hasundutan namun tidak memberi tanggapan. (SGN/PP/AS/NES)
Discussion about this post