Labusel, Sinarglobalnusantara.com-
Peredaran gelap narkotika kembali menjadi perhatian di wilayah hukum Polres Labuhanbatu Selatan. Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan mengungkap dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di kawasan Perkebunan Sei Rumbia, Kecamatan Kotapinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel), Sumatera Utara.
Dalam pengungkapan yang berlangsung Jumat (18/9/2026) sekitar pukul 15.00 WIB tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial BAI alias Bayu (26), warga Dusun I Sidumulyo, Desa Sidomulyo, Kecamatan Aek Kuo, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Dari lokasi, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu plastik klip berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,06 gram, satu plastik berwarna silver, serta satu unit telepon seluler merek Vivo warna hitam.
Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Rosef Efendi, S.I.K., M.H., CPHR., melalui Kasatres Narkoba AKP Wilson M. Panjaitan, S.H., M.H., saat dikonfirmasi di Mapolres Labuhanbatu Selatan, Minggu (20/9/2026), menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang disampaikan melalui Dumas Presisi terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di kawasan Perkebunan Sei Rumbia.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satres Narkoba bergerak menuju lokasi. Setibanya di tempat yang diinformasikan, petugas melihat seorang laki-laki yang dinilai menunjukkan gerak-gerik mencurigakan.
Petugas kemudian mengamankan pria tersebut. Saat dilakukan pemeriksaan, yang bersangkutan mengaku bernama BAI alias Bayu.
Ketika hendak diamankan, BAI alias Bayu disebut sempat melemparkan sebuah plastik berwarna silver menggunakan tangan kirinya ke tanah. Petugas kemudian memeriksa benda tersebut dan menemukan satu plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,06 gram.
Dalam pemeriksaan awal, BAI alias Bayu disebut mengakui bahwa barang yang ditemukan tersebut merupakan miliknya.
“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat melalui Dumas Presisi. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti personel di lapangan hingga berhasil mengamankan seorang tersangka beserta barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu,” ujar AKP Wilson Panjaitan.
Penyidikan Dikembangkan
AKP Wilson menegaskan bahwa proses penanganan perkara tidak berhenti pada penangkapan satu orang. Penyidik akan terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengetahui kemungkinan adanya pihak lain maupun jaringan yang berkaitan dengan dugaan peredaran narkotika tersebut.
Untuk kepentingan proses hukum, penyidik melakukan pembuatan laporan polisi, melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa saksi-saksi dan tersangka, serta melaksanakan gelar perkara sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurut AKP Wilson, keterlibatan masyarakat menjadi salah satu bagian penting dalam upaya memutus mata rantai penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
“Informasi dari masyarakat sangat membantu kami dalam melakukan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika. Setiap informasi akan ditindaklanjuti sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.
“Masyarakat dapat menyampaikan laporan melalui Call Center Polri 110 atau mendatangi kantor Polsek terdekat,” pesan AKP Wilson.
Pengungkapan ini kembali menunjukkan bahwa informasi dari masyarakat dapat menjadi pintu masuk bagi aparat untuk mendeteksi dugaan peredaran narkotika. Polres Labuhanbatu Selatan berharap sinergi antara masyarakat dan kepolisian terus diperkuat sehingga ruang gerak peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya semakin sempit.(SGN/Bana)


















































Discussion about this post