Simalungun, Sinarglobalnusantara.com-
Pengelolaan Badan Usaha Milik Nagori (BUMNag) Srikandi di Nagori Kampung Lalang, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun, kembali menjadi sorotan. Dana yang disebut mencapai sekitar Rp160 juta pada tahun 2025 kini dipertanyakan transparansi dan pertanggungjawabannya oleh masyarakat.
Bagi warga, angka Rp160 juta bukanlah sekadar angka di atas kertas. Di balik nominal tersebut terdapat uang yang seharusnya berputar menjadi modal usaha, menghasilkan keuntungan, dan pada akhirnya kembali memberi manfaat bagi masyarakat nagori.
Namun kini muncul pertanyaan yang belum menemukan jawaban: ke mana arah pengelolaan dana tersebut?
Masyarakat mengaku belum memperoleh informasi yang jelas mengenai penggunaan anggaran, bentuk usaha yang dijalankan, luas lahan yang dikelola, biaya sewa, modal yang telah dikeluarkan, hasil usaha, hingga keuntungan yang diperoleh.
Pertanyaan publik pun semakin mengemuka setelah wartawan melakukan konfirmasi pada Kamis (27/08/2026) di Kantor Pangulu Nagori Kampung Lalang.
Usaha Ada, Tapi Luas Lahannya Tak Jelas
Sekretaris Nagori (Sekdes) membenarkan bahwa usaha BUMNag yang dijalankan berupa sewa lahan untuk penanaman padi dan jagung.
Namun ketika ditanyakan mengenai luas lahan yang disewa maupun luas lahan yang dikelola, Sekdes mengaku tidak mengetahui secara pasti.
Pernyataan tersebut menjadi salah satu titik yang patut mendapat perhatian. Sebab, bagaimana mungkin sebuah badan usaha yang mengelola dana sekitar Rp160 juta menjalankan kegiatan usaha, tetapi data mendasar mengenai luas lahan yang menjadi objek usaha belum diketahui secara jelas oleh unsur pemerintahan nagori?
Lebih jauh lagi, Sekdes mengungkapkan bahwa BUMNag tersebut telah berjalan sekitar delapan bulan, tetapi laporan pertanggungjawaban pengelolaan usaha belum diserahkan.
Kondisi ini ibarat sebuah kapal yang telah berlayar cukup jauh, tetapi peta perjalanan dan catatan perbekalannya belum juga dibuka kepada mereka yang berkepentingan.
Direktur dan Pangulu Bungkam
Upaya memperoleh penjelasan langsung juga telah dilakukan terhadap Direktur BUMNag Purnamasari Sari NST dan Pangulu Nagori Kampung Lalang Tarno.
Namun hingga berita ini disusun, keduanya belum memberikan keterangan terkait pengelolaan dana dan usaha BUMNag tersebut.
Diamnya pihak-pihak yang memiliki kewenangan memberikan penjelasan tentu membuat pertanyaan masyarakat semakin panjang.
Apalagi, BUMNag bukanlah perusahaan pribadi milik pengurus. Badan usaha tersebut dibentuk untuk mengelola potensi nagori dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Karena itu, masyarakat memiliki kepentingan untuk mengetahui bagaimana modal dikelola, bagaimana usaha berjalan, dan bagaimana hasilnya dipertanggungjawabkan.
Wakil Ketua Maujana Nagori Juga Mengaku Tak Mengetahui
Sorotan semakin melebar setelah salah seorang Wakil Ketua Maujana Nagori mengaku tidak mengetahui secara jelas mengenai pengelolaan usaha BUMNag tersebut.
Jika masyarakat bertanya, unsur pemerintahan nagori belum mengetahui secara rinci, bahkan unsur Maujana Nagori juga mengaku belum memperoleh informasi yang jelas, maka wajar apabila publik kemudian meminta adanya keterbukaan secara menyeluruh.
Pertanyaan sederhananya: siapa yang mengetahui secara utuh perjalanan uang Rp160 juta tersebut?
Berapa yang digunakan sebagai modal?
Berapa biaya sewa lahan?
Berapa luas lahan yang disewa?
Berapa hektare yang ditanami padi dan jagung?
Berapa biaya produksi?
Berapa hasil panen?
Berapa omzet?
Berapa keuntungan bersih?
Dan yang paling penting, di mana laporan pertanggungjawabannya?
Jangan Biarkan Uang Publik Berjalan di Lorong Gelap
Sejumlah warga meminta agar pengelolaan BUMNag Lalang Graha Amanah dibuka secara transparan.
“Ini uang dan usaha untuk kepentingan masyarakat. Kami hanya ingin tahu secara jelas dan terbuka, dananya digunakan untuk apa, lahannya berapa luas, hasilnya berapa, dan keuntungannya ke mana,” ujar salah seorang warga.
Kekhawatiran warga tersebut sejatinya dapat dijawab dengan satu hal sederhana: data dan laporan yang terbuka.
Sebab transparansi adalah jendela bagi masyarakat untuk melihat ke mana uang publik diarahkan. Ketika jendela itu tertutup, ruang kosongnya mudah dipenuhi pertanyaan dan prasangka.
Karena itu, apabila seluruh pengelolaan BUMNag telah berjalan sesuai ketentuan, tidak ada alasan bagi pengurus untuk menutup informasi yang memang menjadi bagian dari pertanggungjawaban publik.
Sebaliknya, keterbukaan justru dapat menjadi cara terbaik untuk membersihkan berbagai kecurigaan yang berkembang.
Inspektorat dan Dinas Terkait Diminta Turun Tangan
Masyarakat juga mendesak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Nagori (PMPN), Inspektorat Kabupaten Simalungun, serta instansi terkait melakukan pembinaan dan, bila diperlukan, pemeriksaan terhadap administrasi maupun pengelolaan BUMNag.
Langkah tersebut bukan berarti menuduh telah terjadi penyimpangan.
Namun, pemeriksaan dan pembinaan penting dilakukan untuk memastikan seluruh pengelolaan berjalan tertib, transparan, dapat dipertanggungjawabkan, serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Rp160 juta bukan angka kecil.Uang sebesar itu seharusnya memiliki jejak yang jelas—dari mana sumbernya, ke mana dialokasikan, bagaimana digunakan, apa hasilnya, dan bagaimana manfaatnya kembali kepada masyarakat.
Kini bola berada di tangan pengurus BUMNag dan Pemerintah Nagori Kampung Lalang. Publik menunggu jawaban yang terang, bukan sekadar diam.
Ke mana dana sekitar Rp160 juta tersebut dikelola?
Berapa luas lahan yang disewa?
Berapa modal usaha yang telah digunakan?
Berapa hasil usaha padi dan jagung?
Berapa keuntungan yang diperoleh?
Dan pertanyaan paling mendasar:
Mengapa setelah sekitar delapan bulan berjalan, laporan pertanggungjawaban BUMNag belum juga disampaikan?
Pertanyaan-pertanyaan itu tidak akan hilang hanya karena sunyi. Justru semakin lama dibiarkan tanpa penjelasan, semakin panjang bayang-bayang tanda tanya di tengah masyarakat.(SGN/Team)















































Discussion about this post