Jakarta, Sinarglobalnusantara.com-
Pembahasan Rancangan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas) mulai menyulut perhatian serius dari Aceh. Anggota DPD RI asal Aceh, H. Sudirman, S.Sos., M.Sos. alias Haji Uma, mengingatkan agar perubahan besar dalam tata kelola hulu migas nasional tidak justru menjadi pintu masuk yang perlahan mengikis kewenangan Aceh.
Sorotan itu terutama tertuju pada rencana pembentukan Badan Usaha Khusus (BUK) Migas sebagai bagian dari desain baru pengelolaan hulu migas nasional.
Bagi Aceh, persoalannya bukan sekadar soal perubahan nama lembaga atau siapa yang nantinya memegang kendali pengelolaan migas. Di baliknya terdapat mandat kekhususan daerah yang telah ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA).
Haji Uma mengingatkan, jangan sampai perubahan regulasi nasional membuat Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) kehilangan taringnya. Jangan sampai lembaga yang dibentuk untuk menjalankan mandat kekhususan Aceh justru berdiri seperti macan yang masih memiliki tubuh, tetapi taringnya perlahan dicabut.
“Yang perlu kita cermati adalah bagaimana kedudukan BPMA setelah SKK Migas tidak lagi menjadi institusi pengelola hulu migas nasional. Apakah BUK Migas nantinya akan memperkuat koordinasi dengan BPMA, atau justru tanpa kita sadari dapat menggeser ruang kewenangan yang selama ini dimiliki Aceh? Ini harus diperjelas sejak awal,” ujar Haji Uma, Senin (31/8/2026).
Menurutnya, Aceh memiliki kekhususan dalam pengelolaan minyak dan gas bumi berdasarkan UUPA, khususnya Pasal 160, yang kemudian dijabarkan lebih lanjut melalui PP Nomor 23 Tahun 2015 dan menjadi dasar keberadaan BPMA.
Karena itu, apabila UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi nantinya dicabut dan digantikan dengan UU Migas yang baru, pengaturan mengenai kewenangan khusus Aceh tidak boleh dibiarkan menggantung di ruang abu-abu hukum.
Jangan sampai perubahan undang-undang nasional menjadi seperti ombak besar yang mengikis sedikit demi sedikit batu karang kewenangan Aceh.
“Kewenangan Aceh harus tetap berlandaskan pada UUPA. Karena itu, RUU Migas perlu diharmonisasikan secara jelas dengan UUPA, termasuk terhadap keberlanjutan PP Nomor 23 Tahun 2015 serta kedudukan, fungsi dan kewenangan BPMA,” tegasnya.
Jangan Sampai Aceh Hanya Jadi Penonton
Haji Uma menilai titik krusialnya terletak pada pembagian kewenangan antara BUK Migas dan BPMA.
Menurut dia, jangan sampai lahirnya lembaga baru di tingkat nasional justru menciptakan dua nakhoda dalam satu kapal, sehingga kewenangan menjadi kabur dan kepentingan Aceh berpotensi tersisih.
“UUPA merupakan dasar kekhususan Aceh, termasuk dalam pengelolaan sumber daya alam minyak dan gas bumi. Jangan sampai ketika UU Migas nasional diperbarui justru muncul konflik norma atau dualisme kewenangan. Mana kewenangan BUK Migas dan mana yang tetap menjadi kewenangan BPMA harus jelas,” katanya.
Kejelasan tersebut dinilai penting dalam berbagai aspek, mulai dari penetapan dan pengelolaan wilayah kerja, pemberian serta pelaksanaan Kontrak Kerja Sama (KKS), keterlibatan dan persetujuan Pemerintah Aceh, hingga fungsi pengendalian dan pengawasan kegiatan usaha hulu migas oleh BPMA.
Menurut Haji Uma, persoalan ini bukan perkara administratif belaka. Di dalamnya terdapat masa depan investasi, kepastian kontrak, kepentingan daerah serta hak Aceh dalam mengelola kekayaan alamnya.
Sebab, minyak dan gas bumi bukan sekadar cairan hitam yang keluar dari perut bumi. Di dalamnya mengalir harapan ekonomi, investasi, penerimaan negara, sekaligus hak daerah yang telah diperjuangkan melalui kekhususan Aceh.
Kontrak dan Investasi Jangan Jadi Korban
Selain kelembagaan, Haji Uma meminta pemerintah memberikan kepastian terhadap kontrak migas yang telah berjalan, hak dan kewajiban para pihak serta investasi yang telah maupun akan masuk ke Aceh.
“Ini bukan hanya bicara BPMA sebagai sebuah lembaga. Ada kontrak yang sudah berjalan, ada hak dan kewajiban para pihak, ada kegiatan usaha dan investasi. Semua membutuhkan kepastian hukum. Jangan sampai perubahan undang-undang kemudian menimbulkan ruang abu-abu terhadap hal-hal yang selama ini sudah berjalan,” ujarnya.
