Labuhanbatu, SinarGlobalNusantara.com-
Deru mesin pabrik yang tak pernah berhenti seolah menjadi penanda roda industri terus berputar. Namun, di balik hiruk-pikuk aktivitas tersebut, muncul riak keresahan dari masyarakat yang kini berubah menjadi sorotan tajam. Sejumlah warga Desa Sidomulyo, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, menuding PT Hari Sawit Jaya (HSJ) yang bergerak di bidang perkebunan dan pabrik pengolahan kelapa sawit di Kelurahan Negeri Lama diduga belum mengantongi Surat Izin Pemanfaatan Air Tanah (SIPA).
Bagi warga, air tanah bukan sekadar cairan bening yang mengalir dari perut bumi. Ia adalah urat nadi kehidupan yang harus dijaga pemanfaatannya sesuai ketentuan hukum. Karena itu, setiap tetes air yang diambil untuk kepentingan industri dinilai harus memiliki dasar legalitas yang jelas.
Informasi yang dihimpun SinarGlobalNusantara.com, warga mempertanyakan apakah perusahaan telah memenuhi kewajiban administrasi berupa kepemilikan SIPA sebelum memanfaatkan air tanah untuk menunjang kegiatan operasionalnya.
“Kami menduga perusahaan itu belum memiliki izin SIPA. Seharusnya perusahaan sudah wajib memiliki Surat Izin Pemanfaatan Air Tanah sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Jangan sampai sumber daya alam dimanfaatkan, tetapi legalitasnya justru menjadi tanda tanya,” ujar salah seorang warga kepada wartawan, Rabu (6/8/2026).
Dugaan tersebut menjadi perhatian masyarakat karena pemanfaatan air tanah tidak hanya berkaitan dengan kebutuhan industri, tetapi juga menyangkut kelestarian lingkungan dan hak masyarakat atas sumber daya air. Izin bukan sekadar lembaran kertas yang tersimpan di dalam map, melainkan simbol kepatuhan terhadap hukum dan bentuk tanggung jawab perusahaan dalam mengelola kekayaan alam.
Apabila dugaan warga tersebut benar, maka persoalan ini dinilai tidak hanya menyentuh aspek administrasi, tetapi juga berpotensi menimbulkan pertanyaan mengenai kepatuhan perusahaan terhadap regulasi yang berlaku. Karena itu, masyarakat berharap instansi yang berwenang dapat memberikan penjelasan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi yang berkepanjangan.
Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi kepada Kantor Cabang Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Wilayah IV Sumatera Utara belum membuahkan hasil. Belum ada keterangan resmi yang diberikan terkait dugaan tersebut.
Sementara itu, Humas PT Hari Sawit Jaya (HSJ), Ray Saragi, juga telah dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp. Namun hingga Kamis (6/8/2026), meski pesan telah berstatus centang dua, tidak ada balasan ataupun klarifikasi yang disampaikan.
Sikap bungkam tersebut justru memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat. Ketika publik menanti penjelasan, yang terdengar hanyalah keheningan. Padahal, sebuah klarifikasi kerap menjadi jembatan untuk menjernihkan persoalan sekaligus menghindari lahirnya berbagai spekulasi.
SinarGlobalNusantara.com tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada PT Hari Sawit Jaya (HSJ), Cabang Dinas ESDM Wilayah IV Sumatera Utara, maupun pihak terkait lainnya agar informasi yang disampaikan kepada publik tetap berimbang, akurat, dan sesuai dengan prinsip-prinsip jurnalistik.(SGN/Bana)














































Discussion about this post