Labuhanbatu, Sinarglobalnusantara.com-
Di tengah tuntutan peningkatan kualitas pelayanan kesehatan masyarakat, anggaran belanja makan dan minum rapat di Dinas Kesehatan Kabupaten Labuhanbatu Tahun Anggaran 2026 justru menuai sorotan tajam.
Bukan soal ketersediaan obat, alat kesehatan, atau peningkatan fasilitas pelayanan medis, melainkan belanja konsumsi dan paket meeting yang nilainya mencapai Rp1,4 miliar lebih dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Berdasarkan penelusuran wartawan terhadap data resmi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) LKPP per 3 November 2026 pukul 01.47 WIB, ditemukan sedikitnya 36 paket pengadaan terkait makan, minum, dan kegiatan rapat dengan total nilai mencapai Rp1.438.618.000.
Angka tersebut terdiri atas 33 paket dalam RUP Penyedia senilai Rp860.309.000 dan empat paket dalam RUP Penyedia dalam Swakelola senilai Rp578.309.000.
Dari total tersebut, satu paket Belanja Paket Meeting Dalam Kota dengan kode RUP 42819700 menyedot anggaran sebesar Rp525.776.000. Paket ini menjadi salah satu komponen terbesar dalam penganggaran konsumsi dan kegiatan rapat di lingkungan Dinas Kesehatan Labuhanbatu.
36 Paket, Rp1,4 Miliar: Seberapa Mendesak Kebutuhan Rapat?
Dalam kelompok RUP Penyedia, wartawan menemukan 33 paket belanja makan dan minum dengan total pagu Rp860.309.000.
Beberapa paket bernilai besar di antaranya:
Belanja Makanan dan Minuman Rapat sebesar Rp160.000.000.
Belanja Makanan dan Minuman Rapat sebesar Rp86.790.000.
Belanja Makanan dan Minuman pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan sebesar Rp250.800.000 dengan kode RUP 66154018.
Belanja Makan Minum pada Fasilitas Pelayanan sebesar Rp80.000.000 dengan kode RUP 68176445.
Sementara itu, 29 paket lainnya memiliki nilai bervariasi, mulai dari Rp940.000 hingga Rp49.883.000, dengan metode pengadaan E-Purchasing dan Pengadaan Langsung yang tersebar pada periode Januari hingga Maret 2026.
Pada kelompok RUP Penyedia dalam Swakelola, terdapat empat paket dengan total nilai Rp578.309.000, yakni:
Belanja Makanan dan Minuman Rapat Rp16.200.000, kode RUP 42690818.
Belanja Makanan dan Minuman Rapat Rp29.933.000, kode RUP 42691070.
Belanja Makanan dan Minuman Rapat Rp6.400.000, kode RUP 42691430.
Belanja Paket Meeting Dalam Kota Rp525.776.000, kode RUP 42819700.
Besarnya nilai anggaran tersebut memunculkan pertanyaan mendasar: seberapa mendesak kebutuhan rapat dan konsumsi hingga harus mengalokasikan dana lebih dari Rp1,4 miliar dalam satu tahun anggaran?
Anggaran Dipecah Menjadi Puluhan Paket, Perlu Evaluasi?
Pengadaan yang tersebar dalam puluhan paket dengan metode Pengadaan Langsung dan E-Purchasing juga menjadi aspek yang patut dicermati.
Namun, perlu ditegaskan bahwa penggunaan metode tersebut maupun pemecahan paket pengadaan tidak serta-merta membuktikan adanya pelanggaran hukum.
Meski demikian, transparansi mengenai dasar penentuan paket, metode pengadaan, kebutuhan riil, serta realisasi anggaran menjadi penting untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan.
Sesuai prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 beserta perubahannya, pengadaan harus dilaksanakan secara efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel.
Karena itu, besarnya anggaran konsumsi dan meeting tersebut dinilai layak menjadi objek evaluasi oleh Inspektorat Kabupaten Labuhanbatu, khususnya untuk memastikan kesesuaian antara perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban belanja.
Dinkes Diminta Buka Rincian dan Urgensi Penggunaan Anggaran
Anggaran kesehatan merupakan sektor strategis yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan dasar masyarakat.
Setiap rupiah yang bersumber dari uang rakyat semestinya dapat dipertanggungjawabkan manfaatnya, terlebih ketika kebutuhan pelayanan kesehatan masih menjadi perhatian publik.
Masyarakat berhak mengetahui apakah puluhan paket konsumsi dan meeting tersebut benar-benar menunjang peningkatan pelayanan kesehatan, kegiatan koordinasi yang mendesak, atau justru menyisakan ruang pemborosan anggaran.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Labuhanbatu, Hj. Tuti Noprida Ritonga, belum berhasil dikonfirmasi.
Wartawan Sinarglobalnusantara.com telah berupaya menemui yang bersangkutan to: Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Labuhanbatu, Hj. Tuti Noprida Ritonga. (Dok. SGN)di kantornya, namun Kepala Dinas tidak berada di tempat. Upaya konfirmasi terkait urgensi penganggaran, rincian pelaksanaan kegiatan, serta pertanggungjawaban 36 paket tersebut masih terus dilakukan.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Dinas Kesehatan Kabupaten Labuhanbatu untuk memberikan penjelasan secara transparan kepada publik.
Sebab, di tengah kebutuhan pelayanan kesehatan masyarakat, anggaran rapat yang fantastis bukan sekadar persoalan angka, melainkan juga menyangkut prioritas, efisiensi, dan tanggung jawab terhadap uang rakyat.(SGN/Bana)














































Discussion about this post