Ia menilai, dunia usaha membutuhkan kepastian. Investor tidak mungkin nyaman memasuki wilayah yang aturan mainnya samar dan kewenangannya saling beririsan. Investasi membutuhkan karpet merah, bukan labirin regulasi.
Karena itu, RUU Migas dinilai perlu memiliki ketentuan transisi dan harmonisasi yang secara tegas memberikan kepastian terhadap keberlanjutan kewenangan khusus Aceh berdasarkan UUPA, pelaksanaan PP Nomor 23 Tahun 2015 serta keberadaan BPMA.
Haji Uma menegaskan, pembentukan UU Migas baru jangan sampai ditafsirkan sebagai penghapusan, pengurangan ataupun pengesampingan kewenangan Aceh yang telah diberikan secara khusus melalui UUPA.
“Pembaruan tata kelola migas nasional itu perlu dan sudah terlalu lama tertunda sejak Mahkamah Konstitusi membubarkan BP Migas empat belas tahun lalu. Tetapi yang harus kita pastikan, jangan sampai RUU Migas yang baru justru mencederai kewenangan khusus Aceh yang telah diberikan melalui UUPA,” tegasnya.
Revisi UUPA dan RUU Migas Harus Dikawal Bersamaan
Haji Uma juga mengingatkan bahwa persoalan tersebut semakin penting karena saat ini proses revisi UUPA juga menjadi perhatian.
Menurutnya, revisi UUPA dan pembahasan RUU Migas tidak boleh berjalan di jalur masing-masing tanpa titik temu.
Dua rel regulasi ini harus berjalan beriringan. Sebab jika satu bergerak tanpa memperhatikan yang lain, bukan tidak mungkin kereta kewenangan Aceh justru keluar dari jalurnya.
“Sembari revisi UUPA berjalan, persoalan ini harus kita singgung dan bahas secara serius. Di revisi UUPA kita perkuat dasar dan kewenangan BPMA, sementara dalam RUU Migas kita pastikan pengaturan BUK Migas tidak menimbulkan benturan dengan kewenangan tersebut,” ujar Haji Uma.
Ia mendorong Pemerintah Aceh, DPRA, BPMA, DPR RI dan DPD RI asal Aceh untuk bersama-sama mengawal pembahasan tersebut sejak awal.
Menurutnya, Pemerintah Aceh bersama BPMA perlu memetakan secara konkret seluruh kewenangan Aceh berdasarkan UUPA dan PP Nomor 23 Tahun 2015. Selanjutnya, kewenangan tersebut perlu disandingkan dengan desain kewenangan BUK Migas dalam RUU Migas.
Dengan demikian, potensi tumpang tindih kewenangan dapat diketahui dan diselesaikan sebelum regulasi tersebut diketok menjadi undang-undang.
“Jangan menunggu undang-undangnya selesai. Selagi masih dalam proses, Pemerintah Aceh, DPRA, BPMA, DPR RI dan kami di DPD RI asal Aceh perlu duduk bersama melihat persoalan ini. Kalau ada ketentuan yang perlu diselaraskan, sekarang waktunya kita perjuangkan,” katanya.
BUK Migas Kuat, BPMA Jangan Dilemahkan
Haji Uma berharap pembentukan BUK Migas nantinya tidak menjadi ancaman bagi kekhususan Aceh. Sebaliknya, lembaga tersebut harus mampu memperkuat tata kelola migas nasional sekaligus membangun hubungan kelembagaan yang jelas dengan BPMA.
“Kita ingin BUK Migas kuat secara nasional dan BPMA juga tetap kuat menjalankan mandat UUPA. Keduanya tidak perlu dipertentangkan. Yang harus kita kawal adalah bagaimana RUU Migas ini nantinya tetap menghormati kekhususan Aceh dan tidak menggeser kewenangan BPMA,” tutupnya.
Di tengah perubahan besar tata kelola migas nasional, pesan Haji Uma itu menjadi semacam alarm bagi Aceh.
Sebab, ketika regulasi baru mulai mengetuk pintu, Aceh tidak boleh hanya berdiri di beranda sebagai penonton. Kewenangan yang telah lahir dari kekhususan daerah harus tetap memiliki suara, taring dan ruang untuk menentukan masa depan sumber daya alamnya sendiri.
Jangan sampai setelah undang-undang baru lahir, BPMA hanya tersisa sebagai macan ompong—ada namanya, ada lembaganya, tetapi kewenangannya tinggal bayang-bayang.(SGN/R01)
















































Discussion about this post