Aceh Utara, Sinarglobalnusantara.com-
Persoalan hilangnya status Gampong Alue Tingkeum, Kecamatan Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara, akhirnya mendapat perhatian serius dari Anggota DPD RI asal Aceh, H. Sudirman atau Haji Uma. Tak ingin keluhan masyarakat terus berlarut, senator yang dikenal vokal memperjuangkan aspirasi rakyat itu langsung menghubungi Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk meminta persoalan tersebut segera ditelusuri dan ditindaklanjuti.
Langkah cepat itu dilakukan usai Haji Uma berdialog dengan ratusan warga Gampong Alue Tingkeum pada Sabtu (25/7/2026). Dalam pertemuan tersebut, masyarakat menyampaikan keresahan mereka akibat gampong yang selama puluhan tahun menjadi tempat tinggal mereka tidak lagi tercatat sebagai desa definitif dalam administrasi pemerintahan.
Bagi warga, persoalan ini bukan sekadar hilangnya sebuah nama di atas dokumen. Di baliknya tersimpan ketidakpastian hukum, terhambatnya pelayanan publik, hingga hilangnya akses terhadap berbagai program pembangunan dan bantuan pemerintah. Ketika administrasi keliru, masyarakatlah yang pertama merasakan dampaknya.
Merespons keluhan tersebut, Haji Uma langsung menghubungi pihak Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri.
“Saya sudah menghubungi Pak Syafrizal di Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri. Beliau berjanji akan menelusuri kembali duduk persoalannya dan segera berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Aceh Utara agar permasalahan ini dapat ditindaklanjuti,” ujar Haji Uma.
Awalnya, Haji Uma menduga persoalan tersebut berkaitan dengan implementasi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Namun setelah mendengarkan langsung penjelasan masyarakat serta mempelajari dokumen yang mereka tunjukkan, ia menyimpulkan persoalan tersebut tidak berkaitan dengan substansi undang-undang tersebut.
Menurutnya, aturan mengenai pemekaran maupun penggabungan desa memiliki persyaratan yang sangat jelas, termasuk ketentuan jumlah minimal 800 kepala keluarga.
“Awalnya saya mengira ini merupakan dampak dari implementasi Undang-Undang Desa. Setelah saya pelajari, ternyata persoalan ini tidak masuk dalam substansi undang-undang tersebut. Dalam aturan itu, penggabungan maupun pemekaran desa memiliki persyaratan yang jelas, termasuk ketentuan minimal 800 kepala keluarga,” jelasnya.
Dari hasil penelusuran awal, Haji Uma menduga akar persoalan justru berada pada proses administrasi pendataan wilayah. Diduga terdapat data wilayah maupun dusun yang tidak tercatat secara utuh sehingga berimbas pada hilangnya status Gampong Alue Tingkeum dalam sistem administrasi pemerintahan.
“Artinya ada data yang kemungkinan terlewat dalam proses administrasi, bukan karena ketentuan dalam undang-undang. Ini perlu ditelusuri secara menyeluruh karena ada ketimpangan yang cukup jelas dalam proses pendataannya. Sangat miris jika sebuah gampong kehilangan status hanya karena persoalan administrasi,” katanya.
Menurut Haji Uma, apabila dugaan tersebut benar, maka sinkronisasi data antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat harus segera dilakukan. Administrasi sejatinya menjadi alat pelayanan masyarakat, bukan justru menjadi tembok yang menghalangi hak-hak warga negara.
Ia juga mengungkapkan bahwa berdasarkan keterangan masyarakat, hilangnya status gampong telah menimbulkan berbagai dampak nyata, mulai dari terhambatnya pelayanan administrasi hingga hilangnya akses terhadap bantuan pemerintah dan anggaran pembangunan.
“Karena tidak masuk dalam pendataan resmi, masyarakat kehilangan hak atas bantuan pemerintah maupun anggaran pembangunan. Padahal secara de facto maupun de jure mereka memiliki identitas yang jelas, memiliki nama wilayah, alamat, dan telah lama menetap di sana. Ini tentu tidak boleh dibiarkan berlarut-larut,” tegasnya.
Bagi Haji Uma, negara memiliki kewajiban memberikan kepastian hukum dan pelayanan yang adil kepada seluruh rakyat tanpa terkecuali.
“Selama ini masyarakat Alue Tingkeum terkesan seperti tidak diurus oleh negara. Padahal mereka adalah bagian dari negara ini. Persoalan ini harus segera diselesaikan agar hak-hak masyarakat dapat dipulihkan dan mereka kembali memperoleh kepastian dalam administrasi pemerintahan,” ujarnya.
Menutup pernyataannya, Haji Uma berharap hasil penelusuran Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri dapat segera memberikan kepastian mengenai status Gampong Alue Tingkeum. Ia juga mendesak Pemerintah Kabupaten Aceh Utara agar bersikap proaktif membuka seluruh dokumen administrasi yang berkaitan dengan perubahan status wilayah tersebut sehingga penyelesaian dapat dilakukan secara objektif, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Jangan sampai masyarakat kehilangan hak hanya karena kekeliruan administrasi. Negara harus hadir memberikan kepastian, bukan membiarkan ketidakjelasan terus berlangsung,” menjadi pesan kuat yang mengemuka dari langkah cepat Haji Uma dalam mengawal persoalan tersebut.(SGN/Rizki)












































Discussion about this post