Simalungun, Sinarglobalnusantara.com-
Program revitalisasi dua Puskesmas Pembantu (Pustu) di Kabupaten Simalungun dengan total nilai kontrak mencapai Rp398.276.000 kini menjadi sorotan. Bukan semata karena besarnya anggaran yang bersumber dari APBD Kabupaten Simalungun Tahun Anggaran 2026, tetapi karena sejumlah kondisi pekerjaan di lapangan memunculkan pertanyaan mengenai mutu material, metode penanganan bangunan lama, hingga pengelolaan material hasil bongkaran.
Tim investigasi Sinarglobalnusantara.com melakukan penelusuran di Pustu Panduman, Kecamatan Raya Kahean, Selasa (15/9/2026), kemudian berlanjut ke Pustu Pagar Jandi, Kecamatan Silou Kahean, Rabu (16/9/2026).
Dari dua lokasi tersebut, ditemukan sejumlah kondisi yang secara kasatmata perlu mendapat perhatian dan penjelasan dari pihak terkait.
Lebih menarik lagi, meski kedua proyek tercatat dikerjakan oleh dua perusahaan berbeda, muncul keterangan dari pekerja di lapangan yang menyebut adanya sosok yang sama dalam pelaksanaan pekerjaan. Informasi tersebut tentu masih perlu diklarifikasi kepada penyedia jasa, PPK, konsultan pengawas, dan Dinas Kesehatan Kabupaten Simalungun.
Pustu Panduman: Kusen Dipertanyakan, Dinding Retak Jadi Sorotan
Di lokasi revitalisasi Pustu Panduman, sejumlah bagian bangunan masih dalam tahap pengerjaan.
Namun, perhatian tim tertuju pada material kayu yang digunakan pada beberapa bagian bangunan. Secara visual, terdapat kayu yang tampak sudah berusia dan kondisinya tidak lagi prima.
Salah satunya paling parah terlihat pada bagian kusen jendela yang diduga menggunakan material kayu bekas. Pada bagian kayu tersebut tampak retakan, bahkan terdapat retakan vertikal yang memanjang dari bagian atas hingga ke bawah.

Temuan visual itu belum dapat dijadikan kesimpulan bahwa material tersebut tidak memenuhi spesifikasi. Namun, kondisi tersebut layak dipertanyakan: apakah kayu yang digunakan sesuai dengan spesifikasi teknis dalam kontrak dan telah melalui pemeriksaan pihak pengawas?
Selian itu, warga sekitar menyebut bangunan Pustu tersebut telah berdiri cukup lama, bahkan diperkirakan berusia lebih dari 30 tahun. Tentu dengan sendirinya jika kayu yang dipakai kembali merupakan kayu bekas tentu sudah lapuk, dan tidak akan tahan lama.

Dan perlu diketahui, berdasarkan PPKI (Peraturan Konstruksi Kayu Indonesia) dan indikasi SNI, standar masa pemakaian kayu berdasarkan kelas dan kualitas nomor satu hanya 20 Tahun dan bisa lebih jika dilakukan perawatan secata rutin.
Meski demikian, usia bangunan lama tidak otomatis membuktikan bahwa kayu yang kini terpasang merupakan material lama. Karena itu, asal-usul, jenis, mutu, serta kesesuaian material tersebut tetap membutuhkan penjelasan resmi.
Beton Tidak Padat/Berlubang
Sementara itu, ditemukan juga beton tidak padat/berlubang besar di permukaan kolom, campuran beton kemungkinan tidak tepat atau pemadatan tidak dilakukan dengan benar saat pengecoran, sehingga Besi tulangan terbuka dan mulai berkarat, pelindung beton terlalu tipis atau tidak ada sama sekali, sehingga besi langsung terpapar udara dan air sehingga mempercepat korosi yang akan melemahkan struktur.

Struktur ini berisiko tidak kuat menahan beban jangka panjang, mudah rusak oleh cuaca, dan dapat membahayakan keselamatan jika tidak segera diperbaiki. Ini menunjukkan kemungkinan pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi teknis.
Dinding Retak: Dibongkar atau Sekadar Didempul?
Sorotan berikutnya berada pada dinding lama yang mengalami keretakan.
Menurut keterangan seorang pekerja yang ditemui tim di lokasi, dinding yang retak tersebut tidak dibongkar dan diganti dengan pasangan baru. Pekerja menyebut bagian itu akan diperbaiki dengan cara didempul menggunakan semen, yang menurut keterangannya merupakan arahan pihak pemborong yang disebut bermarga Sinaga.

