Pidie Sinarglobalnusantara.com-
Perdamaian Aceh kembali diuji. Dugaan penembakan terhadap masyarakat sipil di Gampong Pulo Keunari, Kecamatan Tiro, Kabupaten Pidie, pada Rabu (4/11/2026), yang dilaporkan mengakibatkan satu warga meninggal dunia dan sembilan lainnya mengalami luka-luka, memantik kecaman keras dari Juru Bicara Jaringan Aspirasi Rakyat Aceh (JARA), Nuzulul Azmi, S.Pd.
Peristiwa berdarah yang disebut terjadi saat masyarakat melaksanakan kenduri Maulid Nabi Muhammad SAW tersebut bukan sekadar persoalan keamanan biasa. Insiden ini menjadi alarm serius bagi penegakan hukum, perlindungan hak asasi manusia, serta evaluasi pendekatan keamanan di Aceh yang telah lebih dari dua dekade membangun perdamaian.
“Jangan biarkan perdamaian Aceh hanya menjadi slogan. Perdamaian harus menghadirkan rasa aman, keadilan, penghormatan terhadap hak asasi manusia, dan perlindungan bagi seluruh masyarakat,” tegas Nuzulul Azmi.
Jubir JARA menilai, apabila dugaan keterlibatan oknum prajurit TNI dalam penggunaan senjata api terhadap masyarakat sipil terbukti, maka tindakan tersebut harus dipertanggungjawabkan melalui mekanisme hukum yang tegas, transparan, dan tanpa pandang bulu.
Menurutnya, aparat negara, termasuk TNI, memiliki kewajiban konstitusional untuk melindungi masyarakat dan menjaga keamanan. Kehadiran aparat di tengah rakyat semestinya menghadirkan ketenteraman, bukan ketakutan dan trauma.
Satu Nyawa Melayang, Sembilan Warga Terluka
Berdasarkan informasi pemberitaan dan keterangan pihak rumah sakit yang telah dipublikasikan, Direktur RSUD Tgk Abdullah Syafii Beureunuen, Kamaruzzaman, membenarkan bahwa rumah sakit menerima sepuluh warga yang menjadi korban dalam peristiwa tersebut.
Dari jumlah itu, satu orang dilaporkan meninggal dunia, sementara sembilan lainnya mendapatkan perawatan medis.
Korban meninggal dunia diberitakan bernama Abzalul Rizal, yang dalam sejumlah pemberitaan lain ditulis Afzalul Rizal. Identitas dan rincian medis korban masih perlu dicocokkan dengan keterangan resmi keluarga serta pihak rumah sakit.
Sejumlah laporan media menyebutkan, peristiwa tersebut diduga bermula dari ketegangan antara warga dan aparat terkait pengibaran bendera Bulan Bintang di sekitar lokasi kegiatan Maulid.
Namun, kronologi lengkap, pihak yang memberikan instruksi, serta siapa yang diduga melepaskan tembakan masih harus dibuktikan melalui penyelidikan yang objektif dan independen.
JARA menegaskan, tidak boleh ada pihak yang terburu-buru menyimpulkan perkara, menutup-nutupi fakta, atau mengaburkan informasi yang sebenarnya.
Pemeriksaan harus mencakup keterangan saksi, bukti medis, rekaman video, pemeriksaan senjata, serta seluruh personel yang berada di lokasi kejadian.
Jika Persoalan Simbol, Mengapa Harus Berujung Korban?
Nuzulul Azmi mempertanyakan secara serius pendekatan yang digunakan aparat dalam menangani ketegangan di tengah masyarakat.
Jika benar terdapat persoalan terkait pengibaran simbol atau bendera daerah, mengapa penyelesaiannya tidak ditempuh melalui dialog, komunikasi, koordinasi dengan pemerintah daerah, dan mekanisme hukum yang berlaku?
Apakah persoalan yang seharusnya dapat diselesaikan melalui komunikasi harus berakhir dengan jatuhnya korban?
Menurut JARA, penggunaan senjata api dalam situasi yang melibatkan masyarakat sipil harus tunduk pada prinsip kebutuhan, proporsionalitas, kehati-hatian, dan pertanggungjawaban.
Senjata api bukan instrumen untuk menunjukkan kekuasaan, apalagi menjadi alat yang berpotensi menimbulkan korban jiwa ketika persoalan sosial masih dapat diselesaikan melalui pendekatan persuasif.
“Tidak ada alasan yang dapat digunakan untuk menghindari pertanggungjawaban apabila penyelidikan membuktikan adanya penggunaan kekuatan secara melawan hukum,” tegasnya.
Pangdam Iskandar Muda hingga Panglima TNI Diminta Bertindak
Jubir JARA secara tegas mendesak Panglima TNI, Pangdam Iskandar Muda, dan Danrem 011/Lilawangsa agar memastikan pengusutan perkara berjalan menyeluruh dan tidak berhenti pada pernyataan bahwa peristiwa sedang didalami.
Menurut Nuzulul Azmi, masyarakat membutuhkan langkah konkret, bukan sekadar pernyataan normatif yang tidak memberikan kepastian.
Institusi TNI diminta membuka informasi mengenai keberadaan personel di lokasi, tujuan kedatangan aparat, rangkaian tindakan yang dilakukan, serta apakah terdapat penggunaan senjata api dan siapa yang bertanggung jawab atas penggunaannya.
Jika ditemukan pelanggaran, personel yang terlibat harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pemeriksaan juga harus menjangkau pihak yang memberikan perintah apabila ditemukan indikasi adanya tanggung jawab komando.
