Banda Aceh, Sinarglobalnusantara.com-
Perdamaian Aceh yang telah dirawat selama 21 tahun kembali menjadi sorotan setelah insiden berdarah yang menewaskan seorang warga dalam kericuhan saat pelaksanaan Kenduri Maulid Nabi Muhammad SAW di Gampong Pulo Keunari, Kecamatan Tiro/Truseb, Kabupaten Pidie, Rabu (4/11/2026).
Peristiwa yang merenggut nyawa tersebut menuai kecaman keras dari NADI Institut. Organisasi ini menilai jatuhnya korban jiwa dalam sebuah kegiatan keagamaan merupakan tragedi kemanusiaan yang tidak boleh dianggap sebagai persoalan biasa.
Sekretaris Jenderal NADI Institut, Fikki Fasya, menyampaikan belasungkawa mendalam kepada keluarga korban sekaligus mendesak aparat penegak hukum mengusut insiden tersebut secara transparan, independen, dan menyeluruh.
“Kami menyampaikan belasungkawa sedalam-dalamnya kepada keluarga korban. Kami mengecam segala bentuk tindakan kekerasan yang menyebabkan hilangnya nyawa masyarakat. Tidak ada persoalan apa pun yang dapat membenarkan jatuhnya korban jiwa dari kalangan warga sipil,” tegas Fikki Fasya dalam keterangannya, Rabu (4/11/2026).
Insiden Berdarah Tak Boleh Berakhir Tanpa Kejelasan Hukum
Menurut Fikki, meninggalnya seorang warga dalam insiden tersebut harus menjadi perhatian serius pemerintah dan seluruh institusi penegak hukum.
Ia mendesak agar penyelidikan tidak berhenti pada pengungkapan kronologi semata, tetapi juga menelusuri penyebab terjadinya kekerasan, pihak-pihak yang terlibat, serta kemungkinan adanya pelanggaran hukum yang harus dipertanggungjawabkan.
NADI Institut juga meminta institusi terkait menyampaikan perkembangan penanganan perkara secara terbuka kepada masyarakat.
“Transparansi menjadi penting agar masyarakat mengetahui apa yang sebenarnya terjadi. Jangan sampai ketidakjelasan penanganan perkara justru memunculkan spekulasi dan memperbesar ketidakpercayaan publik terhadap penegakan hukum,” ujarnya.
Fikki menegaskan, siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran hukum harus diproses sesuai ketentuan perundang-undangan, tanpa pandang bulu.
Perdamaian Aceh 21 Tahun Jangan Sekadar Seremonial
Lebih jauh, Fikki mengingatkan bahwa Aceh telah melewati perjalanan panjang perdamaian sejak penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) Helsinki pada 15 Agustus 2005.
Perdamaian tersebut bukanlah hadiah yang datang begitu saja. Ia merupakan hasil dari proses panjang, dialog, serta pengorbanan besar rakyat Aceh setelah puluhan tahun dilanda konflik.
Karena itu, setiap insiden kekerasan yang mengakibatkan korban jiwa harus menjadi alarm serius bagi seluruh pihak.
“Jangan cederai perdamaian Aceh yang telah kita rawat selama 21 tahun. Perdamaian bukan sekadar berhentinya konflik bersenjata, tetapi juga harus menghadirkan rasa aman, keadilan, penghormatan terhadap hak asasi manusia, dan perlindungan bagi seluruh masyarakat,” tegasnya.
Menurut Fikki, perdamaian sejati tidak cukup diukur dari tidak adanya konflik bersenjata. Perdamaian harus dirasakan langsung oleh masyarakat melalui jaminan keamanan, perlindungan hukum, serta kebebasan menjalankan aktivitas tanpa rasa takut.
Dialog dan Keadilan, Bukan Kekerasan
NADI Institut menilai setiap persoalan yang muncul di tengah masyarakat Aceh harus diselesaikan melalui dialog, komunikasi terbuka, dan pendekatan hukum yang berkeadilan.
Pendekatan kekerasan, menurut Fikki, justru berpotensi memperlebar jarak antara masyarakat dan institusi negara serta mengikis kepercayaan yang telah dibangun selama bertahun-tahun.
Ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tetap tenang, tidak terprovokasi, dan menjaga situasi keamanan tetap kondusif.
Namun, Fikki mengingatkan bahwa seruan menjaga kondusivitas tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan tuntutan masyarakat terhadap kebenaran dan keadilan.
“Negara harus hadir memberikan perlindungan kepada rakyat. Jangan sampai masyarakat justru merasa takut di tengah negara yang seharusnya menjamin keselamatan mereka. Kebenaran harus diungkap, keadilan harus ditegakkan, dan perdamaian Aceh harus tetap dijaga,” pungkas Fikki Fasya.
Bagi NADI Institut, insiden berdarah di Tiro Pidie bukan hanya persoalan hukum yang harus dituntaskan, tetapi juga ujian bagi komitmen seluruh pihak dalam menjaga perdamaian Aceh.
Sebab, perdamaian yang telah diperjuangkan selama 21 tahun tidak boleh kehilangan maknanya ketika masyarakat masih harus mempertanyakan jaminan keselamatan dan keadilan.(SGN/Rizki)















































Discussion about this post