Memang retakan pada bangunan tidak bisa serta-merta dinilai hanya dari tampilan permukaan. Jenis retakan, kedalaman, penyebab, serta lokasi retakan perlu diperiksa untuk mengetahui apakah kerusakan hanya berada pada lapisan dinding atau berkaitan dengan elemen struktur, namun pada pandangan kasat mata retakan cukup jelas hingga ke lapisan dalam.
Di sinilah peran pengawasan teknis menjadi penting. Jangan sampai retakan hanya ditutup permukaannya, sementara persoalan di baliknya belum diketahui. Menutup retakan bukan berarti menyelesaikan sumber masalah.
Keramik Masih Layak, Mengapa Dibongkar?
Sorotan lain muncul pada bagian kamar mandi. Hasil pantauan menunjukkan keramik dinding yang secara visual masih terlihat cukup baik justru dibongkar untuk diganti dengan material baru.

Penggantian tersebut belum tentu merupakan kesalahan apabila memang telah tercantum dalam perencanaan dan spesifikasi pekerjaan.
Namun, kondisi tersebut tetap memunculkan pertanyaan publik.
Ketika terdapat bagian bangunan yang mengalami keretakan, sementara bagian lain yang secara kasatmata masih terlihat baik justru dibongkar, apa dasar teknis penentuan prioritas pekerjaan tersebut?
Apakah seluruh pekerjaan telah sesuai dengan volume dan spesifikasi dalam kontrak?
Pertanyaan itu penting karena yang digunakan bukan uang pribadi, melainkan anggaran daerah yang berasal dari uang rakyat.
Material Bongkaran: Ke Mana Perginya?
Persoalan berikutnya menyangkut material hasil pembongkaran.
Di lokasi terlihat sisa sedikit material lama, termasuk seng dan kayu, yang secara kasatmata masih memiliki kemungkinan untuk dimanfaatkan kembali, namun kuat dugaan sebahagian sudah dikuasai untuk kepentingan pribadi.

Kondisi tersebut kemudian memunculkan pertanyaan mengenai bagaimana material bongkaran dikelola.
Ada dugaan di tengah masyarakat bahwa material bongkaran tidak seluruhnya dikelola melalui mekanisme aset pemerintah. Namun, dugaan tersebut tidak dapat serta-merta dianggap sebagai fakta tanpa adanya pemeriksaan dan dokumen pendukung.
Karena itu, Dinas Kesehatan Kabupaten Simalungun perlu menjelaskan bagaimana prosedur pencatatan, penyimpanan, pemanfaatan, pemindahtanganan, atau penghapusan material hasil bongkaran dari proyek tersebut.
Jangan sampai material yang dibongkar menghilang bersama debu pembangunan tanpa jejak administrasi yang jelas.
Nilai Kontrak Pustu Panduman Rp199 Juta
Berdasarkan papan informasi proyek yang berada di lokasi, revitalisasi Pustu Panduman memiliki rincian:
Nama pekerjaan: Revitalisasi Puskesmas Pembantu Panduman
Lokasi: Kecamatan Raya Kahean, Kabupaten Simalungun
Instansi: Dinas Kesehatan Kabupaten Simalungun
Nomor kontrak: 17/PPK REVIT PUSTU/DINKES/VII/2026
Tanggal kontrak: 29 Juli 2026
Sumber dana: APBD TA 2026
Nilai kontrak: Rp199.000.000
Penyedia jasa: CV. Chairos Konstruksi
Waktu pelaksanaan: 75 hari kalender, 29 Juli–12 Oktober 2026
Investigasi Pustu Pagar Jandi: Retakan Kembali Terlihat
Temuan serupa kembali terlihat ketika tim melakukan investigasi di Pustu Pagar Jandi, Kecamatan Silou Kahean, Rabu (16/9/2026).
Pada bagian ruangan belakang, terlihat dinding mengalami keretakan dan belum dibongkar.
Pola retakan tampak berada pada sudut pertemuan dinding di atas kusen jendela dan memanjang ke arah langit-langit.

