Labuhanbatu, Sinarglobalnusantara.com-
Anggaran Rp80 juta untuk Pemberian Makanan Tambahan (PMT) bagi penderita Tuberkulosis (TBC) di Dinas Kesehatan Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, Tahun Anggaran 2026, kini menjadi sorotan tajam.
Bukan tanpa alasan. Di tengah besarnya anggaran yang dialokasikan untuk membantu penderita TBC, justru muncul perbedaan keterangan yang mencolok antara Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Labuhanbatu dengan Kepala Puskesmas Sigambal.
Sekretaris Dinkes menyebut kegiatan telah dilaksanakan dan diserahkan kepada Puskesmas. Namun, Kepala Puskesmas Sigambal justru membantah pihaknya melakukan penyaluran makanan tambahan tersebut.
Lantas, ke mana 4.000 pieces susu bernutrisi yang dianggarkan untuk penderita TBC itu? Siapa yang menyalurkan, siapa yang menerima, dan siapa yang bertanggung jawab atas realisasi anggaran Rp80 juta tersebut?
Pertanyaan ini bukan sekadar persoalan administrasi. Ini menyangkut transparansi penggunaan uang rakyat dan kepastian bahwa anggaran kesehatan benar-benar menyentuh masyarakat yang membutuhkan.
Rp80 Juta Bukan Anggaran Kecil, 4.000 Pieces Susu Harus Jelas Nasibnya
Berdasarkan penelusuran pada Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) LKPP melalui laman http://sirup.inaproc.id, tercatat paket pengadaan dengan Kode RUP 68408368.
Paket tersebut bernama Pemberian Makanan Tambahan untuk Penderita TBC Tahun Anggaran 2026, dengan satuan kerja Dinas Kesehatan Kabupaten Labuhanbatu dan pagu anggaran Rp80.000.000.
Dalam uraian pekerjaan, anggaran tersebut diperuntukkan bagi belanja susu bernutrisi siap seduh dalam kemasan sachet 20 gram, setiap pack berisi 10 sachet, dengan volume pengadaan sebanyak 4.000 pieces.
Pengadaan menggunakan metode E-Purchasing dan bersumber dari APBD Kabupaten Labuhanbatu.
Dengan nilai anggaran mencapai puluhan juta rupiah, publik tentu berharap program tersebut tidak berhenti sebatas dokumen pengadaan, melainkan benar-benar direalisasikan dan diterima oleh penderita TBC sesuai peruntukannya.
Namun, ketika wartawan menelusuri pelaksanaan kegiatan tersebut, muncul informasi yang justru menimbulkan tanda tanya besar.
Sekretaris Dinkes Klaim Sudah Disalurkan ke Puskesmas
Saat dikonfirmasi wartawan di ruang kerjanya, Rabu (4/11/2026), Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Labuhanbatu, Rahmat Hsb, menyatakan bahwa kegiatan PMT penderita TBC senilai Rp80 juta tersebut telah dilaksanakan oleh pihak Puskesmas.
“Pelaksanaannya sudah dikerjakan, kita berikan ke Puskesmas. Tanyakan saja ke sana,” ujar Rahmat Hsb.
Pernyataan tersebut seolah memberikan kepastian bahwa program telah berjalan dan pelaksanaannya berada di tingkat Puskesmas.
Namun, ketika konfirmasi diarahkan kepada Kepala Puskesmas Sigambal, dr. Ainun Zariah Dalimunthe, jawaban yang muncul justru berbanding terbalik.
Kapuskesmas Sigambal Membantah: “Kami Tidak Ada Menyalurkan”
Melalui sambungan telepon seluler milik Sekretaris Dinas Kesehatan yang sengaja diperdengarkan menggunakan pengeras suara, dr. Ainun Zariah Dalimunthe menyampaikan bahwa pihaknya tidak melakukan penyaluran makanan tambahan bagi penderita TBC.
“Kami tidak ada menyalurkan makanan tambahan. Cuma melakukan tindakan medis,” ujarnya.
Kapuskesmas Sigambal tersebut menerangkan bahwa kegiatan pelayanan kesehatan bagi penderita TBC yang dimaksud dilaksanakan di Lapas Kelas IIA Rantauprapat, Kelurahan Lobusona, Kabupaten Labuhanbatu.
“Kita melaksanakan kegiatannya di dalam Lapas Lobusona,” jelasnya.
Pernyataan ini semakin mempertegas adanya perbedaan informasi yang perlu dijelaskan secara terbuka oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Labuhanbatu.
Jika Sekretaris Dinkes menyatakan kegiatan sudah diserahkan kepada Puskesmas, sementara Kapuskesmas Sigambal membantah melakukan penyaluran PMT, maka siapa sebenarnya pelaksana distribusi 4.000 pieces susu bernutrisi tersebut?
Apakah terdapat Puskesmas lain yang menjadi penerima atau pelaksana? Apakah penyaluran dilakukan langsung oleh Dinas Kesehatan? Atau terdapat mekanisme distribusi lain yang belum dijelaskan kepada publik?
Semua pertanyaan tersebut membutuhkan jawaban berbasis dokumen dan fakta, bukan sekadar pernyataan lisan.
Jangan Sampai Anggaran Kesehatan Hanya Berhenti di Atas Kertas
Program pemberian makanan tambahan bagi penderita TBC merupakan bagian dari upaya mendukung pemulihan kesehatan masyarakat.
Karena itu, setiap rupiah yang dialokasikan melalui APBD harus dapat dipertanggungjawabkan secara transparan, mulai dari proses pengadaan, penerimaan barang, distribusi, hingga bukti bahwa bantuan benar-benar diterima oleh sasaran.
Dinas Kesehatan Kabupaten Labuhanbatu perlu menjelaskan secara rinci:
Siapa penyedia susu bernutrisi dalam paket pengadaan senilai Rp80 juta tersebut?
Apakah 4.000 pieces susu telah diterima oleh Dinas Kesehatan dan dibuktikan dengan berita acara serah terima?
Puskesmas mana saja yang menerima atau menyalurkan makanan tambahan tersebut?
Berapa jumlah penderita TBC yang menjadi penerima manfaat dan di mana lokasi distribusinya?
Jika Puskesmas Sigambal bukan pelaksana penyaluran, siapa pihak yang dimaksud Sekretaris Dinkes telah menerima dan melaksanakan kegiatan?
Bagaimana realisasi anggaran serta dokumen pertanggungjawaban penggunaan dana tersebut?
Jangan sampai anggaran untuk membantu penderita TBC justru menyisakan tanda tanya bagi masyarakat. Sebab, dalam pengelolaan uang rakyat, yang dibutuhkan bukan hanya klaim bahwa kegiatan telah selesai, tetapi bukti bahwa manfaatnya benar-benar sampai kepada penerima.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi belum memperoleh penjelasan rinci mengenai mekanisme penyaluran, daftar penerima manfaat, serta dokumen pertanggungjawaban pengadaan dan distribusi PMT tersebut.
Redaksi Sinarglobalnusantara.com membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Labuhanbatu, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Puskesmas Sigambal, maupun pihak terkait lainnya.
Catatan Redaksi: Pemberitaan ini merupakan bagian dari kontrol sosial terhadap penggunaan anggaran publik. Perbedaan keterangan yang ditemukan masih memerlukan klarifikasi dan pembuktian lebih lanjut. Redaksi tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta prinsip pemberitaan berimbang.(SGN/Bana)














































Discussion about this post