Labusel, Sinarglobalnusantara.com-
KAMPUNG RAKYAT — Malam di Desa Perkebunan Perlabian, Kecamatan Kampung Rakyat, awalnya tampak biasa. Namun di balik gelapnya jalan perkebunan, aparat Polsek Kampung Rakyat tengah bergerak senyap memburu dugaan aktivitas peredaran narkoba yang disebut mulai meresahkan warga.
Senin malam (25/5/2026), operasi itu akhirnya membuahkan hasil. Seorang pria berinisial RAL alias Kiki (30) tak berkutik saat tim opsnal Unit Reskrim melakukan penggerebekan di lokasi yang diduga kerap dijadikan tempat transaksi sabu.
Dari tangan pria asal Dusun Loh Sari I, Desa Kampung Perlabian itu, polisi menemukan narkotika jenis sabu seberat 8,43 gram — jumlah yang dinilai cukup untuk merusak banyak masa depan jika sampai beredar luas di tengah masyarakat.
Tak hanya sabu, petugas juga mengamankan satu unit timbangan elektrik, handphone merek Oppo, serta uang tunai Rp60 ribu yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika.
Berawal dari Bisik-Bisik Warga
Kapolres Labuhanbatu Selatan, Aditya S.P. Sembiring melalui Kapolsek Kampung Rakyat, Muhammad Ilham Lubis, mengungkapkan keberhasilan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang curiga terhadap aktivitas mencurigakan di wilayah Perlabian.
Alih-alih mengabaikan laporan itu, polisi langsung bergerak cepat. “Informasi dari masyarakat langsung kami tindak lanjuti. Ini bukti bahwa perang melawan narkoba tidak bisa dilakukan polisi sendiri, tetapi membutuhkan keberanian masyarakat untuk melapor,” ujar AKP Muhammad Ilham Lubis, Selasa (26/5/2026).
Perintah pun turun. Kanit Reskrim, Riswaldi Nainggolan bersama tim opsnal diterjunkan melakukan penyelidikan tertutup.
Gerak-Gerik Mencurigakan di Pinggir Jalan
Sekira pukul 21.30 WIB, tim tiba di lokasi dan mulai melakukan pengintaian. Di tengah suasana malam yang sunyi, petugas melihat seorang pria berdiri di pinggir jalan dengan gerakan yang dianggap mencurigakan.
Detik-detik penyergapan berlangsung cepat.
Tanpa memberi ruang untuk melarikan diri, polisi langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan. Hasilnya, sabu seberat 8,43 gram ditemukan berada dalam penguasaan tersangka.
Saat diinterogasi, RAL alias Kiki mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang bermarga Simangunsong yang disebut berasal dari Rantauprapat.
Pengakuan itu kini menjadi pintu masuk bagi polisi untuk menelusuri kemungkinan jaringan yang lebih besar.
“Tidak Ada Tempat bagi Narkoba”
Kapolsek Kampung Rakyat menegaskan pihaknya tidak akan berhenti memburu pelaku peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku narkoba di wilayah hukum Polsek Kampung Rakyat. Siapa pun yang mencoba merusak generasi muda dengan narkotika akan kami tindak tegas,” tegas AKP Muhammad Ilham Lubis.
Ia juga meminta masyarakat terus aktif memberikan informasi kepada kepolisian melalui Call Center 110 maupun Polsek terdekat.
Karena bagi aparat dan masyarakat, perang melawan narkoba bukan sekadar penegakan hukum — tetapi pertarungan menyelamatkan masa depan generasi muda dari kehancuran diam-diam yang bernama sabu.(SGN/Bana)













































Discussion about this post