Pada bagian lain juga terlihat retakan di sekitar sambungan kolom dan balok pada pojok ruangan.
Sekali lagi, temuan visual tersebut belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya kegagalan struktur.
Namun, munculnya retakan pada bangunan yang tengah direvitalisasi tetap menjadi persoalan yang patut dijelaskan.
“Pemborongnya Juga Wartawan”
Yang tak kalah menarik terjadi ketika tim berada di lokasi Pustu Pagar Jandi.
Salah seorang pekerja menyebut bahwa sosok yang disebut sebagai pemborong proyek tersebut juga berprofesi sebagai wartawan.
“Pemborongnya ini pun wartawan bang, dia juga yang mengerjakan di Panduman, nge-sub bang,” ujar pekerja tersebut.
Pernyataan itu merupakan keterangan pekerja di lapangan dan belum terverifikasi secara independen.
Tim kemudian mengingatkan agar profesi wartawan tidak dikaitkan begitu saja dengan aktivitas sebagai pelaksana pekerjaan konstruksi, mengingat fungsi jurnalistik pada prinsipnya berkaitan dengan kontrol sosial dan penyampaian informasi kepada publik.
Namun, apabila benar terdapat hubungan atau keterlibatan pihak yang sama dalam kedua proyek yang secara administratif tercatat menggunakan penyedia berbeda, persoalan tersebut tentu membutuhkan penjelasan dari pihak-pihak terkait.
Administrasi kontrak bukan sekadar tulisan di papan proyek. Ia harus sejalan dengan pelaksanaan pekerjaan di lapangan.
Nilai Proyek Pustu Pagar Jandi Rp199,276 Juta
Berdasarkan papan informasi proyek, revitalisasi Pustu Pagar Jandi memiliki rincian:
Nama pekerjaan: Revitalisasi Puskesmas Pembantu Pagar Jandi Kecamatan Silou Kahean
Instansi: Dinas Kesehatan Kabupaten Simalungun
Nomor kontrak: 24/PPK REVIT PUSTU/DINKES/VII/2026
Tanggal kontrak: 29 Juli 2026
Sumber dana: APBD TA 2026
Nilai kontrak: Rp199.276.000
Penyedia jasa: CV. Clarisa Bintang Cemerlang
Waktu pelaksanaan: 75 hari kalender, 29 Juli–12 Oktober 2026
Dengan demikian, nilai kedua proyek mencapai Rp398.276.000.
Angka tersebut bukan nominal kecil.
Ketika hampir Rp400 juta uang daerah dialokasikan untuk merevitalisasi fasilitas kesehatan masyarakat, maka publik berhak mengetahui apakah setiap pekerjaan telah dilaksanakan sesuai kontrak, spesifikasi teknis, volume, mutu material, serta standar pengawasan yang berlaku.
Alarm Pengawasan Dinas Kesehatan, Inspektorat dan DPRD Simalungun?
Dua lokasi, dua paket pekerjaan, dan sejumlah temuan yang memiliki kemiripan membuat pertanyaan mengenai pengawasan semakin mengemuka.
Apakah material kayu yang digunakan telah diperiksa dan dinyatakan sesuai spesifikasi?
Apa dasar teknis penanganan dinding yang mengalami retak?
Apakah retakan telah diperiksa oleh tenaga teknis?
Mengapa sejumlah material yang secara visual masih terlihat baik dibongkar?
Bagaimana mekanisme pencatatan dan pengelolaan material hasil bongkaran?
Dan sejauh mana PPK serta konsultan pengawas melakukan pengawasan terhadap pekerjaan di lapangan?
Dimana pengawasan Inspektorat Kabupaten Simalungun, DPRD Simalungun?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut bukan untuk menghakimi pelaksana pekerjaan.
Sebaliknya, pertanyaan itu penting agar program revitalisasi fasilitas kesehatan tidak berhenti pada perubahan tampilan bangunan semata.
Sebab, cat baru dapat menutupi warna lama, tetapi tidak otomatis memperbaiki persoalan yang berada di balik dinding.
Program pembangunan menuju Indonesia Emas 2045 semestinya tidak hanya diukur dari berapa banyak bangunan yang direvitalisasi, tetapi juga dari seberapa baik kualitas pekerjaan, transparansi penggunaan anggaran, serta pertanggungjawaban setiap rupiah uang rakyat.
Jangan sampai pembangunan terlihat baru di permukaan, tetapi meninggalkan tanda tanya di baliknya.
Terpisah, Kadis Kesehatan Kabupaten Simalungun, dr.Debora Sihaloho saat dikonfirmasi atas kondisi temuan lapangan melalui pesan WhatsApp pada Jumat (18/09/2026) mengalihkan konfirmasi kepada PPK kegiatan,”tlp PPK kita aja ya bg”jawab Kadis sembari mengirimkan nomor kontak PPK.
Selang waktu beberapa lama, PPK Dinas Kesehatan Kabupaten Simalungun, Sihar Napitupulu saat dikonfirmasi mengatakan akan cek lapangan,” Kami akan cek dl kelapangan beserta konsultan pengawas perihal yg dimaksudkan lae,tks”tulis nya.
Alarm Pengawasan Jangan Bungkam
Hampir Rp400 juta uang rakyat digelontorkan untuk merevitalisasi dua Pustu. Karena itu, kualitas pekerjaan bukan sekadar soal bangunan terlihat baru, tetapi harus sesuai spesifikasi, aman, bermutu, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Retakan jangan sekadar ditutup, material jangan sekadar dipasang, dan anggaran jangan sekadar dihabiskan. Setiap rupiah APBD harus meninggalkan jejak kualitas, bukan tanda tanya.
Kini publik menunggu penjelasan Dinas Kesehatan, PPK, pengawas, dan penyedia jasa. Jangan sampai yang direvitalisasi hanya tampilan bangunan, sementara persoalan di baliknya tetap terkubur.
Sebab, Indonesia Emas 2045 tidak dibangun dengan proyek yang sekadar selesai, tetapi dengan pekerjaan yang berkualitas dan uang rakyat yang benar-benar dipertanggungjawabkan.(SGN/R01)


















































Discussion about this post