“Seragam dan jabatan tidak boleh menjadi tameng untuk menghindari hukum. Tidak boleh ada perlakuan istimewa hanya karena seseorang merupakan bagian dari institusi negara,” tegas Nuzulul Azmi.
Perdamaian Aceh Tidak Boleh Dibayar dengan Ketakutan
JARA mengingatkan bahwa Aceh memiliki sejarah konflik yang panjang. Masyarakat telah melewati berbagai pengalaman pahit dan membangun harapan besar terhadap perdamaian.
Karena itu, setiap tindakan yang berpotensi menghidupkan kembali trauma kekerasan harus menjadi perhatian serius seluruh pemangku kepentingan.
Nuzulul Azmi menegaskan, perdamaian bukan sekadar ketiadaan konflik bersenjata. Perdamaian juga berarti adanya rasa aman, penghormatan terhadap martabat manusia, perlindungan hak masyarakat, serta kepastian bahwa setiap orang memperoleh keadilan di hadapan hukum.
Menurutnya, kekuatan institusi negara justru akan semakin dihormati ketika mampu menegakkan hukum, mengakui kesalahan apabila terjadi pelanggaran, dan memberikan keadilan kepada masyarakat.
Enam Tuntutan JARA
Atas peristiwa tersebut, JARA menyampaikan enam tuntutan kepada pemerintah dan seluruh institusi terkait:
Pertama, mendesak Panglima TNI, Pangdam Iskandar Muda, dan Danrem 011/Lilawangsa segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh personel yang bertugas atau berada di lokasi kejadian, termasuk rantai komando dan pihak yang bertanggung jawab atas penggunaan senjata api.
Kedua, mendesak Komnas HAM melakukan pemantauan dan penyelidikan independen terhadap dugaan pelanggaran HAM dalam peristiwa tersebut, dengan melibatkan saksi masyarakat serta menjamin perlindungan bagi korban dan keluarga.
Ketiga, mendesak proses hukum yang transparan dan akuntabel. Jika ditemukan bukti keterlibatan personel dalam tindakan pidana atau pelanggaran disiplin, proses hukum harus berjalan sesuai kewenangan dan ketentuan perundang-undangan, tanpa intervensi maupun perlindungan institusional.
Keempat, meminta pemerintah pusat dan Pemerintah Aceh menjamin seluruh korban memperoleh pelayanan kesehatan, pendampingan hukum, pemulihan psikologis, serta kompensasi atau restitusi apabila memenuhi persyaratan hukum.
Kelima, mendesak penghentian segala bentuk pendekatan represif dalam menangani persoalan sosial dan simbolik masyarakat Aceh. Persoalan yang dapat diselesaikan melalui dialog tidak boleh dihadapkan dengan kekuatan senjata.
Keenam, meminta Presiden Republik Indonesia, Panglima TNI, Gubernur Aceh, DPRA, serta seluruh pemangku kepentingan mengambil langkah nyata untuk mencegah peristiwa serupa terulang dan memberikan penjelasan terbuka mengenai hasil pemeriksaan serta penanganan perkara.
Landasan Hukum Tidak Boleh Berhenti di Atas Kertas
JARA turut mengingatkan sejumlah landasan hukum yang harus menjadi perhatian dalam pengusutan perkara ini, antara lain:
Pasal 28A UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tentang hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan.
Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 tentang perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan rasa aman.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia, apabila hasil penyelidikan menemukan dugaan pelanggaran HAM berat yang memenuhi unsur-unsur undang-undang tersebut.
JARA menegaskan, penyebutan landasan hukum tersebut bukan berarti organisasi telah menetapkan kesimpulan hukum terhadap pihak tertentu. Penentuan kesalahan dan bentuk pertanggungjawaban harus didasarkan pada hasil penyelidikan serta pembuktian yang sah.
Masyarakat Diminta Tetap Tenang, Namun Jangan Melupakan Keadilan
Jubir JARA mengimbau seluruh masyarakat agar tetap tenang, tidak melakukan tindakan balasan, tidak terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi, serta menyerahkan pengungkapan perkara kepada mekanisme hukum yang transparan.
Namun, ketenangan masyarakat tidak boleh dimaknai sebagai persetujuan untuk melupakan persoalan ini.
JARA mengingatkan agar tidak terjadi pengaburan fakta, intimidasi terhadap saksi, penghilangan barang bukti, maupun upaya melindungi pihak tertentu dari pertanggungjawaban hukum.
“Satu nyawa manusia terlalu berharga untuk dikorbankan karena kegagalan komunikasi dan pendekatan keamanan. Aceh tidak membutuhkan aparat yang ditakuti rakyatnya. Aceh membutuhkan aparat yang dihormati karena profesionalitas, integritas, dan keberpihakannya terhadap hukum,” tegas Nuzulul Azmi.
Ia memastikan JARA akan terus mengawal perkembangan kasus tersebut dan mendesak agar seluruh fakta dibuka secara terang-benderang.
Baginya, keadilan bagi korban bukan sekadar tuntutan organisasi, melainkan kewajiban negara terhadap setiap warga negaranya.
Jangan Biarkan Rakyat Menjadi Korban Kekuasaan. Hukum Harus Berdiri di Atas Seragam dan Jabatan!.(SGN/Rizki)















































Discussion about this post